Berita KPU Daerah

Undang Parpol, Unggul Warsiadi Sampaikan Ketentuan Kampanye Calon

Purwokerto, kpu.go.id - Senin (29/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengundang perwakilan partai politik (parpol) pengusul bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 dalam rangka memberikan sosialisasi terkait penyusunan zona kampanye pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menyampaikan seputar zona kampanye, bahan dan alat peraga kampanye (APK).Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  KPU memberikan fasilitas kampanye bagi setiap pasangan calon. “Kami akan sediakan bahan kampanye serta APK dengan jumlah dan ketentuan sesuai PKPU,” terang Unggul kepada peserta.Bahan kampanye, lanjut Unggul, meliputi media kampanye yang dibagikan kepada masyarakat secara langsung meliputi pamflet, brosur dan poster. Sedangkan APK meliputi baliho, umbul-umbul serta spanduk.Berdasarkan ketentuan, KPU Kabupaten Banyumas menyediakan baliho berukuran 4x6 meter untuk setiap pasangan calon  sebanyak lima buah yang tersebar di wilayah Banyumas. Sedangkan dalam wilayah kecamatan, KPU Banyumas menyediakan umbul-umbul berukuran 5x1,5 meter untuk setiap pasangan calon dengan jumlah maksimal 20 buah. “Berarti akan ada 40 buah umbul-umbul dalam setiap kecamatan, untuk dua pasangan calon,” tambahnya.Adapun spanduk kampanye yang disediakan oleh KPU adalah berukuran 1,5x7 meter sejumlah dua buah untuk setiap calon di setiap desa.“Kami juga melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk menentukan lokasi pemasangan APK tersebut,” tambahnya.Selain KPU, masing-masing pasangan calon juga memiliki hak untuk melakukan kampanye masing-masing dengan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku. “Kami harap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Unggul mengakhiri kegiatan. (rfk)

KPU Lutra Monitoring Coklit, Langsung Kerja PPDP

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Senin, (29/1/2018) melakukan monitoring dan supervisi kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di sembilan kecamatan secara serentak. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh lima Komisioner KPU Lutra didampingi oleh Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa monitoring dan supervisi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bertujuan menyerap masalah yang dialami langsung oleh PPDP yang ada di lapangan.“Hari ini kami bagi tim untuk melihat langsung proses coklit yang dilakukan oleh PPDP dan menginventarisir semua masalah yang dihadapi oleh PPDP saat melakukan coklit di rumah warga serta memastikan proses coklitnya,” ujar Suprianto.Suprianto juga mengatakan sejumlah permasalahan coklit oleh PPDP adalah waktu coklit harus disesuaikan dengan profesi warga. Di samping itu, masih ada warga pemilih yang tidak terdaftar dalam Formulir A-KWK yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) serta banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.Dikatakannya bahwa PPDP adalah salah satu ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Untuk itu harus bekerja sesuai aturan, taat pada asas dan taat waktu agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal.Sebagai informasi awal, kata Suprianto, sejak dimulainya coklit tanggal 20-29 Januari 2018 PPDP sudah melakukan proses coklit dengan mendatangi 23,678 rumah warga, di 26,141 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih laki-laki 34,031, perempuan 38,474. Sehingga total jumlah pemilih sebanyak 72,505. Mereka bertugas dengan metodologi sensus, atau mendatangi rumah ke rumah untuk memastikan semua pemilih ini mendapatkan haknya.Untuk itu, kata Suprianto, mekanisme kontrol yang berjenjang melalui PPS, PPK dan KPU akan selalu kita lakukan terhadap kerja PPDP yang sementara ini berjalan, sehingga dapat mengatasi semua masalah yang terjadi di lapangan (Ramadhan Iqbal/Endra Baco)

Pasca Putusan MK KPU Pangkep Undang Parpol

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan sosialisasi  dengan pimpinan partai politik (parpol) se-Kabupaten Pangkep terkait jadwal verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/1/2018) di Aula  KPU Kabupaten Pangkep Jl. Dg. Bonto No 4 Pangkep.Rakor yang dipimpin Ketua KPU Pangkep Burhan didampingi Komisioner lainnya mengatakan, bahwa pada saat ini kita (KPU Pangkep) mengikuti instruksi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual bagi semua parpol peserta Pemilu tahun 2019. “Keputusannya sudah seperti itu,” tegasnya. Burhan  menambahkan, selama verifikasi faktual itu tidak keluar dari prinsip-prinsip ketua, sekertaris dan bendahara. Sekertaris dan bendahara harus ditemui, prinsip memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan harus didapatkan, prinsip 50 persen kecamatan keanggotaan dan pengurus kecamatan yang ada di setiap kabupaten.Sementara itu Komisiner Divisi Hukum Marzuki Kadir menambahkan bahwa, di tempat ini pula adalah ajang kita saling menemukan tempat, mana dari tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari kami harus datang ketempat Bapak / Ibu sekalian.Lebih lanjut Marzuki  yang sehari harinya dipanggil dengan  UQ menambahkan bahwa 12 Partai Politik yang akan di lakukan Verifikasi Faktual keanggotan, verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik, hanya diberi ruang waktu 3 hari, jadi apabila pada saat Verfak ada yang ditemukan TMS maka masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 s/d tanggal 5 Februari karena dilanjutkan Verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan akan dilakukan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual ditingkat KPU tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari  berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2108 , tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,”tandasnya.(N12)

KPU Parepare Gelar Rakor dengan Parpol, Persiapan Verifikasi

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi dengan dalam persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).Terlihat hadir, Komisioner KPU Kota Parepare, Panwas serta pengurus 13 parpol se-Kota Parepare yang akan diverifikasi, kecuali PAN dan Gerindra. Kegiatan tersebut digelar di ruangan Media Center KPU Kota Parepare.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan tahapan verifikasi parpol sesuai keputusan MK, akan menjadi lembaran baru bagi Parol lama. Pasalnya, pada  UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum putusan MK, tidak diberlakukan verifikasi faktual untuk parpol lama."Sehingga, hanya parpol baru yang mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi ini. Tapi, sejak dulu kami juga sering sampaikan ke parpol lama agar juga bersiap-siap. Ternyata betul, parpol lama juga akan diverifikasi," jelasnya, Senin, (29/8).Untuk itu, tambah Nur Nahdiyah, ia berharap agar dalam proses verifikasi nantinya, peran aktif seluruh parpol untuk dapat bekerja sama selama masa verifikasi. Terlebih, rentan waktu yang digunakan untuk verifikasi kali ini, hanya 19 hari, dimulai 30 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018."Kami sangat Harapkan kerjasamanya. Apalagi waktu yang diberikan tidak selama pada verifikasi parpol yang lalu. Verifikasi ini juga, akan menentukan parpol mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang," tutupnya. (Hupmas, rus/ady)

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pilkada Klungkung

Semarapura, kpu.go.id - Setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 dipandang perlu untuk selalu diinformasikan kepada masyarakat baik melalui tatap muka maupun media dengan kegiatan sosialisasi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Senin (29/1/2018) bertempat di Rumah Makan Warung Jumpung Jl. Rama Semarapura melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dawan, Banjarangkan, dan Klungkung. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada dalam paparannya menyampaikan tujuan rakor ini selain untuk menyikapi pelaksanaan sosialisasi pilkada setiap tahapan juga berguna sebagai sarana menggali kegiatan yang telah dilaksanakan PPK di tingkat kecamatan dan menggali masalah maupun saran, untuk kegiatan kedepannya. I Made Kariada menyebutkan tentang situasi politik yang harus memberikan makna bahwa semua penyelenggara agar bisa menempatkan diri dan menjaga netralitas dan independen. Selain itu dirinya juga memaparkan tahapan pemutakhiran data pemilih, target partisipasi, pemantauan dan monitoring ke lapangan, administrasi keuangan, sosialisasi coklit, laporan PPDP dan PPS, sosialisasi berbasis keluarga, masa kampanye, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, komunikasi melalui media sosial, zona pemasangan kampanye. Menyikapi hal tersebut, Ketua PPK Klungkung menyampaikan permasalahan tentang pemilih ganda yang dikenali oleh PPDP namun nomor identitasnya beda, WNA yang ber KTP, pemilih yang belum ditemukan, logistik mutarlih, PPL, dan permasalahan kampanye, dimana banyak penyelenggara yang menjadi tokoh adat dan saat sima krama ke banjar banjar oleh pasangan calon. PPK Dawan banyak menyampaikan dukungan penuh kegiatan dari KPU, ranah pelanggaran kampanye, sedangkan Ketua PPK Banjarangkan mengenai laporan tahapan, komunikasi lewat media sosial, koordinir pelaksanaan data, dan monev sudah terjadwal 30 Januari 2018, tetapi terkendala dengan data. I Made Kariada memberikan tanggapan bahwasannya setiap tahapan harus selalu dimonitor, untuk WNA tidak bisa didata karena belum menjadi WNI walaupun punya KTP, sedangkan untuk hal lain segera berkoordinasi sesuai dengan jenjang dan KPU Kabupaten Klungkung akan selalu siap. “Untuk sosialisasi setiap tahapan bisa dilakukan dengan mobil keliling dan tatap muka dengan tokoh masyarakat,” tegasnya mengakhiri pertemuan. (putras).

Rakor Penyerahan Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Pangkajene, kpu.go.id - Senin, (29/1/2018) Di Aula Kantor, KPU Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pangkep, Liaison Officer (LO)/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) dari 10 kecamtan se-Kabupaten Pangkep.Dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pangkep Divisi Teknis Jumadil menjelaskan kepada peserta yang hadir, bahwa ada perbedaan mekanisme antara verifikasi faktual yang lalu dengan verifikasi faktual untuk dokumen perbaikan sekarang. Jumadil mengatakan bahwa yang lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi pendukung dari pintu ke pintu, sementara sekarang LO dari bakal pasangan calon yang mengumpulkan pendukung di suatu tempat, kemudian PPS mendatangi untuk dilakukan verifikasi faktual.Setelah penjelasan tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Pangkep kepada PPS melalui PPK. (Magmun)

Populer

Belum ada data.