Berita KPU Daerah

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman dan Parsindo

Jakarta, kpu.go.id - Langkah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) untuk ikut dalam Pemilihan Umum 2019 pupus usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan keduanya Selasa (10/4/2018).Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat apa yang dilakukan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Mengadili dalam pokok sengketa, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arif Pratomo di Ruang Sidang PTUN Jakarta.Dalam pertimbangan lain, majelis juga mencermati bukti berita acara penelitian administrasi, dan berita acara hasil akhir penelitian administrasi partai politik dan rekapitulasi calon peserta pemilu tahun 2019. Dimana ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.Serupa, gugatan yang diajukan Parsindo juga ditolak Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai prosedur. Sehingga Majelis memutuskan menolak gugatan yang diajukan serta memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 366 ribu.(hupmas kpu bil/Foto dosen/ed diR)

33 PPS Kotamobagu Gelar Peno DPT

Kotamobagu, kpu.go.id - Sebanyak 33 desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.Sebagaimana diketahui, Selasa (10/4) adalah hari terakhir rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT Pilkada Kota Kotamobagu 2018 ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Usai dari situ rekapitulasi beranjak ditingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).“Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi PPS untuk menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi hari ini. Kalau itu terjadi, maka berdampak pada persoalan hukum, karena PPS dianggap tidak melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU (PKPU),” ujar Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar di kantornya.Pria yang membidangi perencanaan dan data ini menjelaskan bahwa tertundanya penetapan DPT hingga hari terakhir, imbas dari sistem yang ada. Hal ini dikarenakan proses penginputan data secara bersamaan di 171 daerah penyelenggara pilkada. “Akibatnya sistem kewalahan dan tidak mampu. Tapi, alhamdulillah berkat koordinasi semua pihak, hal itu bisa diantisipasi sejak hari Senin (9/4),” lanjut Asep.Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa untuk pleno DPT tingkat kecamatan akan digelar 11-12 April 2018 di empat kecamatan di Kota Kotamobagu. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Untuk pleno tingkat kabupaten/kota sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 April 2018 mendatang,” tambahnya.Untuk tingkat kota pleno penetapan DPT sendiri diagendakan akan berlangsung pada Senin (16/4). Keputusan ini diambil mengingat padat jadwal KPU Kota Kotamobagu yang harus menyelenggarakan Debat Terbuka Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu edisi pertama dan menyiapkan debat edisi kedua yang akan digelar awal Mei 2018 mendatang. (kpu kotamobagu/ed diR)

37 PPK PPS Banyumas Ikuti Pelantikan Susulan dan PAW

Purwokerto,kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pelantikan susulan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS dan PPK pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pelantikan digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas Senin (9/4/2018).Total ada 37 petugas adhoc yang dilantik, terdiri dari pelantikan susulan 1 anggota PPK serta 20 anggota PPS untuk Pemilu 2019, pelantikan PAW 11 PPS untuk Pemilu 2019, 1 PPK dan 4 PPS untuk Pilkada 2018 .Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi menjelaskan bahwa pelantikan susulan dilakukan karena ada PPS dan PPK yang berhalangan hadir pada pelantikan waktu lalu sementara PAW dilakukan karena ada anggota PPS dan PPK melepaskan jabatannya sebagai penyelenggara pemilihan. “Ada yang karena pindah wilayah kerja, diterima jadi PNS, ada juga yang mengundurkan diri karena alasan yang tidak bisa dibendung,” terangnya.Unggul mengatakan, peran sebagai penyelenggara pemilihan adalah posisi penting yang harus dipegang dengan tanggung jawab sesuai dengan ikrarnya dalam pelantikan. Maka perlu ada kesungguhan hati, tekad yang kuat serta keikhlasan dalam bekerja.Unggul menjelaskan, penyelenggara pemilihan saat ini terbagi menjadi dua, yaitu penyelenggara Pemilu 2019 dan penyelenggara Pilkada 2018. Keduanya sama-sama memiliki tugas yang cukup berat. Terlebih bagi PPK, lanjutnya, sekarang tugas penghitungan suara dilakukan oleh PPK. Namun meskipun demikian, kontrol penghitungan suara akan dilakukan dari bawah sampai atas. “Kontrol ini akan dilakukan berjenjang sehingga akan meminimalisir kesalahan dan kecurangan dalam penghitungan suara,” tandas Unggul. (rfk/ed diR)

Sosialisasi Pemilih Muda di Luwu dengan Lomba Esai dan Debat

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menggelar Lomba Penulisan Esai dan Debat antar siswa SMA/sederajat dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Luwu 2018. Kegiatan berlangsung di Aula kantor Bappeda, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Belopa, Luwu Minggu, (8/4/2018).Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Luwu Divisi Teknis, Suhaeb, Divisi Logistik, Istantia serta Kepala Kesbangpol Luwu, Alim Bachri, Dekan Fisip Unanda Palopo, Ince Rahma Ismail serta Jurnalis Senior Luwu Raya, Irwan Musa.Dalam sambutannya, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb memotivasi peserta lomba untuk meningkatkan pengetahuannya tentang pemilu serta berupaya mengimplementasikannya. Dengan begitu kedepan para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. “Dari awal kegiatan para peserta telah menunjukkan diri melalui tulisan esai ‘No Sara dan No politik uang’, tidak jelek-menjelekkan, serta menggunakan hak pilihnya. KPU berharap kepada para peserta agar kegiatan ini tidak terhenti pada proses debat saja namun peserta harus mensosialisasikan dikalangannya masing-masing yakni pemilih pemula,” ujar Suhaeb.Suhaeb, menjelaskan bahwa inti dari kegiatan ini meningkatkan partisipasi pemilih pemula dengan menumbuhkan rasa memiliki. Menurut dia Pemilu di Sulsel mengusung tema berbudaya dan bermartabat. “Karena sulsel dikenal dengan adat yang santun,” jelasnya.Lebih lanjut Suhaeb menyampaikan terimakasih kepada juri yang telah turut serta dalam kegiatan ini. Lima tim peserta yang mengikuti debat antar siswa SMA/Sederajat yakni, MAN Luwu, SMA 12 Luwu, SMA 3 Luwu, SMA 10 Luwu, dan SMK 5 Luwu.(adm/kpuluwu/ed diR)

Sosialisasi Data Pemilih Pemilu 2019 dengan RT/RW se-Kota Solok

Solo, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan Ketua RT/RW se-Kota Solok serta PPK dan PPS se-Kota Solok, Sabtu (7/4/2018).Acara bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok, Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. Hadir dalam acara ini Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, Ketua RT/RW se-Kota Solok, Panwaslu Kota Solok serta PPK dan PPS se-Kota Solok.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara ini sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 di Kota Solok. Menurut dia Pantarlih  merupakan ujung  tombak  dalam  melakukan pemutakhiran  data  pemilih, oleh  karena  itu  sangat  penting  perannya  dalam  proses  penyusunan  daftar pemilih. “Karena strategisnya peran pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2019 sangat bergantung kepada kinerja pantarlih di lapangan,” ujar Budi.Budi mengatakan apabila pantarlih bekerja secara optimal dalam proses pencocokan dan penelitian  (coklit),  maka DPT Pemilu 2019 akan jauh lebih akurat  dan  berkualitas. “Dukungan Ketua RT/RW se-Kota Solok serta seluruh masyarakat Kota Solok, sangat diharapkan untuk suksesnya Pemilu 2019,” tambahnya.Budi melanjutkan, bahwa KPU Kota Solok membentuk pantarlih dengan kriteria berdomisili diwilayah kerja yang dibuktikan dengan alamat pada KTP elektronik, bukan salah satu anggota partai politik, dapat bekerja sama dengan RT/RW diwilayah kerjanya, bukan dari anggota TNI/Polri, rajin dan teliti serta mempunyai tulisan tangan yang dapat dibaca oleh orang lain, berusia minimal 17 tahun, bersedia menjadi salah satu anggota KPPS, bersedia melakukan coklit sejak hari pertama tanggal 17 April 2018 minimal 5 rumah, dalam rangka gerakan coklit serentak serta menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi pantarlih.Budi juga menginformasikan bahwa pada Selasa (17/4) KPU Kota Solok akan menggelar apel Gerakan Coklit Serentak Pantarlih Pemilu 2019. Acara bertempat di Halaman Kantor Walikota Solok dengan peserta 500 orang terdiri dari pantarlih (207 orang) PPK dan PPS (45 orang) sekretariat PPK dan PPS (45 orang) KPU Kota Solok dan Sekretariat (29 orang) pimpinan dan pengurus partai politik (90 orang) serta undangan (84 orang).Sementara itu Anggota KPU Kota Solok Divisi Program dan Data Maqomam Mahmuda memaparkan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019 antara lain pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh pantarlih, 17 April-17 Mei 2018, pembentukan pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 11 Maret-10 April 2018, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS oleh KPU kab/kota, 15-17 Juni 2018, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 18 Juni-8 Juli 2018, perbaikan DPS 8-21 Juli 2018, penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP),  22 Juli 2018 hingga rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT oleh KPU kab/kota 15-21 Agustus 2018. (kpu kota solok/ed diR)

Diskusi KPU Kolut Banyak Bahas Data Pemilih

Lasusua, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar diskusi pemantapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor KPU Kolut Sabtu (7/4/2018). Acara yang dihadiri jajaran Komisioner KPU Kolut, Kepala Kantor Catatan Sipil, Kepala Kantor Kecamatan Lasusua,  tokoh masyarakat, partai politik, sejumlah organisasi masyarakat, PPK serta PPS ini banyak mengupas tentang data pemilih serta pemutakhirannya.Anggota KPU Kolut Divisi Program dan Data, Mahjur M mengatakan, untuk tahapan pilkada di Kolut telah sampai pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimana kegiatan ini dilakukan dengan menempel DPS disejumlah tempat umum. Dia mengajak masyarakat untuk memeriksa hak pilihnya dan melapor kepada PPS, PPK atau KPU Kolut apabila belum terdaftar.Mahjur berharap langkah responsif masyarakat mengecek hak pilihnya dapat meminimalisir persoalan.  “Sebab, permasalahan data menurut merupakan permasalahan klasik, namun krusial,” kata Mahjur.Ketua KPU Kolut Asriadi menegaskan tekad penyelenggara untuk memaksimalkan proses pemutakhiran data menjadi lebih baik. Termasuk mendorong pemerintah mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP. Dia juga meminta kepada catatan sipil menjemput bola, mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik agar melakukan perekaman. “Sebab tanpa NIK mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada yang akan datang,” jelas Asriadi. Perwakilan Partai Golkar Kolut Kanna, menyambut baik kegiatan diskusi yang dilaksanakan KPU Kolut. Dia meyakini kegiatan semacam ini dapat menggali isu seputar pilkada dan pemilu dan bisa saling bertukar pendapat antar sesama masyarakat.Ditempat yang sama Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kolut, Yariep mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk ikut dalam forum diskusi. Dia berpesan agar semua potensi tidak baik selama pilkada maupun pemilu dihindari secara bersama. “Terutama masalah data pemilih,” ucap Yariep.Untuk diketahui jumlah DPS di Kab Kolut sendiri berjumlah 93.313 jiwa. Sementara jumlah masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik sekitar 5.000 jiwa. Untuk masyarakat yang belum merekam data kependudukan, KPU telah menyampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ditindaklanjuti. (ti2/ed diR)

Populer

Belum ada data.