Berita KPU Daerah

16 Parpol di Kabupaten Luwu Penuhi Syarat Verifikasi

Belopa, Luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Luwu. Rapat pleno ini dilaksanakan di Ruang Media Center Kantor KPU Kab Luwu Jalan Pemilu No 5, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel Kamis (8/2).Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, Anggota KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu Suhaeb, Divisi SDM dan Parmas Abdy Aqsha, Divisi Prencanaan Program dan Data Zulfikli, Anggota Panwaslu Luwu Divisi SDM dan Organisasi Abdul Latif Idris, Divisi Pencegahan dan Hubla, Kaharuddin serta Perwakilan Parpol se Kabupaten Luwu.Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu Abd Thayyib mengatakan bahwa hasil verifikasi parpol yang disampaikan merupakan puncak dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu selama beberapa waktu terakhir. Menurut dia dari sejumlah syarat yang menjadi syarat pemeriksaan seperti kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara), keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan sebanyak 16 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS).Mereka antara lain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).Sebelumnya KPU Luwu telah melakukan verifikasi langsung ke tiap kepengurusan parpol di Kabupaten Luwu 30 Januari-1 Februari 2018. (adm/kpuluwu/ed diR)

15 Parpol di Kab Ogan Ilir Penuhi Syarat Verifikasi

Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di Aula Gedung Serbaguna Garuda Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kamis (8/2/2018) lalu.Hadir dalam acara tersebut Kepala Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir, Perwira Penghubung (Pabung) 0402/OKI,  Ketua dan Sekretaris Parpol Ogan Ilir,  tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Annahrir mengatakan sebanyak 15 parpol dari 17 yang mengikuti proses verifikasi dinyatakan memenuhi syarat (MS). Partai tersebut antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).“Sedangkan dua parpol lain yang tidak lulus karena syarat minimal pengumpulan data anggota harus berjumlah 410 anggota, sehingga dinyatakan tidak lulus administrasi di Kabupaten Ogan Ilir adalah Partai Idaman dan Partai Republik,” kata Annahrir. Usai pembacaan sambutan, hasil verifikasi kemudian disahkan dan diserahkan kepada masing-masing perwakilan parpol oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir. (hupmas/ed diR)

Jumlah Kursi DPRK Kota Lhokseumawe 25 Orang

Lhokseumawe, kpu.go.id - Hasil uji publik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, menentukan jumlah alokasi kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) sebanyak 25 orang. Jumlah tersebut sama dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.“Jumlah Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2019 tidak ada yang berubah,” ujar Ketua KIP Syahrir M Daud disela acara uji publik usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2019 di Hotel Harun Square Rabu (7/2).Meski masih sama, namun pelaksanaan uji publik menurut Syahrir tetap perlu dilakukan sebagai salah satu tahapan pemilu yang harus dijalankan. Selain itu uji public juga dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat terkait jumlah dapil dan alokasi kursi DPRK yang akan menjadi masukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Hasil ini kita laporkan ke KIP Aceh dan KIP Aceh akan meneruskan ke KPU,” lanjut dia.Sementara itu, Ketua Pokja Penataan Dapil KPU Kota Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa mengungkapkan, penentuan jumlah kursi DPRK Lhokseumawe Pemilu 2019 dilakukan berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2). Untuk Kota Lhokseumawe, DAK2 berjumlah 190.624 jiwa dan jumlah penduduk potensial wilayah tersebut kurang dari 200 ribu jiwa. Menurutnya, dari jumlah penduduk dimaksud dibagi menjadi 25 kursi, sehingga setiap kursi perdapil harus ada sebanyak 7.624 suara.Maka masing-masing kecamatan di Lhokseumawe mendapat kursi secara variatif. kecamatan Banda Sakti 11 kursi, Muara Dua 6 kursi, Muara Satu 5 kursi dan Kecamatan Blang Mangat 3 kursi. “Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kemudian diatur juga dalam PKPU tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD,” sebut Yuswardi.Hadir dalam uji publik ini antara lain, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Ketua MPU Tgk. Asnawi Abdullah, unsur Muspida Kota Lhokseumawe lainnya, perwakilan partai.politik, Panwaslu dan pihak-pihak terkait lainnya. (KIP Lhokseumawe/ed diR)

16 Parpol di Bandar Lampung Penuhi Syarat Verifikasi Pemilu

Bandar Lampung, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta Pemilu di tingkat Kota Bandar Lampung. Predikat MS diputuskan KPU Kota Bandar Lampung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administratif dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 di Hotel Nusantara, Kamis (8/2).Usai dinyatakan MS, seluruh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung menandatangani berita acara (BA) beserta salinan dan diberikan langsung kepada perwakilan parpol, panwas, KPU provinsi dan KPU RI.Menurut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, hasil verifikasi menunjukkan empat parpol baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan memenuhi syarat dalam masa perbaikan. Sementara dua belas parpol lama yang ikut verifikasi keanggotaan, langsung dinyatakan memenuhi syarat."Awalnya empat Parpol baru belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi keanggotaan, namun pasca putusan MK, empat parpol baru dan dua belasparpol lama, dinyatakan memenuhi syarat," jelas Fauzi disela acara penyerahan BA verifikasi.Sebelum itu, Fauzi mengatakan ada dua parpol baru yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam masa penelitian administratif. Keduanya yakni Partai Republikserta Partai Idaman yang TMS karena keanggotaan kurang dari seribu saat menginput data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kedua parpol diKota Bandar Lampung tidak mampu merekrut anggota yang wajib diinput di Sipol minimum seribu anggota," paparnya. (Ngabehi Kojay/ed diR)

Pleno Verifikasi Tuntas, 16 Parpol Bolsel Penuhi Syarat

Molibagu, kpu.go.id - Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) Kamis (8/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memutuskan 16 partai politik (parpol) memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019.Rapat yang digelar di Queen Resto, Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki dihadiri perwakilan pengurus partai politik, panwas kabupaten, kesbangpol serta kepolisian.Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Zulkarnaen Kamaru mengatakan hasil verifikasi menunjukkan 16 parpol MS pada syarat keanggotaan, kepengurusan, keterwakikan 30 persen perempuan serta domisili kantor. Hasil verifikasi ini selanjutnya diserahkan ke masing-masing parpol dan panwas.Komisioner lainnya Ipik Yasin menjelaskan, butuh waktu empat bulan bagi jajarannya untuk menyelesaikan proses verifikasi ke semua partai politik di Kabupaten Bolsel. Meski verifikasi awalnya hanya ditujukan ke partai baru namun pihaknya langsung merespon setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi juga dilakukan ke semua parpol. “Mesi pada verifikasi pasca putusan MK ada tiga partai yang belum memenuhi syarat (BMS) namun mereka bisa penuhi,” jelas Ipik. (hupmas bolsel/ed diR)

Gelar Uji Publik Lutim Siapkan Tiga Draft Dapil

Malili, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar uji publik membahas draf usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Pemilu 2019 mendatang.Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo Malili Rabu (07/02), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Bahri Suli, ketua partai politik se-Kabupaten Luwu Timur, panwaslu kabupaten, media, organisasi kepemudaan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).Dalam sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Lutim Divisi Teknis Khaerana menjelaskan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK 2)2017, jumlah penduduk Lutim berjumlah 294.383 jiwa dan tersebar di sebelas kecamatan. Atas dasar itu, untuk alokasi kursi DPRD di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 30 Kursi.Adapun untuk dapil, Khaerana mengatakan uji publik membahas pada tiga draf usulan yang diatur sesuai tujuh prinsip penataan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas, coterminus, kohesivitas, dan Kesinambungan.Ketiga draft meliputi, pertama yang diajukan, sama dengan dapil sebelumnya terdiri dari 4 dapil. Dapil I meliputi Malili, Angkona, Dapil II Towuti, Nuha, Wasuponda, Dapil III Wotu, Burau, Dapil IV Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena. Draf kedua, Dapil I Malili, Wasuponda, Dapil II Towuti, Nuha, Dapil III Angkona, Kalaena, Dapil IV Wotu, Burau, Dapil V Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana.Sementara draf ketiga, Dapil I Malili, Angkona, Dapil II Towuti, Dapil III Nuha, Wasuponda, Dapil IV Wotu, Burau, Dapil V Tomoni, Tomoni Timur, Dapil VI Mangkutana, Kalaena,” tutup Khaerana. (Cun/ed diR)

Populer

Belum ada data.