Berita KPU Daerah

KPU Jepara: PPK Wajib Lakukan Pendidikan Pemilih

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja dan bimbingan teknis Pemutakhiran data dan daftar pemilih serta Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (10/1/). Sebanyak 48 peserta, yang terdiri dari tiga perwakilan anggota PPK (ketua, Divisi Mutarlih dan Divisi Sosialisasi), masing masing Kecamatan di Jepara, mengikuti acara yang digelar secara bersamaan di Kantor KPU Jepara tersebut.Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten  Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan PPK mutlak harus menguasai dan update seluruh informasi dan tahapan yang sedang berjalan, dan meneruskann informasi kepada PPS serta masyarakat luas. “PPK berkewajiban menyampaikan informasi tahapan dan pendidikan pemilih kepada Masyarakat,” tambahnya. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi serta  pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kita (penyelenggara, red) tidak hanya sekadar menyampaikan sosialisasi tahapan. Tetapi harus juga melakukan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi masyarakat,” tandasnya.Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU membagi segmen pemilih dalam bebrerapa kelompok. Segemen pemilih yang akan disasar dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seperti keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet (netizen), masyarakat umum, media massa, parpol, pengawas, pemantau, ormas, masyarakat adat, dan intansi pemerintah. Subchan menambahkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi satu rangkaian kegiatan yang wajib dijalankan penyelenggara pemilu. Metode yang dapat dilakukan bisa dengan mealui forum warga, pertemuan tatap muka, melalui media massa, penyebaran bahan sosialisasi, mobilisasi massa, pagelaran budaya, menggunakan laman website kpu atau papan pengumuman, media social, media kreasi dan kegiatan lain yang memudahkan masyarakat.“Terkait pemanfaatan media sosial, penyelenggara pemilu harus bias memanfaatkannya untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Saat ini pengguna media sosial sudah sangat banyak dan harus dimanfaatkan dengan maksimal,” terangnya.Saat ini, lanjut Subchan, KPU RI juga telah mencanangkan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Dalam Pilgub Jateng kali ini, KPU Jepara dan jajaran penyelenggara di bawah (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) harus mendukung gerakan ini melalui sosialisasi di lingkup keluarga sebagai komunitas masyarakat paling bawah. Selain itu ada juga gerakan sadar pemilu yang telah dicanangkan KPU RI. Gerakan sadar pemilu ini mesti kita kampanyekan ke seluruh sekmen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Tujuan dari semua kegiatan itu KPU berharap masyarakat secara sukarela aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018,” katanya. (f2@/hupmas KPU Jepara)

Hari Ketiga, Pasangan Subhan – Wahyudin Daftar ke KPU

Kota Bima, kpu.go.id - Hari ketiga yang merupakan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon walikota dan wakil Walikota Bima Tahun 2018, pasangan Subhan-Wahyudin mendaftarkan diri ke KPU Kota Bima (Rabu, 10/1). Pasangan Subhan-Wahyudin bersama para pendukungnya tiba di kantor KPU Kota Bima pada pukul 11.45 Wita dan segera masuk ke Aula tempat penerimaan pendaftaran.Pasangan dari jalur perseorangan inipun kemudian menyerahkan berkas pendaftarannya kepada Ketua KPU Kota Bima untuk kemudian dicek dan diteliti berbagai persyaratan pencalonan dan syarat calon. Beberapa persyaratan seperti surat pencalonan, daftar riwayat hidup, rekapitulasi dukungan perseorangan, naskah visi misi dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah serta beberapa berkas lainnya dinyatakan lengkap. KPU Kota Bima kemudian menyerahkan berita  acara tanda terima pendaftaran pasangan calon kepada Subhan - Wahyudin.Di hari ketiga masa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Bima yang dimulai 8-10 Januari 2018, Pasangan Subhan-Wahyudin merupakan pasangan keempat yang mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Dari jalur perseorangan, pasangan dengan yel yel SW Mataho ini merupakan pasangan perseorangan yang ketiga yang telah mendaftar ke KPU Kota Bima.Sebelumnya pada hari pertama dibuka, sudah ada tiga pasangan yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bima yakni Taufik La Tofi – Usman AK (Perseorangan), Sudirman – Syafiudin (Perseorangan) dan H. Muhammad Lutfi – Feri Sofyan (gabungan Partai Politik). Sementara pada hari kedua masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang datang mendaftar.Dari hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi di tingkat KPU Kota Bima, pasangan Subhan H. Nur, SH dan Wahyudin memperoleh dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 8.166  orang. artinya masih ada kekurangan sekitar 2.269 dukungan dari syarat minimum sebanyak 10.435 dukungan yang dibebankan kepada calon perseorangan. Dalam Peraturan KPU, bakal calon perseorangan harus memenuhi kekurangan tersebut menjadi 2 kali lipat sejumlah kekurangan itu dalam masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018. Artinya pasangan Subhan - Wahyudin harus memenuhi lagi dukungan perbaikan sebanyak 4.538 dukungan KTP masyarakt Kota Bima.

Berkas Paslon Independen Lengkap

Kotamobagu, kpu.go.id - Masa pendaftaran hari terakhir pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu, dimanfaatkan pasangan calon Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag yang maju melalui jalur perseorangan, mendaftar ke KPU Kota Kotamobagu, Rabu (10/01/18).“Dengan demikian sudah resmi ada dua peserta Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018 ini. Meski demikian kita tetap menunggu hasil akhir dukungan pasangan perseorangan. Karena mereka masih harus memperbaikinya dan diberikan kesempatan hingga tanggal 18-20 Januari 2018 mendatang,” kata Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu, di sela-sela acara penerimaan berkas calon.Menurut Nova yang saat ditemui media ini didampingi empat komisioner lainnya Asep Sabar, Aditya Tegela, Amir Halatan dan Iwan Manoppo, secara keseluruhan proses pemasukan berkas pasangan Jainudin-Suharjo berjalan lancar, meski ada beberapa dukumen yang tertinggal dan harus dilengkapi.“Kami sempat menskorsing acara tadi hingga 75 menit lamanya. Dan tepat pukul 12.30 wita dokumen Jainudin-Suharjo dinyatakan lengkap,” ujar Nova.Ketika ditanya dokumen apa yang masih belum lengkap? Nova membeberkan, yakni surat pengunduran diri Suharjo Makalalag dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukti pelunasan pajak selama 5 tahun terakhir. “Semuanya sudah dilengkapi tak sampai dua jam kemudian,” jelasnya.Dengan sudah lengkapnya berkas pencalonan, maka pasangan calon Jainudin-Suharjo dinyatakan bisa mengikuti tahapan Pilkada Kota Kotamobagu 2018 selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RS Kandou Manado.Nova menambahkan, dokumen yang sudah masuk ke KPU Kota Kotamobagu tersebut nantinya akan diperiksa dan diteliti lebih lanjut oleh Pokja pada tanggal 13 dan 14 Januri 2018.“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk syarat pencalonan bagi pasangan calon. Pada tanggal 11 Januari 2018 kami mengundang kedua pasangan calon untuk menerima penjelasan persiapan pemeriksaan kesehatan,” jelas Nova.Yang menarik, acara pendaftaran pasangan calon hari terakhir ini dihadiri langsung personil Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Mustarin Humagi, dan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. (**)

KPU Kota dan Kejaksaan Negeri Pariaman Tandatangani Nota Kesepakatan

Pariaman, kpu.go.id - Dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman melakukan kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa Januari 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, menyampaikan bahwa KPU Kota Pariaman melakukan kerjasama ini dengan Kejaksaan Negeri Pariaman tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara selama tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018.Boedi juga menambahkan bahwa kesepakatan ini nantinya sekaligus membantu pengoptimalan pelaksaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan masalah hukum.“Nantinya, Kejaksaan Negeri Pariaman akan melakukan pendampingan selama tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018 berlangsung, dari tahapan proses penerimaan dan pendaftaran pasangan calon hingga tahapan penetapan calon terpilih nantinya,” tutur Boedi.Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman  Efrianto, berterimakasih atas kepercayaan KPU Kota Pariaman kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai pendamping hukum dalam penyelenggaraan Pilwako Pariaman.Ia juga menyampaikan nantinya Kejaksaan Negeri Pariaman melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam setiap tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018.“Kejaksaan Negeri Pariaman sangan berharap Pilwako Pariaman ini dapat sukses dan dapat berjalan sebagaimana mestinya” ujar Efrianto.Efrianto juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pariaman siap menyukseskan penyelenggaraan Pilwako Pariaman tahun 2018 dengan semangat badunsanak.Dalam tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018, hingga Rabu (10/01) KPU Kota Pariaman masih menerima pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. (KPU Kota Pariaman)

KPU Gianyar, Terima Pendaftaran Pasangan Kertha-Maha

Gianyar, kpu.go.id - KPU Kabupaten Gianyar, Selasa (9/1/2018) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar telah menerima pendaftaran calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 dari paket Kertha-Maha. Pendaftaran diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, bersama, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, A.A. Istri Agung Darmawati, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, dan Sekretaris KPU Gianyar,  Pande Putu Sunarta, serta disambut oleh staf KPU Kabupaten Gianyar."Pendaftaraan calon hari ini kami (KPU Gianyar) terima, setelah kemarin menerima pendaftaraan dari paket Aman. Untuk siang tadi (Selasa, 9/1), kami menerima paket Kertha-Maha," ujar Anak Agung Gde Putra, dalam kesempatan tersebut.Dilajutkan, setelah dilakukan penyerahan berkas, KPU Kabupaten Gianyar  telah melakukan penelitian mulai dari, syarat-syarat pencalonan maupun syarat calon telah diteliti, dicek, berkas maupun syarat-syaratnya. Jadi, sudah bisa dikatakan telah terpenuhi semuanya."Kami telah cek semuanya, semua sudah terpenuhi," jelasnya.Sedangkan terkait dengan penelitian keabsahan dirinya mengatakan, tentu masih ada waktu  untuk melakukan penelitian lagi nantinya."Setelah dilakukan verifikasi keabsahan, maka pada 12 Februari 2018 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Sedangkan untuk pengundian dan pengumunan nomor urut pasangan calon, akan kami lakukan pada 13 Februari 2018, kemudian lanjut pada tanggal 15 Februari 2018 sudah dilaksanakan kampanye," paparnya.Agung Gde Putra berpesan pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar jika nanti sudah menjadi pasangan calon yang telah disahkan, dan sudah melakukan kampaye, agar tetap mengikuti aturan-aturan yang ada. Sembari dirinya menambahkan, tetap menjaga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gianyar, agar berjalan dengan lancar, baik dan demokratis. (aga/mc)

Hari Kedua, KPU Jateng Terima Pasangan Ganjar Pranowo - Taj Yasin

Semarang, kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo terima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ganjar Pranowo dan Taj Yasin, Selasa (9/1/18). Pasangan yang diusung oleh empat partai gabungan, yakni PDI-P, Demokrat, Nasdem dan PPP ini tiba di KPU pada pukul 15:10 WIB. Setelah itu, pasangan menyerahkan berkas pendaftaran oleh perwakilan pimpinan partai kepada Ketua KPU Jawa Tengah, kemudian dilakukan penelitian oleh tim verifikator.Setelah 30 menit memverifikasi, Ketua KPU Jateng menyampaikan bahwa berkas pendaftaran pasangan Ganjar - Yasin dinyatakan diterima dan kemudian diberi surat keterangan/bukti bahwa pendaftaran dianggap diterima dan surat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 Januari 2018."Setelah diverifikasi oleh tim verifikator, berkas kami nyatakan diterima, dan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU saat menyampaikan pengumuman di hadapan pengusung dan media.

Populer

Belum ada data.