Berita KPU Daerah

KPU Sultra Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Kendari, kpu.go.id - Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh melalui Direktur Rumah Sakit Bahteramas selaku ketua tim telah menyerahkan secara resmi hasil test pemeriksaan kesehatan menyeluruh para bakal calon dalam Pemilihan tahun 2018 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU Kota Bau-Bau, KPU Kabupaten Konawe, dan KPU Kabupaten Kolaka, Selasa (16/1) di Aula Husni Kamil Manik (HKM) kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai tahapan pemilihan serentak, bakal pasangan calon (paslon) telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika mulai dari tanggal 8 s.d 14 Januari 2018, dan hari ini (red-Selasa 16 Januari) alhamdulillah kita semua sudah menerima hasil dari tim dokter, seluruh prosesnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara KPU Prov Sultra dan Tim Dokter. Hidayatullah juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan oleh Tim Dokter sangat menentukan, karena hasilnya final dan mengikat. Lebih lanjut menurut Hidayatullah bahwa syarat calon berupa hasil pemeriksaan kesehatan, berbeda dengan persyaratan calon lainnya, yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi. Tapi kalau tes kesehatan ini tidak memenuhi syarat, maka balon tersebut dianggap gugur, sehingga sesuai Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang bersangkutan bisa diganti oleh partai pengusung. Jika bakal calon gugur karena tak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta positif narkotika, maka yang bersangkutan bisa digantikan dengan calon yang baru. Aturan ini juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ada dua paslon di Kota Bau-Bau dan satu paslon di Kabupaten Konawe. Penyerahan hasil tes pemeriksaan kesehatan ini turut dihadiri oleh Kordiv Teknis KPU Prov Sultra, Bawaslu Prov Sultra, Tim Dokter (yang terdiri dari IDI Sultra, HIMSI Wilayah Sultra, BNN Prov Sultra), KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Tenggara serta Wartawan Media Masa.Koordiv teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne menambahkan bahwa, setelah penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini, Tim Verifikasi KPU Prov Sultra akan memeriksa hasilnya dan akan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon bersamaan dengan hasil penelitian dokumen syarat calon lainnya melalui rapat pleno terbuka yang telah dijadwalkan pada hari Rabu, 17 Januari 2018 pukul 14.00 Wita. (PPID KPU Prov Sultra)

KIP Sumbar Apresiasi Transparansi Informasi Publik di KPU Pesisir Selatan

Padang, kpu.go.id - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya saat menerima Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pessel, Senin (15/1/2018) siang di Kantor KIP Sumbar.Kedatangan KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke KIP Sumbar adalah dalam rangka menyampaikan laporan pengelolaan informasi dan dokumentasi tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Ayat 2 menyatakan salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Publik.“KPU Pessel adalah institusi publik pertama yang menyampaikan laporan (pengelolaan informasi dan dokumentasi) ke KIP. Harapan kami agar (KPU Pessel) tetap menjaga transparansi informasi”, ujar Syamsu Rizal.Tidak hanya KPU Pessel, secara kelembagaan Syamsu Rizal menilai KPU sangat transparan dalam informasi publik.“Di tahun ke empat ini, KPU ini lah yang cukup progresif dalam penyampaian dan proses transparansi informasi publik”Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyampaikan terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi dan dokumentasi di KPU Pessel. Pertama; Keterbatasan dalam website KPU Pessel saat ini, kedua; sumberdaya manusia yang sangat terbatas, ketiga; ruangan PPID yang terbatas dan dalam tahap pengembangan.Syamsu Rizal sempat menanyakan ke Epaldi Bahar dengan keterbukaan informasi ini apa yang dirasakan oleh KPU Pessel?“Sangat membantu dalam transparansi ke masyarakat. Ketika orang meminta informasi, tidak harus mencari ketua KPU (Pessel), tetapi bisa langsung dilayani oleh desk pelayanan di PPID”, terang Epaldi.Di akhir diskusi, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyerahkan secara langsung laporan pengelolaan informasi publik tahun 2017 kepada Ketua KIP Sumbar Syamsu Rizal. (hupmas/lthf)

KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan Coklit Serentak

Bengkulu, kpu.go.id - KPU Kota Bengkulu mengadakan Sosialisasi coklit serentak, Senin (15/1) pukul 07.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat trafic light yang padat lalu lintas di Simpang Pagar Dewa, Simpang Padang Harapan, Simpang Lima Tugu Kuda, dan Simpang Kampung Bali. Kegiatan ini dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP Kota Bengkulu yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Bengkulu, didampingi oleh komisioner dan staf KPU Provinsi Bengkulu yang diliput oleh media cetak dan elektronik.Sosialisasi dilakukan dengan membagi-bagikan bahan kepada para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu, juga menggunakan pengeras suara dengan harapan pengguna jalan raya mengetahui bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 akan diadakan coklit serentak di seluruh Indonesia, dan pencoklitan itu dilaksanakan selama satu bulan yaitu dari tanggal 20 Januari hingga 18 Februari tahun 2018 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Coklit tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan dan memutakhirkan data pemilih dengan cara mendatangi rumah warga yang terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, mengungkapkan bahwa KPU Kota Bengkulu akan menugaskan sebanyak 622 PPDP yang akan mendata langsung ke rumah-rumah warga yang berhak untuk memilih. Pelaksanaan coklit ini juga diharapkan untuk mendekatkan penyelenggara pemilihan dengan masyarakat Kota Bengkulu, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat di Kota Bengkulu. Karena salah satu indikator keberhasilan suatu pesta demokrasi adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan.(nsu)

Jelang Coklit KPU Lutra Bimtek 700 PPDP

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan simulasi tata cara pengisian formulir pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018. Kegiatan ini dimulai pada Sabtu (13/1/2018) dan akan dilakukan selama tiga  hari 13 s.d 15 januari 2018 di sembilan Kecamatan di Lutra dan khusus untuk daerah Kecamatan pegunungan Rongkog, Seko, dan Rampi masih menungguh jadwal karena daerah ini tergantung dengan kondisi cuaca.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa bimtek ini akan diikuti oleh 700 orang PPDP, secara berjenjang dari 12 kecamatan, setelah KPU Lutra Bimtek PPK dilanjutkan PPS memberikan pemahaman kepada PPDP tentang proses pemuktahiran data dan daftar pemilih dalam melakukan pencoklikan yang akan dimulai secara serentak pada Kamis 20/1/2018.Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih harus dilakukan secara benar dan sungguh-sungguh. Karena dalam tahapan coklit terdiri dari tiga tahapan yakni persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.“Jadi tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih harus dilakukan secara benar dan sungguh-sungguh. PPDP adalah ujung tombaknya. Maka, PPDP harus melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku PPDP harus dipastikan turun langsung ke lapangan menemui masyarakat yang berbasiskan dusun dan TPS karena pemutakhiran data dan daftar pemilih tidak bisa dilakukan di tempat sebagai penyelenggara melayani hak pilih masyarakat,” ujar  Suprianto.Suprianto merinci bahwa dalam melakukan pencoklitan tugas PPDP wajib mendatangi setiap rumah warga yang ada di wilayahnya untuk mencocokkan daftar data pemilih dengan kondisi terakhir, jika PPDP menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhui syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, berubah status menjadi Polri, TNI maka pemilih tersebut dicoret, jika terdapat pemilih yang tidak akurat seperti kesalahan penulisan nama, status, alamat dan identitas lainnya maka data tersebut dapat langsung diperbaiki demikian pula jika terdapat warga baru yang belum masuk dalam daftar pemilih dan sudah memenuhui syarat maka warga tersebut dicatat sebagai pemilih.PPDP, lanjut Suprianto, dalam melakukan proses pencoklitan akan menemui beberapa karakter pemilih sehingga kami berharap agar mengikuti bimtek ini dengan baik dan penuh kesadaran tentang tugasnya sehingga dalam melakukan tugasnya dapat berjalan dengan baik sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai yakni mendapatkan data pemilih yang akurat sehingga mendapatkan legitimasi dari semua pihak.Di tempat terpisah Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati menjelaskan bahwa dalam kegiatan bimtek ini KPU Lutra membentuk tiga tim, dan untuk lebih optimalkan kegiatan bimtek ini masing-masing komisioner membagi diri didampingi oleh kasubag dan staf  dalam melakukan simulasi tentang tata cara pengisian formulir di setiap kecamatan (Ramadhan Iqbal/Endra Baco)

1.275 Rumah Siap Dicoklit Serentak

Kotamobagu, kpu.go.id – Menyongsong gelaran pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 mendatang, KPU Kota Kotamobagu bersama PPK dan PPS se-Kota Kotamobagu melakukan pemetaan wilayah kerja, dengan fokus agenda Gerakan Coklit Serentak Nasional. “Inisiatif ini kami ambil di sela-sela pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih (mutarlih) kepada PPK dan PPS,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Perencanaan dan Data, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (15/01/18). Menurut Asep, tahapan coklit yang diawali dengan Gerakan Coklit Serentak Nasional, 20 Januari 2018 tersebut, sebenarnya sudah diresmikan secara nasional di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018. “Untuk itu kami mempersiapkan segala sesuatunya, terutama teknis di lapangan jangan sampai pada hari H nanti terkesan tidak ada kesiapan.” Sebagaimana diketahui, Gerakan Coklit Serentak Nasional tersebut akan dilakukan sebanyak 385.791 Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) yang didampingi oleh 223.482 orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU RI menargetkan sebanyak 1.928.955 rumah yang akan dicoklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018. “Target minimal kita harus mampu melampaui satu juta rumah, sehingga mendapatkan lebih dari satu juta orang, karena dalam satu rumah isinya juga lebih dari satu orang,” kata Arief Budiman, Ketua KPU RI saat konferensi press di Jakarta beberapa waktu lalu." Arief juga sempat menjelaskan, gerakan coklit serentak tersebut dilaksanakan di 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, dan 64.534 desa/kelurahan. Nantinya Komisioner KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota PPK dan PPS akan bergabung dengan PPDP untuk mencoklit ke rumah-rumah. “KPU juga berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, organisasi dan budayawan, harapannya bisa menjadi “agen” yang menggulirkan informasi-informasi tentang coklit ini ke orang-orang di sekitarnya. Mulai tanggal 20 Januari 2018 hingga berakhirnya masa coklit semua bergerak,” tutur Arief. Sementara untuk lokal Kota Kotamobagu, jelas Asep Sabar, rumah yang akan dicoklit pada hari Sabtu (20/01/18) itu sebanyak 1.275 rumah. “Mereka terdiri dari tokoh-tokoh berpangaruh lokal setempat. Semuanya sudah dikoordinasikan dengan PPK dan PPS dibimtek hari ini.” Sebelumnya, saat bimtek kepada PPK dan PPS, Asep juga sudah memaparkan secara gamblang berbagai proses pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018, termasuk monitoring terhadap PPDP saat coklit sampai pada pengisian buku kerja di masing-masing tingkatan. “Ternyata butuh pemahaman dan persamaan persepsi, termasuk kepada PPK dan PPS yang akan memonitor langsung tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP.” Untuk bimtek PPDP sendiri, masih kata Asep, sudah diagendakan akan digelar pada Selasa (16/01/18) besok, berlokasi di Gedung Cempaka Putih, Kelurahan Mogolaing, Kota Kotamobagu, mulai pukul 09.00 wita sampai selesai. (**)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Jelaskan Persyaratan Seleksi PPK dan PPS

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mengumumkan seleksi calon  Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon Anggota PPS (Panita Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019. Seperti yang diungkapkan oleh Suryansyah, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah terkait persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019.“Bagi masyarakat Bangka Tengah yang mempunyai KTP-Eletronik dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat bisa mengikuti ujian seleksi PPK dan PPS pada Pemilu 2019, dan saya sampaikan lagi Pemilu kali ini syarat usia paling rendah 17 tahun,”ungkap Surya.Surya juga menambahkan tentang persyaratan yang lebih detail PPK dan PPS dan akan dibuat dalam bentuk pernyataan bermaterai.“Sesuai format surat pernyataan PPK/PPS dari PKPU Nomor 3 Tahun 2018, calon anggota PPK/PPS wajib membuat pernyataan sebagai berikut Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah menjadi anggota partai, tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, bebas penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten atau DKPP apa bila pernah menjadi PPK, PPS, KPPS pada pemilu atau pemilihan pada periode sebelumnya, belum pernah menjabat 2 kali dan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung,” jelasnya.Untuk kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dan PPS, Surya menjelaskan terkait persyaratan sesuai dengan pengumuman yang telah dibuat KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Bagi masyarakat Bangka Tengah dan berusia paling rendah 17 tahun yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, dapat melengkapi berkas seperti fotocopy KTP-El, Fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir,surat pernyataan bermaterai sesuai format, surat pendaftaran dan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat dan untuk seleksi PPK lamaran kami terima mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2018,” jelasnyaTerakhir, Surya juga mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Tengah mulai mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 hari Senin (15/01).“Hari ini, Senin 15 Januari 2018 kami telah mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS melalui laman dan Media Sosial KPU Kabupaten Bangka Tengah dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor KPU Kab. Bangka Tengah,” tutup Surya. (c2p)

Populer

Belum ada data.