Berita KPU Daerah

Antisipasi Sengketa Pilkada, KPU Kotamobagu-Kejari Teken MoU

Kotamobagu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menandatangani nota kesepahaman, memorandum of understanding (MoU) dibidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Kamis (31/5/2018).“Perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” tegas Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon yang kemarin didampingi empat komisioner, Asep Sabar, Iwan Manoppo dan Ridwan Kalauw.Menurut Nova, Pemilihan Kepala Daerah yang rawan gugatan, terutama dari peserta yang tidak puas dengan hasil pilkada perlu penanganan khusus. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka perlu adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPU Kota Kotamobagu dengan kejaksaan khususnya dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum.“Setelah perjanjian ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum apa saja, baik lisan maupun tertulis. Juga bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2018,” jelas Nova.Sementara itu Kajari Kotamobagu, Dasplin, menilai pilkada kali ini memang diperkirakan cukup menguras tenaga dan pikiran. Tidak hanya KPU Kota Kotamobagu, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah semuanya terfokus kepada pemilihan kepala daerah ini. “Kami sudah menangani berbagai kasus pemilu termasuk pilkada di kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Mudah-mudahan amanah ini bisa kami jalankan dengan baik,” tegas Kejari.Dia juga berpesan kepada KPU Kota Kotamobagu untuk mengutamakan ketelitian dan kekompakan. “Perlu diingat, mulai sekarang dokumen-dokumennya ditata dan dikelola dengan baik, sehingga ketika ada gugatan semuanya bisa dipenuhi. (kpu kota kotamobagu/ed diR)

627.904 Surat Suara Pilkada Kudus Mulai Disortir dan Lipat

Kudus, kpu.go.id - Setelah didistribusikan pada Rabu (30/5) lalu, 627.904 lembar surat suara kiriman PT Pura Barutama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus 2018 mulai dilakukan penyortiran dan pelipatan Kamis (31/5/2018).Ketua  KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi yang menangani divisi logistik menjelaskan bahwa tujuan diadakannya sortir dan lipat ini untuk mengetahui layak atau tidaknya surat suara yang akan digunakan tersebut. “Karena Surat suara tersebut barangkali ada  cetakan kurang jelas, bercak bekas tinta, berlubang atau potongan kurang sesuai. Biar pada waktu pemilihan tidak ada komplain,” ujar Khanafi disela penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kudus.Setidaknya ada 100 petugas yang bekerja menyortir dan melipat surat suara selama empat hari (31 Mei-3 Juni 2018) ini. Adapun jumlah surat suara cadangan yang disiapkan sebanyak 2000 lembar.  Dalam proses penyortiran dan pelipatan Panwaskab Kabupaten Kudusikut mendampingi. (MNF/ed diR)

Debat Pilkada Minahasa Pertajam Visi Misi Paslon

Mandolang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, sukses menggelar Debat Kandidat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, di Hotel Mercure, Tateli, Mandolang Rabu (30/5/2018).Dua pasang calon bupati dan calon wakil bupati Ivan Sarundajang-Craig N Runtu (paslon nomor 1) serta Royke O Roring-Robby Dondokambey (paslon nomor 2) hadir dalam kesempatan ini. Debat berlangsung tujuh segmen dimoderatori oleh Diane MA Kuntag serta didihadi oleh 3 panelis Livie Moddy Allow, Johanis Ohoitimur dan Delmus Puneri Salim.Acara diawali ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Decky J Paseki, dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Wisye Wilar. Dalam sambutannya dia mengajak warga Minahasa menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Minahasa 2018 karena akan menentukan arah pembangunan Tanah Minahasa kedapan. “Jangan lupa tanggal 27 Juni datang ke TPS, dan saya berharap sekaligus mengajak agar masyarakat Minahasa tidak ada yang golput,” ujar Decky.Acara berlanjut pada sesi debat yang bertema “Sinergitas Perencanaan Pembangunan Minahasa Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Upaya Memperkokoh NKRI”. Debat berlangsung seru, saat kedua pasangan calon diberikan waktu mempertajam setiap visi misi yang sudah diprogramkan dan akan dilaksanakan jika terpilih nanti. Kedua pasangan calon juga ditantang dengan enam pertanyaan.Debat ini dihadiri oleh, Penjabat Bupati Minahasa Royke H Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I Setdakab Minahasa Denny Mangala, Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Jantje Wowiling Sajow, Jajaran Forkompimda Kabupaten Minahasa, Panwaslu Minahasa, Tim Pemenangan dan Pendukung dari Kedua Paslon serta Media Center KPU Kabupaten Minahasa. (kpu kab minahasa/ed diR)

KPU Banyumas Gelar Bimtek Penyusunan dan Pemetaan DPS Pemilu 2019

Purwokerto, kpu.go.id - Bertempat di ruang Sidoluhur Hotel Santika Purwokerto, KPU Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan dan pemetaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan anggota PPK yang membidangi pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dari 27 kecamatan.Acara secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi, Rabu (30/5) kemarin. Dalam sambutannya, Unggul menyampaikan bahwa bagi daerah yang sedang melaksanakan pemilihan serentak, tidak ada kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit). Sebab, tidak banyak perubahan . “DPT pada pemilihan serentak langsung ditetapkan sebagai DPS Pemilu setelah ditambah pemilih yang pada tanggal 17 April 2019 telah genap berusia 17 tahun,” terangnya.Sementara itu anggota KPU Kabupaten Banyumas yang membidangi mutarlih Waslam Makhsid menjelaskan bahwa alokasi TPS di Kabupaten Banyumas sebanyak 5.575 dengan asumsi maksimum pemilih di setiap TPS sebanyak 300 orang. Meski begitu, KPU Kabupaten Banyumas memutuskan hanya berkisar 250 pemilih saja di setiap TPS. Tujuannya agar pelayanan pemilih dapat berjalan optimal. “Kami sudah sampaikan kepada PPS melalui PPK agar manakala menyusun TPS nanti tak lebih dari 250 orang, tentunya dengan memperhatikan aspek keterjangkauan TPS dari para pemilih”, katanya.Lebih lanjut Waslam menekankan kepada PPK agar PPS di wilayah kerjanya segera melakukan pemetaan DPS menggunakan DPT pemilihan serentak 2018. Waslam menghimbau agar sedapat mungkin dalam satu KK (kepala keluarga) anggota keluarganya disatukan ke dalam TPS yang sama, agar memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. PPS pada saat melakukan penyusunan DPS dan pemetaan TPS juga melibatkan tokoh masyarakat. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah PPK segera melakukan kegiatan Bimtek kepada PPS. (spa/ed diR)

KPU Jambi Ingatkan Parpol Wajib Input Data Pencalonan ke Silon

Sengeti, kpu.go.id - Partai politik (parpol) tingkat Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan untuk menginput data pencalonan maupun bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi.“Harus melakukan input dulu ke Silon. Baru setelah itu bisa mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten ke KPU Kabupaten Muaro Jambi,'' ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, pada kegiatan Sosialisasi Tahapan & Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Pada Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Muaro Jambi, Rabu (30/5/2018).Dia menjelaskan, ada banyak manfaat dengan pemberlakukan aplikasi Silon pada Pemilu 2019 ini antara lain membantu KPU mencegah adanya caleg yang mencalonkan diri di beberapa daerah pemilihan maupun tingkatan pemilihan. “Dengan adanya aplikasi ini, maka dapat terdeteksi. Kemudian juga membantu memastikan terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan pada daftar calon dan beberapa manfaat positif lainnya,” terangnya.Suparmin mengatakan saat ini operator dan kasubbag Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi juga tengah mengikuti bimtek di tingkat pusat dan nantinya akan melakukan bimtek terhadap operator Silon masing-masing parpol. “Insya Allah sebelum dimulainya tahapan penginputan data pencalonan ke Silon pada 4 Juni 2018 kita akan lakukan bimtek bagi operator serta pemberian username dan password,” terang komisioner yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan depan.Suparmin melanjutkan, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga akan membuka helpdesk terkait tahapan dan tatacara pencalonan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Pemilu 2019. Dia mengimbau agar parpol memanfaatkan sarana ini. “Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memicu persoalan pada saat pengajuan calon,” tuturnya.Suparmin juga meminta agar konsultasi tidak dilakukan oleh caleg langsung melainkan melalui penghubung atau pimpinan parpol di tingkat kabupaten. ''Untuk tahapan pengajuan calon akan dimulai pada 4 Juli-17 Juli 2018 atau selama 14 hari. Sedangkan untuk input data ke Silon bisa dimulai 30 hari sebelum tahapan pendaftaran Caleg hingga hari terakhir pendaftaran,” tambahnya.Terkait surat pemberhentian bagi calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades & perangkat desa, pegawai BUMN/BUMD, Suparmin meminta agar syrat administrasi ini diserahkan paling lambat H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika tidak maka akan KPU akan mencoret dan menaikkan calon dibawahnya nomor urut yg dicoret. “Tahapan penetapaN DCT adalah pada 20 September 2018. Berarti pada Rabu, 19 September 2018 harus sudab ada SK pemberhentian,” terang Suparmin.Lebih lanjut Suparmin juga mengatakan untuk aturan calon mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. “Kami hanya menjelaskan terkait yang sudah jelas dan tidak menjadi perdebatan. Kalausoal mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba masih menunggu terbitnya PKPU,” pungkasnya. (red/ed diR)

Bimtek Situng di Banyumas untuk Permudah Rekap Suara

Purwokerto, kpu.go.id – Semakin dekat dengan hari pelaksanaan pemilihan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis Operator Aplikasi Penghitungan Suara (Bimtek Operator Situng) Pilkada 2018 di Restoran Oemah Daun, Purwokerto Selasa (29/5/2018).Dalam kesempatan itu, Ikhda Aniroh selaku anggota KPU Kabupaten Banyumas yang menjadi narasumber menyampaikan, tujuan penggunaan aplikasi Situng adalah untuk membantu proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Aplikasi ini akan mempermudah proses rekapitulasi suara,” terang Ikhda.Menurutnya, keunggulan Situng ini adalah kemampuannya mendeteksi terhadap kesalahan penghitungan pada formulir C-KWK dan C1-KWK. “Jika ternyata ada yang salah hitung, maka aplikasi ini akan mendeteksi secara otomatis,” terangnya.Ikhda melanjutkan, jika ditemui ada kesalahan penghitungan, maka PPK dengan persetujuan saksi dan panitia pengawas dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Dan dalam proses rekapitulasi ini, hasil akhir penghitungan suara yang sah adalah yang tertera dalam formulir DA1-KWK dan DAA-KWK.Selain mempermudah rekapitulasi, terdapat pula Situng Pindai dan Situng Entri di tingkat KPU Kabupaten Banyumas. Menurut Ikhda Situng ini juga bisa mencegah terjadinya kecurangan pemalsuan data secara bertahap mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke KPU. Pasalnya, selain hasil penghitungan diinput ke dalam hard formulir, data itu juga akan diinput ke dalam Situng. Dengan demikian, keselarasan data akan selalu terjaga.Bimtek tersebut disampaikan kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi teknis dan operator situng di Banyumas yang berjumlah 54 orang. Pada mulanya, peserta ditugaskan untuk melakukan simulasi pengisian formulir C-KWK dan C1-KWK. Data tersebut yang pada akhirnya digunakan untuk latihan pengisian data ke dalam aplikasi Situng. (rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.