Berita KPU Daerah

Timsel KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta 2018-2023

Jakarta, kpu.go.id - Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Pengumuman Nomor: 04/PP.06-Pu/31/Tim-Sel/II/2018, tanggal 7 Februari 2018, tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2023. Pengumuman selengkapnya KLIK DI SINISurat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta KLIK DI SINIDaftar Riwayat Hidup KLIK DI SINIPedoman Penyusunan Makalah Terstruktur KLIK DI SINI

Verifikasi Partai di Banyumas, 16 Partai Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Purwokerto, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah diputus memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) hasil verifikasi yang diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi kepada perwakilan 16 parpol.Dalam sambutannya, Unggul menjelaskan bahwa 16 partai yang dinyatakan MS berasal dari dua belas partai lama dan empat partai baru. Mereka berhasil memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. “Terdapat dua belas partai lama dan empat partai baru di Banyumas dan semuanya memenuhi syarat,” ujar Unggul di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (8/2).Turut hadir dalam acara penyerahan hasil verifikasi ini perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas.Sebelum menggelar proses verifikasi kepada 16 partai politik, KPU Kabupaten Banyumas menurut Unggul hanya melakukan verifikasi kepada empat partai baru. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi juga dilakukan kepada partai peserta pemilu 2014, maka pengecekan dilakukan secara menyeluruh.Unggul melanjutkan, dengan penyampaian hasil verifikasi ini dia berharap penyelanggaraan pesta demokrasi di daerahnya berlangsung sejuk dan menggembirakan. “Di Banyumas, demokrasi itu harus dijalani dengan gembira,” tambahnya.Untuk diketahui usai hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada masing-masing partai politik langkah berikutnya adalah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi ditingkat provinsi pada 10-11 Februari 2018. Selanjutnya hasil disampaikan ke tingkat nasional untuk kemudian ditetapkansebagai partai politik peserta pemilu, 17 Februari 2018 mendatang. (rfk/ed di2)

Uji Publik KPU Kab Maros Usulkan Penambahan Dapil

Maros, kpu.go.id - Perbincangan hangat masih terjadi selama rapat uji pubik penataan daerah pemilihan (dapil) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Beragam usulan muncul dari peserta yang hadir, namun mengerucut pada keinginan menambah atau mengurangi dapil pada pemilu 2019 mendatang.Pada pertemuan sebelumnya, muncul usulan agar dapil daerah dengan luas 1.619,12 km persegi ini memiliki lima atau enam dapil. “Kami menawarkan opsi empat dapil,” ujar Komisioner Divisi Teknis Darmawati di Aula Kantor KPU Maros Rabu (7/02/2018).Alasan penambahan dapil sendiri dilandasi penambahan jumlah penduduk di sejumlah kecamatan, sementara keinginan penggabungan dapil dilakukan disebabkan kedekatan wilayah juga  karena memiliki kedekatan historis antar wilayah tersebut.Ketua KPU Maros Ali Hasan yang membuka rapat uji publik ini hanya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejatinya dilaksanakan pekan lalu. Namun karena ada perubahan tahapan maka jadwal uji publik juga ikut berubah.Pengamat kepemiluan Andi Nur Imran manyampaikan bahwa forum uji publik harus dimaksimalkan sebagai sarana menyepakati opsi dapil agar bisa berjalan efektif dan efisien. Menurut dia dari 13 kursi yang ada baiknya memang harus dipecah, karena semakin banyak dapil yang ada tidak akan efisien. “Jika KPU Maros membawa usulan tiga opsi ini, sebaiknya ada justifikasi opsi yang mana menjadi prioritas dari ketiga ini,” kata Andi. (160/M@2L-TknsHpms/ed di2)

Penuhi Syarat Verifikasi, 15 Parpol Melenggang di Kabupaten Badung

Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali selesai menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau telah sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilu.Hadir dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Badung, Anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kesbangpol Kabupaten Badung.Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, dari hasil verifikasi parpol yang berjalan beberapa waktu terakhir, pihaknya berkensimpulan ke-15 partai telah memerhatikan syarat kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili tetap kantor parpol serta syarat minimal keanggotaan. “Dan pada akhirnya menyatakan 15 Parpol di Kabupaten Badung, semuanya memenuhi syarat,” ujar Raka Nakula di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (08/02/2018).Raka Nakula menceritakan sulitnya proses verifikasi, mulai penerimaan pendaftaran pada Oktober 2017 hingga penetapan hasil dilalui dengan tidak mudah. Namun dia bersyukur semuanya dapat diselesaikan dengan baik. “Saya memastikan proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan dan juga diawasi langsung oleh Panwaslu Kabupaten Badung,” lanjut dia.Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta bersyukur dengan lancarnya proses verifikasi. Hasil verifikasi ini menurut dia bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pelaksana UU. “Ini adalah puncak (dari) segala proses perjalanan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Dalam prosesnya telah melalui dinamika yang luar biasa, termasuk menerjemahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung,” kata Semara Cipta.Semara juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. Usai penandatanganan berita acara, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen hasil verifikasi kepada perwakilan parpol  dan Panwaslu Kabupaten Badung. (kpu kab badung/hupmas/ed di2)

KPU Kab Banjar Gelar Tes Tulis Calon PPK

Martapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (8/2) menggelar tes tulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hujan serta cuaca tidak bersahabat sejak semalam tidak menyurutkan semangat peserta seleksi tertulis untuk ikut dalam dalam kegiatan yang digelar Aula Institut Agama Islam Darussalam (Insida) Martapura tersebut.Peserta seleksi merupakan hasil dari pendaftaran yang telah dilakukan KPU Kabupaten Banjar 25-31 Januari 2018. Mereka berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar. Nantinya dari tiap kecamatan akan dipilih tiga orang PPK yang akan bertugas membantu pelaksanaan Pemilu 2019. Setelah melewati tahap seleksi administrasi dan menjalani tes tulis, peserta kemudian akan mengikuti tes wawancara. Antusias peserta menjadi pelecut semangat bagi KPU Kabupaten Banjar dan menumbuhkan optimisme yang tinggi akan suksesnya seluruh pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2019. (hupmas/ed di2)

Verifikasi Tuntas 16 Parpol di Bau-Bau Penuhi Syarat Pemilu

Bau-Bau, kpu.go.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Bau-Bau, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) tingkat kota calon peserta pemilu tahun 2019. Rekapitulasi digelar usai KPU Bau-Bau melaksanakan proses verifikasi kepengurusan parpol (ketua, sekretaris dan bendahara), 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor serta keanggotaan parpol.Ketua KPU Kota Bau-bau Dian Anggraini menjelaskan, dari 16 parpol yang mengikuti kegiatan verifikasi, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ke-16 parpol itu terdiri dari empat partai baru dan dua belas partai lama. “Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Dian yang langsung membacakan hasil rekapitulasi di Hotel Galaxy Inn Bau-Bau, Rabu (7/2) malam.Hadir pada pleno tersebut Ketua, komisioner, Sekretaris KPU Kota Bau-Bau, Perwakilan 15 Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kesbangpol, serta pejabat dan staf di lingkungan sekretariat KPU Kota Bau-Bau.Dian mengatakan, proses pengecekan kelengkapan syarat parpol telah dilakukan KPU Bau-Bau sejak Oktober 2017 lalu. Ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungannya menyukseskan kegiatan ini. “Alhamdulillah hasil kerja keras dari teman-teman KPU dan kerjasama dengan seluruh partai, sesuai jadwal tahapan dari 3 Oktober 2017 sampai 5 Februari 2018,” tambahnya.Usai pleno rekapitulasi, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Hasil Verifikasi untuk kemudian dilakukan penyerahan BAdari Ketua KPU Bau-Bau kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir serta Panwaslu setempat. (ook/red. FOTO: ook/Humas/ed di2)

Populer

Belum ada data.