Berita KPU Daerah

KPU Bangka Tengah Ingatkan Parpol Perbaiki Persyaratan Bacaleg

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kab Bangka Tengah, di Ruang Rapat KPU Kab Bangka Tengah Sabtu (21/7/2018).Dalam sambutannya Ketua KPU Kab Bangka Tengah Rusdi, mengingatkan partai politik untuk segera merespon hasil verifikasi dengan memperbaiki kelengkapan administrasinya. Dia mengungkapkan bahwa dari proses penyerahan 4-17 Juli 2018 silam ada 318 bacaleg dari 15 partai politik yang diserahkan berkasnya. “Terima kasih  kepada parpol yang telah menyerakan daftar bakal calonnya dan telah kami periksa kelengkapan administrasi persyaratannya. Kami tunggu perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti mulai besok, 22 Juli hingga 31 Juli nanti,” katanya.Sementara itu Anggota KPU Kab Bangka Tengah Divisi Data dan Teknis Marhendra Yuliansyah mengungkapkan bahwa ada partai politik yang belum melengkapi persyaratan calonnya. “Beberapa parpol belum lengkap syarat calonnya seperti surat keterangan kesehatannya bahkan ada yang status perangkat desa, untuk itu kami minta untuk segera diperbaiki,” tambah Marhendra (c2p/ed diR)

Serah Terima Hasil Verifikasi Bacaleg di Kota Bima

Kota Bima, kpu.go.id - Penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Sabtu (21/7/2018). Hadir dalam penyerahan BAHP para penghubung (liaison officer/LO) ke-16 partai politik di Kota Bima.Ketua KPU Kota Bima, Bukhari dalam sambutannya menjelaskan bahwa BAHP yang diserahkan juga disertai dengan lampiran hasil penelitian yang memuat status masing masing bakal calon apakah telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum. Keterangan mengenai status berkas bacaleg ini oleh KPU Kota Bima ditandai dengan akronim L (lengkap), TL (tidak lengkap), BMS (belum memenuhi syarat), dan MS (memenuhi syarat).Sebagai contoh, untuk berkas fotokopi Ijazah SMA, KPU pertama meneliti keberadaannya apabila berkas tersebut ada (maka diberi status ada) dan jika tidak ada maka diberi status tidak ada. Selanjutnya diteliti keabsahannya, apabila Ijazah tersebut dilegalisir basah maka statusnya diberi MS, namun apabila belum dilegalisir atau fotokopi diatas legalisir maka diberi BMS.Contoh lainnya adalah, persyaratan berkas SKCK yang disampaikan ke KPU diwajibkan yang asli. namun apabila ada parpol yang mengajukan berupa fotokopi yang dilegalisir basah maka KPU memberi status ada dan BMS. karena persyaratan item berkas tersebut harus berupa berkas asli. “Nah, hasil penelitian dari keseluruhan item persyaratan bakal calon tersebut kemudian disimpulkan L atau TL terkait keberadaan berkasnya dan MS atau BMS terkait keabsahannya,” bebernya.Lebih lanjut Bukhari menjelaskan bahwa, dengan adanya status tersebut, parpol dapat memperbaiki kelengkapan persyaratan bakal calon yang statusnya tidak lengkap dan BMS pada masa perbaikan yang dimulai tanggal 22 - 31 Juli 2018. (kpu kota bima/ed diR)

KPU Maros Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg

Maros, kpu.go.id - Setelah melalui masa penyerahan dan verifikasi selama hampir dua pekan, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Maros akhirnya merampungkan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan partai politik Sabtu (21/7/2018).Penyerahan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Maros Syamsu Rizal didampingi dua komisioner lainnya Divisi Teknis dan Logistik Mujaddid, Divisi Sosialisasi, SDM dan Hukum Umar serta tim penghubung (liaison officer/LO) masing-masing partai politik se-Kabupaten MarosDalam penyampaiannya Rizal menjelaskan tahapan proses verifikasi berkas yang telah diterima KPU dari partai politik. Dia juga mengapresiasi kerja jajarannya yang telah bekerja sungguh-sungguh selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara.Sementara itu dikesempatan selanjutnya, Mujaddid meyampaikan bahwa dari hasil verifikasi berkas bacaleg 14 partai se-Kabupaten Maros ini masihditemukan banyak berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS). Kekurangan ini terjadi hampir di sebagian besar caleg yang terdaftarseperti ketidaklengkapan pas foto, ijazah yang belum dilegalisir, hingga hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium terutama pada pemeriksaan tes bebas narkotika.“Setelah berkas kami serahkan kembali, parpol dan bacalegnya memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangannya untuk diserhkan kembali pada masa perbaikan berkas dan daftar calon pada 22-31 Juli 2018. Dan perlu kami ingatkan bahwa pengembalian berkas hanya diperkenankan dilakukan sekali secara keseluruhan, bukan bertahap,”ucap Mujaddid.Sebelum acara ditutup, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan  form BA dan lampiran hasil verifikasi oleh LO masing-masing partai. (160-TknsHpms/ed diR)

Selesai Verifikasi, KPU Padang Panjang Serahkan BAHP

Padang Panjang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyerahkan hasil verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang untuk Pemilu 2019, di Kantor KPU Kota Padang Panjang, Sabtu (21 /7/2018).Sebelumnya penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP), KPU Kota Padang Panjang juga menggelar sosialisasi perbaikan syarat calon dan penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg.Pada proses penyerahan BAHP, KPU Kota Padang Panjang menyerahkan dokumen administrasi persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat. Semua berkas persyaratan yang diserahkan tersebut harus diperbaiki untuk memenuhi syarat pencalonan. Perbaikan dokumen hanya satu kali dalam pencalonan. Perbaikan pesyaratan tersebut diterima kembali oleh KPU Kota Padang Panjang dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang(Sekretaris), LO Partai Politik dari Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP. PKS, Partai Gerindra, PKB, PDIP, Partai Berkarya, PBB, Partai Perindo, PAN, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat. (hupmas kpu padangpanjang/ed diR)

KPU Klungkung Serahkan Hasil Verifikasi

Semarapura, kpu.go.id – Usai diverifikasi 18-20 Juli 2018, berkas bakal calon legislatif (bacaleg) calon anggota DPRD Kabupaten Klungkung kembali diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol). Ada 15 parpol yang diundang untuk menerima hasil verifikasi ini antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat serta PKP Indonesia.Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada mengatakan, usai diserahkan nanti, ke-15 partai politik  selanjutnya diminta untuk segera memperbaiki berkasnya masing-masing. Dia juga berharap parpol tidak segan untuk bertanya melalui helpdesk apabila ada pertanyaan seputar proses perbaikan berkas bacaleg ini. “Bisa langsung berkoordinasi dengan desk atau operator Silon bila ada yang kurang atau salah upload berkas,” tutur Kariada.Lebih dari itu Kariada mengingatkan agar parpol memerhatikan waktu perbaikan berkas. Dan tidak menuggu sampai akhir masa perbaikan 31 Juli untuk mengembalikannya lagi ke KPU. “Karena jika mengembalikan lebih awal, ada kekurangan lagi masih ada waktu untuk kembali melengkapi,” ujar Kariada. (putras/ed diR)

KPU Klungkung Teliti 15 Berkas Partai Politik

Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (18/7/2018) mulai meneliti berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah diserahkan 15 partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.  Penelitian dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari dokumen yang disampaikan partai politik, terutama yang menyangkut daftar calon dan bakal calon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018. “Dan jika nanti ada yang kurang lengkap atau tidak sah maka akan disampaikan kepada partai politik untuk dilengkapi dan diganti berkasnya pada masa perbaikan,” ujar Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis AA istri Rai Diah Utari disela kesibukannya memandu proses penelitian.Dikesempatan lain Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada mengimbau partai politik untuk menggunakan masa perbaikan dengan baik dan segera melengkapi atau memperbaiki berkas yang telah disampaikan ke KPU. “Sehingga tidak lagi menunggu detik akhir, pada saatnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kariada.Kariada juga mengucapkan terimakasih kepada Panwaslu Kabupaten Klungkung yang turut mengawasi mulai dari proses penerimaan pengajuan berkas pencalonan. Juga kepada partai politik yang cukup intens melakukan konsultasi dengan KPU. “Kedepannya jika ada hal yang kurang dipahami agar segera ke KPU Kabupaten Klungkung untuk mendapat penjelasan,” tambah Kariada.  Sebelumnya pada masa penyerahan berkas bacaleg 4-17 Juli 2018, terdapat 15 partai politik yang menyerahkan berkas bacalegnya ke KPU Klungkung. Ke-15 partai tersebut antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat serta PKP Indonesia. Satu partai lain yakni PBB hingga proses penyerahan ditutup 24.00 WITA tidak juga hadir. (putras/ed diR)

Populer

Belum ada data.