Berita KPU Daerah

Perceraian Sulitkan PPDP Mencoklit di Kotamobagu

Kotamobagu, kpu.go.id - Kasus perceraian yang marak terjadi di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara cukup menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam sejumlah kesempatan, rumah dari keluarga yang yang telah bercerai sulit untuk dilakukan pendataan, baik karena sudah tidak tinggal bersama maupun tidak mengetahui lagi kabar beritanya.Anggota KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar mengakui banyak laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendapat cerita PPDP kesulitan saat melakukan pemutakhiran dikeluarga yang telah bercerai. Hal ini disampaikan saat menggelar rapat evaluasi sepuluh hari tahap kedua pelaksanaan coklit. “Katanya PPDP agak kerepotan untuk mencoklit wajib pilih yang sudah bercerai,” ujar Asep Jumat (9/2/2018).Didampingi operator Sidalih, Yusril Kobandaha, Asep hanya mengingatkan PPS untuk menginstruksikan kepada PPDP untuk tetap menanyakan keberadaan pemilih tersebut, namun apabila tetap tidak ditemukan dapat dilakukan pencatatan khusus. “PPDP mengakui kesulitan ketika harus mencari wajib pilih yang sudah tidak ada di alamatnya, namun masih terdata. Susahnya lagi, suami atau istri yang diceraikannya tidak tahu menahu alamat mantan istri atau suaminya saat ini,” jelas Asep.Termasuk dengan penempelan stiker hasil coklit, menurut dia PPDP sempat bingung apakah bukti coklit ini tetap harus ditempelkan dirumah keluarga yang telah bercerai. “Apakah wajib pilih yang sudah tidak tinggal serumah lantaran bercerai namun namanya masih ada didata, harus dicantumkan juga di stiker,” tutur Asep.Persoalan lain yang terungkap dari rapat evaluasi coklit terkait seperti warga yang jarang dirumah atau hanya pada waktu tertentu. Juga warga yang pindah domisili tanpa surat keterangan. Meski demikian kunci dari coklit menurut Asep adalah memastikan hak pilih warga tetap bisa memilih. “Termasuk kepada keluarga dekat yang mengetahui keberadaan wajib pilih dimaksud. PPDP jangan main coret atau main TMS (tidak memenuhi syarat), apalagi kalau yang bersangkutan terdaftar di data pemilih. harus pastikan dengan benar wajib pilih yang ditemui,” tambah Asep.Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon mengimbau warga yang tercoklit untuk proaktif melapor ke PPDP atau PPS. Alangkah baiknya menurut dia warga juga bisa membantu petugas saat melakukan coklit. “Sehingga data yang dihasilkan benar-benar menjadi rujukan untuk menentukan jumlah pemilih di pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu 2018,” ujar Nova.Untuk warga yang belum punya KTP elektronik, Nova mengingatkan bahwa mereka tetap bisa terdata sebagai pemilih. Cukup menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP-el. “Alhamdulillah. Dari hasil evaluasi sepuluh hari kedua kemarin belum ada kendala berarti. Mudah-mudahan hasil coklit bisa berjalan dengan baik. Tahapan coklit akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 mendatang.” (hupmas/ed diR)

Hasil Uji Publik Kab Karanganyar, Dapil 2 Bertambah, Dapil 4 Berkurang

Karanganyar, kpu.go.id - Uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019, menghasilkan sejumlah usulan perubahan. Pada kegiatan yang melibatkan pemerintah Kabupaten Karanganyar, panwaskab, partai politik, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat serta media massa ini, dapil Karanganyar 2 diusulkan bertambah dari 9 kursi menjadi 10 kursi, sedangkan dapil Karanganyar 4 diusulkan berkurang dari 8 kursi di 2014 menjadi 7 kursi untuk pemilu 2019.“Namun untuk Dapil Karanganyar 1, Karanganyar 3, dan Karanganyar 5 jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tidak mengalami perubahan dari alokasi kursi pemilu tahun 2014,” ujar Komisioner KPU Kab Karanganyar Muhammad Maksum, Kamis (8/2/2018).Meski demikian uji publik menurut Maksum menyepakati jumlah dapil di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019 tetap berjumlah lima. Komposisi kecamatan disetiap dapil pun tidak ada perubahan dari dapil di Pemilu 2014. “Namun demikian, karena adanya perkembangan data jumlah penduduk di setiap kecamatan (DAK2) mengakibatkan adanya pergeseran alokasi kursi di Dapil,” tambah Maksum.Sebelumnya Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan, rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar berpedoman pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017. “Dalam pasal 12 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 secara rinci telah dijelaskan langkah-langkah dalam melakukan penetapan dapil dan alokasi kursi,” jelas Handoko.Di akhir uji publik, Komisioner KPU Karanganyar dan tamu undangan melakukan penandatangan hasil uji publik usulan penetapan dapil dan alokasi kursianggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019. (Tfc/ed diR)

KPU Parepare Uji Publik Penetapan Dapil DPRD

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare melaksanakan uji publik membahas penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Grand Star, Parepare Kamis (9/2).Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah, Komisioner KPU Divisi Teknis Sudirman, Divisi SDM dan Parmas Mursalin Muslimin serta perwakilan sejumlah partai politik (parpol), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan serta akademisi.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan uji publik dilakukan untuk membahas hasil rapat, sosialisasi dan kajian akademik yang telah dilakukan KPU Kota Parepare. Terutama dalam menentukan alokasi kursi DPRD Tahun 2019-2024."Kegiatan kita sebelumnya, telah banyak melibatkan berbagai pihak dalam membahas penetapan daerah pilihan DPRD Parepare. Sekarang Uji publik ini kami lakukan sebagai langkah untuk menyampiakan hasil penetapan alokasi kursi di setiap kecamatan," kata Nur Nahdiyah.Sementara itu Sudirman menambahkan, setelah dilaksanakannya uji publik beberapa hari kedepan, KPU Kota Parepare akan melaksanakan pleno penetapan rancangan dari hasil uji pulik tersebut. “Semoga tidak ada hambatan, tiga hari kedepan kita akan lakukan pleno rancangan penetapan yang akan kita ajukan ke KPU RI,” pungkasnya. (hupmas ruslan anwar/ady/ed diR)

Gelar Rapat Pleno, KPU Kan Karanganyar: 14 Parpol Penuhi Syarat

Karanganyar, kpu.go.id - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar pada Selasa (7/2) lalu menghasilkan keputusan 14 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilu.Ke-14 parpol itu terdiri dari 11 Parpol lama, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun tiga partai baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Gerakan Indonesia (Garuda).Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Panwaskab serta dan beberapa lembaga terkait seperti Polres Karanganyar, Kominfo, Dandim 0727 Karanganyar dan Kesbangpol. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. Dalam sambutannya Sri Handoko menjelaskan ada empat hal yang menjadi pegangan KPU saat melakukan verifikasi, antara lain kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30%, status domisili kantor, serta keanggotaan parpol.  (Tfc/ed diR)

Animo PPK Tinggi, KPU Kab Sijunjung Harap Peserta Tak Lolos Daftar PPS

Muaro Sijunjung, kpu.go.id - Animo masyarakat bergabung sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat meningkat signifikan. Dari proses pendaftaran yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, sudah ada 248 orang pendaftar yang menyerahkan berkas administrasi, namun hanya 191 yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes tulis yang diselenggarakan Sabtu (10/2) besok.Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman mengakui tingginya minat masyarakat ikut dalam seleksi PPK kali ini. Dia menggambarkan, pada proses seleksi untuk pilkada 2015, jumlah peserta hanya 127 orang.Kondisi ini membuat persaingan untuk mendapatkan kursi PPK menurut dia menjadi ketat. Sebab sesuai pasal 52 ayat 1 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 kini mengamanatkan jumlah PPK berjumlah tiga orang dari sebelumnya lima orang. “Peluang makin sedikit, peminat makin besar untuk bergabung dalam barisan  penyelenggara pemilu,” kata Taufiqurrahman, Kamis (8/2).Meski demikian Taufiqurrahman meminta kepada peserta yang tidak diterima nanti bisa mencoba mendaftar lagi untuk penyelenggara adhoc lainnya. “Kami harap para pendaftar ini untuk tetap bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat PPS karena secara administrasi mereka cukup potensial untuk bisa melibatkan diri dalam penyelenggaraan pemilu,” tambah Taufiq.Sebagai informasi, tes tulis calon PPK untuk Kabupaten Sijunjung digelar di Gedung Pancasila. Bagi peserta yang lulus ujian tertulis, akan mengikuti ujian wawancara dan dipilih enam orang per kecamatan. “Dari enam ini akan diperingkatkan menjadi tiga orang PPK terpilih,” tutup Taufiq. (relis/ed diR)

Di Maros 14 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi

Maros, kpu.go.id - Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Hasil rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kamis (8/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyimpulkan ke-14 partai penuhi syarat kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.Ke-14 parpol terdiri dari sebelas partai peserta Pemilu 2014 dan tiga partai baru. Mereka antara lain Partai Demokrat,  Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan tiga partai baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia (Geruda) serta Partai Beringin Karya (Berkarya). “Hasil Rekapitulasi, 14  partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Maros dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujar Ketua KPU Maros Ali Hasan, Kamis (8/2).Pria  yang juga membidangi Divisi Hukum menyampaikan rasa syukurnya atas segala proses tahapan verifikasi parpol yang berjalan lancar. Ucapaan terimakasih disampaikan kepada seluruh parpol karena telah mengikuti verifikasi dengan tertib.Ali melanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan berita acara (BA) hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini maka proses berikutnya adalah penyampaian di tingkat provinsi. Penetapan partai politik secara nasional baru akan digelar pada 17 Februari 2018 mendatang.  (160/Dh14n – Hkm/ed diR)

Populer

Belum ada data.