Berita KPU Daerah

Dorong PPS-PPK Gencarkan Sosialisasi ke Rumah Ibadah

Tondano, kpu.go.id – Sosialisasi kepada pemilih bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Hal ini juga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa saat terpantau menyosialisasikan pentingnya hak pilih masyarakat disejumlah rumah ibadah di Minahasa Minggu (20/5/2018).Menganggap pentingnya kesadaran pemilih membawa surat undangan memilih (formulir C6) serta KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket), KPU Minahasa berkeliling untuk menyampaikan itu kepada masyarakat.Terpantau, minggu kemarin Komisioner KPU Minahasa Lord Malonda yang juga adalah pelayan khusus di gereja GMIM Imanuel Talikuran Wilayah Kakas melaksanakan sosialisasi. Demikian juga hal serupa dilaksanakan PPK dan PPS di beberapa tempat.Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, hak pilih masyarakat menjadi perhatian pihaknya karena sangat potensial menjadi persoalan di TPS nanti. Terlebih selama ini pemilih menurut dia telah terbiasa dengan teknis memilih tanpa membawa KTP-el saat datang ke TPS. “Jika sudah ada namanya di daftar pemilih tetap (DPT), mereka tidak membawa KTP,” kata Tinangon.Mengingat pentingnya ketentian tersebut maka KPU minahasa telah menginstruksikan 25 PPK dan 270 PPS diwilayahnya untuk melaksanakan sosialisasi di rumah ibadah atau dalam berbagai kesempatan kegiatan kemasyarakatan. (admin/ed diR)

Himpun Masukan Lewat Njagong Bareng, Pilgub Becik Tur Nyenengke

Kembang, kpu.go.id –Sarasehan bersama sejumlah tokoh masyarakat digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara gelar di Kecamatan Kembang, Sabtu (19/5/2018). Sarasehan bertajuk Njagong Bareng Pilgub Jateng ‘Becik Tur Nyenengke’ digelar usai pelaksanaan ibadah Salat Tarawih di Taman Kembang, diselingi hiburan musik religi.Hadir dalam acara itu sejumlah pejabat muspika Kembang, pimpinan ormas, perwakilan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kembang dan masyarakat umum lainnya.  Sarasehan juga menghadirkan Ustaz Abdul Wahab, dai muda yang diminta menjadi penyemangat dalam diskusi.Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jawa Tengah, dengan memberikan hak suaranya pada 27 Juni 2018 mendatang. Dia mengingatkan pada pemungutan suara nanti, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (suket) dari Disdukcapil.Selama acara berlangsung, sejumlah harapan dan pertanyaan muncul dari masyarakat yang hadir. Perwakilan PKK setempat berharap dari Pilgub Jateng 2018, dapat terpilih pemimpin yang jujur, adil amanah dan tidak lupa dengan janji-janjinya. Sedangkan Perwakilan GP Ansor, Nur Rois, menilai politik uang masih sering terjadi dalam setiap pemilu. Dia berharap, pelaku politik uang dapat ditindak sesuai ketentuan undang-undang. Sementara itu KH Ridwan dari FKUB, berharap Pilgub Jateng akan berlangsung aman dan tidak muncul masalah. “Semoga persatuan dan kesatuan tetap utuh dan tidak dinodai dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa,” katanya.Merespon masukan dan pendapat diatas, Anggota KPU Jepara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Subchan Zuhri, mengingatkan bahwa Pilgub Jateng bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara tetapi masyarakat juga punya andil untuk mewujudkan pilgub kali ini becik tur nyenengke (baik dan menyenangkan).Senada dalam ceramahnya Ustaz Abdul Wahab mengatakan bahwa becik dan nyenengke harus menjadi satu pedoman masyarakat untuk menciptakan kesatuan. Menurut dia becik saja tidak cukup tanpa bisa menyenangkan masyarakat.Dosen Fakultas Dakwah Unisnu ini juga menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang adil hukumnya wajib, oleh karena itu pemilu sebagai sarana untuk memilih pemimpin juga wajib dilaksanakan. “Pemilu juga tidak akan sempurna tanpa partisipasi masyarakat. Maka berpartisipasi dalam pemilu ya ikut wajib juga,” katanya dengan mengutip beberapa referensi dalam kitab Ahkam Al Sulthoniyah karangan al-Mawardi.Terkait dengan politik uang, Wahab juga menegaskan bahwa praktik tersebut dalah kharam. Meski dibungkus bahasa sedekah dan sebagainya, praktik politik uang dalam pemilu adalah dengan tujuan yang tidak dapat dibenarkan. “Niat yang baik tidak bisa dimaksudkan untuk perbuatan yang terlarang,” katanya menjawab pertanyaan politik uang dengan dalih sedekah. (hupmas kpu jepara/ed diR)

SiPiTungSura Inovasi dari KPU Minahasa

Tondano, kpu.go.id – Inovasi digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dengan mengkreasikan alat bantu monitoring pemungutan dan penghitungan suara dengan nama Sistem Informasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (SiPiTungSura).SiPiTungSura diklaim mampu memonitor dan memastikan kesiapan 578 TPS di 270 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa.Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon menyebutkan bahwa hadirnya SiPiTungSura dilatarbelakangi kesadaran sukses tidaknya tungsura bergantung sejauh mana persiapan pelaksanaan mencakup kesiapan TPS, pelaksanaan tupoksi KPPS, faktor dinamika pemilih, sosialisasi dan ketersediaan anggaran serta logistik. “Kita akan siapkan formulir monitoring yang akan diisi PPS kemudian dikumpulkan oleh PPK yang akan menginput dan mengirimnya ke sistem informasi sentral di KPU Minahasa dengan menggunakan fasilitas google formulir," ucap Tinangon sebelum menutup pelaksanaan Bimtek Tungsura untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Minahasa, Jumat (18/5/2018) akhir pekan lalu di Swiss bell hotel Manado. (admin/ed diR)

Deteksi Masalah Lewat Simulasi Tungsura KPU Minahasa

Tondano, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumat (18/5/2018). Simulasi dilaksanakan di Hotel Swissbell Manado di sesi akhir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Pelaksanaan simulasi ini,  selain bertujuan memberikan pengalaman bagi PPK akan tugas KPPS,  juga untuk mengidentifikasi potensi masalah di TPS yang belum terakomodir penanganannya oleh regulasi. Hal itu terbukti saat simulasi dilangsungkan sejumlah potensi masalah muncul, diantaranya terkait ketentuan kewajiban pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk membawa KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).“Masalahnya jika ada pemilih yang lupa membawa KTP-el, atau KTP elektronik miliknya hilang. Ada juga kasus dimana yang dibawa pemilih adalah fotokopi KTP atau KTP bukan KTP-el tapi masih berlaku,” ungkap Ketua KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Teknis, Meidy Yafeth Tinangon.Tinangon berharap dalam waktu dekat mendapatkan petunjuk dari hirarki institusi di atasnya terkait dengan masalah teknis di TPS. Dia juga menyebut beberapa masalah yang teridentifikasi adalah pemilih tanpa formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara, serta pemilih yang lolos tak mengisi absen atau formulir C7. “Kita merencanakan akan menggunakan kertas nomor antrian untuk antisipasi masalah tersebut,” tutupnya. (admin/ed diR)

Cetak Surat Suara Pilgub Sumsel Rampung Akhir Mei 2018

Palembang, kpu.go.id – Proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) diperkirakan selesai pada akhir Mei 2018. Saat ini proses produksi masih berlangsung di PT Temprina, Bekasi, Jawa Barat.Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan proses pencetakan surat suara sendiri telah dimulai sejak 15 Mei 2018 lalu, setelah melalui lelang katalog. Dia melanjutkan monitoring terhadap proses termasuk pengamanan surat suara (menggunakan microtext)dilakukan langsung KPU Sumsel bersama Polda Sumsel serta sekretariat yang ditunjuk. “Setelah rampung dicetak, akan dilakukan pengepakan dan langsung didistribusikan oleh pihak percetakan ke-17 kabupaten/kota se-Sumsel, 30 Mei sampai 2 Juni,” ujarnya Kamis (17/5/2018).Sementara itu Ketua KPU Sumsel Aspahani melanjutkan bahwa surat suara yang telah selesai cetak selanjutnya akan didistribusikan ke tingkat kecamatan serta kelurahan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Berikut beberapa perlengkapan TPS sudah ada yang diterima oleh KPU kabupaten/kota di Sumsel,” singkatnya. (mewan/kpu-sumsel/hupmas/ed diR)

Ingat, Pemilih Wajib Bawa KTP-el atau Suket ke TPS

Tondano, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon mengingatkan para pemilih didaerahnya untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara.Pemilih menurut dia juga akan diminta mengisi daftar hadir di dalam formulir model C7-KWK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota. “Pemilih sekalipun sudah terdata dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) selain membawa formulir pemberitahuan memilih (formulir model C6), juga harus membawa KTP-el atau Suket,” kata Tinangon saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Swiss Bell Hotel Manado Kamis (17/5/2018).Untuk suket sendiri, Tinangon mengingatkan bahwa berkas tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Suket dari hukum tua atau lurah tidak bisa digunakan.  Yang digunakan adalah suket dari Disdukcapil,” lanjut Tinangon.Untuk mengisi daftar hadir, Tinangon menjelaskan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol terhadap hak pilih dan surat suara yang digunakan. Apabila mekanisme ini berjalan sesuai prosedur maka jumlah pemilih dalam daftar hadir akan sama dengan jumlah surat suara digunakan baik suara sah atau tidak sah.Bimtek Tungsura sendiri diikuti 125 PPK dari 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa,  berlangsung 16-18 Mei 2018. Hadir dalam kegiatan ini Komisoner KPU minahasa Lord Malonda, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Kristoforus Ngantung. (admin/ed diR)

Populer

Belum ada data.