Berita KPU Daerah

KPU Kota Padang Panjang Tetapkan DPSHP 37.098 Pemilih

Padang Panjang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 Tingkat Kota Padang Panjang di Hotel Flaminggo, Minggu (22 /7/2018).Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.Jumlah DPSHP Pemilu 2019 untuk tingkat Kota Padang Panjang sejumlah 37.098 pemilih terdiri dari 18.223 laki-laki dan 18.875 perempuan. Berasal dari Kecamatan Padang Panjang Barat sebanyak 21.686 pemilih (10.638 laki-laki serta 11.048 perempuan) serta Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 15.412 (yang terdiri dari 7.585 laki-laki serta 7.827 perempuan).Setelah Penetapan DPSHP Pemilu 2019 tingkat Kota Padang Panjang, KPU setempat kemudian menyerahkan hasil Rapat Pleno berupa Berita Acara (BA) berserta Lampirannya  kepada  Forkopimda Kota Padang Panjang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. (hupmas kpu padang panjang/ed diR)

DPSHP Bangka Tengah 117.969 Pemilih

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (22/7/2018).Dalam kesempatan itu, hadir Para pengurus partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Tengah, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kab. Bangka Tengah, Dindukcapil, Kesbanpol, Pihak Kepolisian, Pihak Kejaksaan, pengurus parpol, dan PPK se-Bangka Tengah.Rusdi Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam sambutannya mengatakan terkait jumlah DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Bangka Tengah, dari total 476 TPS dengan rincian 63 Desa/Kelurahan dari 6 Kecamatan SeKabupaten Bangka Tengah.“DPS di Bangka Tengah sebanyak 121.102 jiwa dengan rincian 62.461 laki-laki dan 58.641 perempuan” jelas Rusdi.Terkait dengan adanya proses perbaikan DPS, Marhendra Yuliansyah Anggota KPU Kab. Bangka Tengah divisi Data dan Teknis menjelaskan PPS, PPK dan KPU telah merekap jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 3,490 pemilih dengan rincian 1.910 laki-laki dan 1,580 perempuan.“Jumlah TMS pemilih dikarenakan pemilih tidak dikenal, status Polri dan TNI, pemilih pindah jiwa dan pemilih meninggal dunia” jelasnya.Dari hasil yang telah dilakukan KPU Kab. Bangka Tengah telah direkap jumlah pemilih baru dengan rincian sebanyak 357 pemilih dari 197 laki-laki dan 160 perempuan.“Jadi DPS Hasil Perbaikan atau Model A2.KPU adalah 117.969 jiwa dengan rincian 60,748 laki-laki dan 57,221 perempuan, data tersebut didapat dari rekapitulasi dari PPS dan PPK kemudian Ketua PPK membaca di depan rapat hasilnya” tutupnya. (c2p/ed diR)

DPSHP Pemilu 2019 di Karanganyar 689.565 Pemilih

Karanganyar, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 juga diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Minggu, (22/7/2018). Berdasarkan aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih), DPSHP di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019 berjumlah 689.565 pemilih.Adanya perubahan jumlah pemilih antara lain dikarenakan, adanya penambahan pemilih baru dari daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Serentak 2018 maupun tanggapan dari masyarakat, perbaikan data dan pengurangan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS).DPSHP Kabupaten Karanganyar terdiri dari 340.944 pemilih laki-laki dan 348.621 pemilih perempuan. Jumlah ini merupakan jumlah pemilih yang tersebar di 3.149 TPS di 177 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karanganyar.Rekapitulasi DPS HP disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar bersama partai politik peserta Pemilu 2019 dan Dinas Instansi terkait. Dalam penutupan rapat pleno, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho menyampaikan salinan Berita Acara DPSHP kepada berbagai pihak tersebut.Disampaikan dalam rapat pleno tersebut bahwa mekanisme kerja KPU dalam menyusun Daftar Pemilih telah disesuaikan dan ikut pada regulasi yang berlaku. "Jadi, dalam Peraturan KPU yang mengatur penentuan Daftar Pemilih, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 telah diatur dan dijelaskan mekanisme penghitungan Daftar Pemilih. Juga, KPU Karanganyar selaku penyelenggara KPU, dalam penyusunan Daftar Pemilih khususnya, akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dinas-dinas terkait agar dapat kita usahakan secara maksimal semua warga Karanganyar yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang" tutur Handoko. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU berpesan agar Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk mencermati kesesuaian jumlah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.(Tfc/ed diR)

DPSHP Pemilu 2019 Kab Klungkung Capai 159.999 Pemilih

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Minggu (22/7/2018). Rapat yang digelar di Kantor KPU Klungkung, menetapkan DPSHP sebesar 159.999 pemilih, terdiri dari 79.065 pemilih laki-laki dan 80.934 pemilih perempuan.Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada menjelaskan bahwa DPSHP yang ditetapkan tersebut berasal dari empat kecamatan dengan DPTb 1.573. Keempat kecamatan itu antara lain Kecamatan Klungkung 46.672 pemilih (jumlah TPS 182), Kecamatan Dawan 32.152 pemilih (jumlah TPS 118), Kecamatan Nusa Penida 46.025 pemilih (jumlah TPS 190) serta Kecamatan Banjarangkan 35.195 pemilih (jumlah TPS 129).Kariada dalam kesempatan itu juga berharap agar masyarakat dan partai politik di Klungkung untuk mencermati daftar pemilih ini, terutama jika menemukan ada pihak yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar. “Maka segera menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa- desa atau bisa ke KPU Kabupaten Klungkung langsung di Jalan Gajah Mada 49 Semarapura,” tuturnya.Kariada juga berharap kerjasama yang baik dari partai politik, masyarakat dan instansi terkait guna mendukung Pemilu 2019 bisa sukses seperti Pilkada serentak 2018 dan bahkan partisipasi bisa meningkat. Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan hasil Penetapan DPSHP dan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Klungkung Nomor : 1058/PL.03.1-BA/5105/Kab/VII/2018 beserta lampiran. (putras/ed diR)

DPSHP Kota Solok 43.858 Pemilih

Solok, kpu.go.id - Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) juga berlangsung di Kota Solok, Sumatera Barat. Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok Minggu (21/7/2018), diselenggarakan Rapat Pleno Penetapan DPSHP yang dihadiri pimpinan partai politik se-Kota Solok, Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Solok Kota, DANDIM 0309 Solok, PPK dan PPS se-Kota Solok.Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan bahwa dari hasil penetapan DPSHP Kota Solok untuk Pemilu 2019, total 43.858 pemilih yang terdaftar. Jumlah tersebut berasal dari Kecamatan Lubuk Sikarah tercatat 24.386 orang pemilih yang terdiri dari 12.095 berjenis kelamin laki-laki, dan 12.291 orang perempuan yang tersebar di 115 TPS dengan 7 Kelurahan. Sementara di Kecamatan Tanjung Harapan tercatat 19,472 orang pemilih yang terdiri dari 9.474 orang laki-laki dan 19.472 orang perempuan yang tersebar di 91 TPS dengan 6 Kelurahan.“Kita berharap semua lapisan masyarakat mecermati dan memberikan masukan dan tanggapan untuk kesempurnaan data pemilih sehingga semua warga negara yang berhak memilih terdata secara menyeluruh di Kota Solok,” ungkap Asraf.Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendrick mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Solok dalam rangka percepatan perekaman data kependudukan telah melakukan program jemput bola ke masing-masing kelurahan dan sekolah-sekolah dalam rangka perekaman data kependudukan. (kpu kota solok/ed diR)

Penyerahan BAHP Bacaleg Kota Solok 2019

Solok, kpu.go.id - Berakhirnya masa penyerahan berkas dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu Tahun 2019 diikuti dengan diserahkannya Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) dari KPU ke partai politik.Dan pada Sabtu (21/7/2018) bertempat di Ruang Pertemuan D’relazion Restaurant Lukah Pandan-Kota Solok, BAHP berikut lampirannya telah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Hadir dalam kegiatan ini Panwaslu, Dinas Kesbangpol, Kapolres Solok Kota,  penghubung serta operator dari 15 partai politik.Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil dalam sambutan menyampaikan bahwa Berdasarkan Tahapan  Program dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2019, KPU melakukan verifikasi selama empat belas hari  hari, dimulai tanggal 5-18 Juli 2018. “Namun yang terjadi pada saat pendaftaran adalah partai politik mendaftar pada dua hari terakhir pendaftaran yaitu 16 (tiga partai politik) dan 17 (dua belas partai Politik),” kata Asraf.Kondisi ini tidak menyebabkan proses verifikasi tertunda, sehingga BAHP dan lampirannya dapat diserahkan kepada partai politik sesuai dengan tahapan dan berharap partai politik melakukan proses perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018.Pada acara selanjutnya yaitu Sosialisasi Perbaikan dokumen calon yang diusulkan Partai politik, KPU Kota Solok menjelaskan proses yang harus dilakukan oleh partai politik, seperti parameter tentang keabsahan suatu dokumen yang digunakan sehingga dokumen tersebut dapat dikatakan MS (Memenuhi Syarat ) atau BMS ( Belum Memenuhi Syarat ), yang meliputi form model BB1, Model BB2, KTP-e, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Fotocopy ijazah yang dilegalisir, Surat Kerangan Jasmani, Rohani dan bebas narkoba, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah dipenjara dan dokumen Pendukung lainnya. (kpu kota solok)

Populer

Belum ada data.