Berita KPU Daerah

Dua Paslon Pilkada Luwu Jalani Tes Kesehatan Fisik RSUP Wahidin Sodiro Husodo

Luwu, kpu.go.id - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Luwu menjalani tes kesehatan fisik di RSUP Wahidin Sodiro Husodo, Kota Makassar. Tes dimulai 12-14 Januari 2018.Kedua kandidat tersebut yakni Basmin Matayyang (BM) berpasangan Syukur Bijak (SBj) dan Patahudding berpasangan Emmy Tallesang.Sebelumnya di hari pertama para kandidat menjalani psikotes oleh HIMPSI, kemudian di hari kedua dilanjutkan oleh tes narkoba oleh BNN, di hari ketiga atau terakhir ini dilanjutkan dengan tes kesehatan di laboratorium radiologi, neurologi, paru, THT dan tes kejiwaan. "Hari ini dilakukan tes kesehatan. dimulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB," tutur, Ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R. Minggu, (14/1).Disamping itu, Abd Thayyib menambahkan Hasil tes kesehatan nantinya akan dipaparkan secara bersamaan. Pihak rumah sakit kemudian menyimpulkan apakah paslon dinyatakan pada saat ini memiliki atau tidak disabilitas medic yang mampu mengganggu kemampuan memimpin selama lima tahun kedepan."Pihak rumah sakit hanya akan menyimpulkan apakah paslon dinyatakan pada saat ini memiliki atau tidak disabilitas medic yang mampu mengganggu kemampuan memimpin selama lima tahun kedepan. Kemudian hasilnya diserahkan oleh IDI ke KPU," jelas, Abd Thayyib.

KPU Luwu Dampingi Paslon Bupati & Wakil Bupati Tes Kesehatan di Makassar

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Luwu, menggandeng IDI, HIPMSI, dan BNN dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang ikut dalam Pilkada serentak 2018.Pemeriksaan kandidat di Pilkada serentak 2018 se-Provinsi Sulsel dipusatkan di RSUP Wahidin Sodiro Husodo Makassar, Jumat-Minggu, 12-14 Januari 2018. Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Luwu menjalani tes pemeriksaan kesehatan didampingi langsung jajaran KPU Luwu.Dalam pemeriksaan kesehatan ini dihadiri oleh, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib, Anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin, dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr. Suharkimin."Para calon bupati dan wakil bupati Luwu wajib mengikuti tahapan pemeriksaan tes kesehatan. Dimana pemeriksaan ini baru sosialisasi dan pengambilan urine untuk tes bebas narkoba," ujar, Ketua KPU Luwu Abdul Thayyib Wahid, saat ditemui di RSUP Wahidin Makassar. Sabtu, (13/1). Sementara itu, Abd Thayyib menambahkan usai pemeriksaan tes bebas Narkoba, Minggu, 14 Januari 2018 akan dilakaukan pemeriksaan kesehatan jasmani yang akan dilakukan di PCC, Lt. 1 RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar."Untuk pengumuman hasil tes kesahatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu akan dilaksanakan 15-16 Januari 2018," kata, Thayyib.Disamping itu, kata Kepala Bidang Pencegahan BNNP Sulsel, Jamal, bahwa sebelum pengambilan urine paslon terlebih dahulu dilakukan sosialisasi terkait pemeriksaan narkoba bagi Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se Sulsel pada Pilkada serentak Tahun 2018."Metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tes narkoba pada pilkada ini berdasarkan SK KPU RI No. 321 Th. 2017 melakukan test urine dengan menggunakan enam parameter," ucap Jamal. Terkait hasil tes kesehatan ini akan diserahkan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (adm/kpuluwu)

Masyarakat Diminta Tanggapannya

Kotamobagu, kpu.go.id - Usai ditetapkan sebagai peserta pilkada kotamobagu 2018, dua pasang calon diuji publik."Masyarakat diberikan kesempatan memberi masukan terhadap dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu yang sudah diresmikan oleh KPU Kota Kotamobagu dua hari lalu," tegas Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu saat dihubungi media ini, Jumat (12/01/18).Menurut Asep, PKPU sudah menegaskan bahwa (1). KPU Kota Kotamobagu diminta untuk mengumumkan daftar bakal paslon beserta dokumen pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapat masukan dari masyarakat.Berikutnya (2) lanjut Asep, masukan dan tanggapan masyatakat tersebut disampaikan kepada KPU Kota Kotamobagu pada laman KPU Kota Kotamobagu atau media sampai dengan masa penelitian. (3). Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas jelas serta fotocopy KTP."Kami membuka tanggapan masyakarat tersebut hingga tanggal 16 Januari 2018 mendatang," kata Asep sambil menambahkan bahwa saat ini KPU Kota Kotamobagu sedang melakukan verifikasi berkas yang dimasukkan oleh bakal paslon walikota dan wakil walikota atas nama Tatong Bara - Nayodo Koerniawan dan Jainudin Damopolii - Suharjo Makalalag. Dibagian lain, masih kata Asep, empat orang calon kini tengah menjalani tahapan pemeriksaan di RS Kandou Manado. "Hasil pemeriksaannya akan diumumkan tanggal 16 Januari 2018 mendatang." (**)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Mulai Umumkan Seleksi Calon Anggota PPK - PPS

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah selesai menyusun bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panita Pemungutan Suara) pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah oleh Suryansyah. Jika pembentukan PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.“Kami telah membuat pengumuman tentang seleksi calon anggota PPK dan calon anggota PPS Pemilu 2019 yang mencakup tentang syarat, kelengkapan, jadwal, format surat pernyataan dan surat pendaftaran, dan kesemua itu kami berpedoman pada Perturan KPU Nomor 3 tahun 2018,” ungkap Surya.Sebelumnya, Surya pernah menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah membuat draft bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK dan PPS.“Sebelumnya, kami menyusun terlebih dahulu persiapan apa saja yang akan dibutuhkan dalam pembentukan PPK dan PPS, seperti pengumuman, format surat pernyataan dan format surat pendaftaran, dan dengan telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, kami pun melakukan perbaikan sesuai dengan PKPU tersebut sehingga kami dapat mengumumkan seleksi PPK dan PPS sesuai dengan jadwal,” jelasnya.Terakhir Surya pun menegaskan sesuai tahapan, KPU Kabupaten Bangka Tengah akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS selama tiga hari.“Sesuai tahapan, kami akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan  calon anggota PPS secara resmi pada hari Senin, 15 Januari 2018 dan akan diumumkan selama tiga hari  sampai hari Rabu, 17 Januari 2018),” tutup surya. (c2p)

KPU Bangka Tengah Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Koba, kpu.go.id - Selain membuat draf dokumen seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Bangka Tengah merencakanan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Seperti yang dijelaskan oleh Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas, bentuk sosialisasi berupa penyebaran informasi seleksi PPK dan PPS melalui media cetak dan juga kunjungan langsung ke desa, kelurahan dan kecamatan.“Kami berupaya dalam menyosialisasikan seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, mulai dari laman KPU Kab. Bangka Tengah, media sosial dan kami juga sosialisasikan ke surat kabar, bukan hanya itu kami juga akan ke desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah agar masyarakat Bangka Tengah mendapatkan informasi seleksi PPK dan PPS,” jelas Hendra, Rabu (10/1) di ruangan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah.Hendra mengungkapkan jika ada satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait persyaratan PPK dan PPS yaitu usia bagi calon anggota PPK dan PPS .“Sesuai dengan pasal 36 ayat (1) huruf b jika syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS berusia paling rendah 17 tahun, ini artinya KPU memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS karena pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, syarat untuk menjadi PPK dan PPS berusia paling rendah 25 tahun”, ujar Hendra.Besar harapan KPU Kabupaten Bangka Tengah jika PPK dan PPS pada Pemilu 2019 nanti berintegritas, berjiwa kuat, jujur, dan adil. “Persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU bagi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dengan harapan PPK dan PPS sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, berjiwa kuat, jujur dan adil,” terangnya.(c2p)

KPU Lutra Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih bagi PPK

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi PPK se-Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah Masamba, Selasa (10/1/2018). Hadir dalam kegiatan ini  Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, Komisioner KPU Lutra Srianto, Syamsul Bachri, Syamsu Rijal, serta para kasubag dan Staf  kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai pada tanggal 10 s.d 11 januari 2018.Ketua KPU Lutra Suprianto saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, fokus tahapan terdekat yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu Utara  adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih.Lebih lanjut  Suprianto menjelaskan bahwa bimtek Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bertujuan menyamakan pemahaman kepada seluruh Anggota PPK se Kabupaten Lutra terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.Selain itu, kata Suprianto, bimtek ini memberikan pemahaman kepada PPK tentang tata cara memperbarui data dan daftar pemilih berdasarkan DP4 dan daftar pemilih pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lutra dibantu oleh PPK, PPS, dan PPDP.“Jadi pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan oleh petugas PPDP  berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bimtek PPDP akan dilakukan pada tanggal 13 s.d 16 Januari 2018 yang akan dilakukan disetiap kecamatan,” Tutur Suprianto.Lebih lanjut Suprianto menjelaskan, PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) harus mendatangi pemilih secara langsung. Tahapan coklit tersebut berlangsung pada tanggal 20 Januari s.d. 18 Februari 2018. Selanjutnya, hasil coklit tersebut disusun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.Diharapkan melalui bimtek ini, kesiapan sumber daya manusia (SDM) jajaran penyelenggara PPK dan PPS, PPDP dapat lebih optimal, agar tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menghasilkan data pemilih yang akurat karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di jadwalkan  pada tanggal 13 April s.d. 19 April 2018.Dalam pelaksanaan tugas PPDP akan dikawal oleh jajaran penyelenggaraan mulai dari KPU, PPK, PPS, Panwas secara berjenjang. Dalam hal ini, KPU Lutra  akan melakukan pemeriksaan terhadap tugas PPDP disetiap desa dengan melakukan monitoring. Dalam arahannya Suprianto juga memerintahkan kapada PPK, PPS agar mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerja masing-masing  yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan. (Ramadhan Iqbal)

Populer

Belum ada data.