Berita KPU Daerah

Warga NIK Ganda di Magelang Bingungkan Petugas PPDP

Kota Mungkid, kpu.go.id - Hal menarik ditemui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Seorang warga, Tini memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan seorang warga bernama Nartini yang beralamat di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid.Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo, membenarkan adanya temuan kegandaan NIK KTP-el milik seorang warga di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan dengan warga di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasidiketahui warga tersebut adalah orang yang sama dan kini memiliki hanya satu KTP elektronik. “Tapi itu baru bisa dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan nama Naritini, (ternyata) orangnya sama,” Kata Wardoyo Rabu (7/2/2018).Kasus ini menurut dia sempat membuat petugas PPDP kebingungan. Namun hal itu segera teratasi setelah petugas melakukan kordinasi dan klarifikasi tentang warga yang NIK sama namun beralamat berbeda tersebut. “Karena saat Coklit, KTP elektronik dan KK berbeda alamat tapi semua dokumen asli,” lanjut dia.Muhammmad Ali Faiq, Kabid  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menduga adanya NIK sama dengan dua alamat berbeda disebabkan warga tersebut tidak melapor atau menyertakan surat keterangan pindah domisili. Hal senada disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagergunung  Kecamatan Mungkid, yang mengakui adanya warga bernama Tini atau Naritimi. (hupmas/ed di2)

Rakor KPU Kabupaten Badung Bahas Dapil Abiansemal dan Petang

Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi (rakor) rancangan usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD bersama pemangku kepentingan Rabu (7/2/2018).Dalam rapat yang mengundang partai politik (parpol), Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, akademisi dan tokoh masyarakat ini mengemuka gagasan penggabungan dua kecamatan menjadi satu dapil, yaitu Kecamatan Abiansemal dan Petang.Namun wacana ini memunculkan pro dan kontra mengingat ada yang beranggapan penggabungan dua kecamatan harus terlebih dahulu memerhatikan unsur keterwakilan wilayah didua kecamatan tersebut baik secara geografis dan sosiologis.Usulan lain yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua Komisi I DPRD Badung dan tokoh masyarakat I Wayan Juana justru meminta dapil Abiansemal dan Petang dipisah menjadi dapil berbeda. Hal itu dianggap sebagai jalan mengedepankan asas keadilan dan proporsional, mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Petang lebih dari 30 ribu orang.Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengaku akan menyampaikan hasil uji publik kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Adapun Usulan dapil ini baru akan ditetapkan oleh KPU RI paling lambat pada 6 April 2018. (ed di2)

KPU Pangkep Gelar Rakor Penataan Dapil

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep dalam rangka Pemilu 2019 mendatang. Rakor menghadirkan sejumlah perwakilan partai politik, panwas, instansi terkait, media serta tokoh masyarakatDalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Burhan menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk membuka ruang aspirasi publik dengan meminta pandangan dan masukan dari stakeholder terkait. Selain itu acara ini juga bertujuan untuk menyosilisasikan regulasi dan mekanisme serta prinsip-prinsip dasar dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep. “Selain itu juga menyusun rekomendasi bersama sebagai bahan pertimbangan dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pangkep,” ujar Burhan di Aula KPU Kabupaten Pangkep Jalan Daeng Bonto Rabu (7/02/2018).Penanggungjawab Divisi Teknis dan Hupmas, Jumadil, mengatakan ada tujuh prinsip yang harus dipahami ketika ingin melakukan penataan dapil.Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai, ketaatan prinsip pemilu yang proporsional, proporsionalitas (antara alokasi kursi dapil satu dengan lainnya), integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.Dan dari hasil rakor tersebut menyimpulkan untuk Kabupaten pangkep dapil I meliputi Pangkajene, Minasate’ne, Balocci), Dapil II meliputi Bungoro, Tondong Tallasa, Labbakkang, dapil III meliputi Ma’rang, Segeri dan Mandalle dapil IV meliputi Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara serta dapil V Meliputi Liukang Kalmas dan Liukang Tanggaya. “Luikang Tanggaya sebelumnya masuk dapil IV,” ujar Jumadil. (NIR/ed di2)

15 Partai Politik di Lutra Penuhi Syarat Verifikasi

Masamba, kpu.go.id - Sebanyak 15 partai politik (parpol) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi calon peserta pemilu 2019. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lutra menggelar rapat pleno penyerahan berita acara (BA) verifikasi parpol yang mengungkap keterpenuhan parpol menjadi peserta pemilu meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan.“Rapat Pleno Penetapan partai Politik hari ini adalah akhir dari Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Lutra Suprianto di Aula Hotel Bukit Indah Masamba Rabu (7/2/2018).Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz, Srianto, Syamsu Rijal, dan Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, kasubag,staf serta perwakilan partai politik.Ke-15 parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).Suprianto menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya proses verifikasi ini. Terutama partai politik serta dukungan dari pemerintah tingkat desa, dusun yang menurut dia telah membantu proses verifikasi sehingga berjalan sesuai yang diharapkan “Jadi kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses karena kerjasama yang baik, yang dilakukan oleh tim KPU dan unsur pemerintah yang ada di desa dan dusun,” tambah Suprianto.Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz menjelaskan bahwa verifikasi yang telah dijalankan pihaknya tersebut mengacu pada empat regulasi, yaitu Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 5 Tahun 2018. (Ramadhan Iqbal/Endra Baco/ed di2)

Lima Parpol di Banyumas Penuhi Syarat Verifikasi Perbaikan

Purwokerto, kpu.go.id - Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi perbaikan. Sebelumnya pada 4 Februari lalu, kelima partai politik yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena berbagai sebab.KPU Kabupaten Banyumas selanjutnya memberikan waktu kepada kelima partai untuk memperbaiki dokumen perbaikan dan telah diverifikasi ulang oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas dengan mendatangi kantor masing-masing partai pada Selasa (6/2) lalu. “Dengan demikian, kelima partai telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2019,”ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi didampingi anggota lainnya di di Aula KPU Kabupaten Banyumas Rabu (7/2).Penyerahan BA verifikasi perbaikan sendiri disaksikan oleh anggota panitia pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas dan diserahkanlangsung kepada penghubung masing-masing partai.Dengan penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi perbaikan ini, total ada 16 parpol yang telah dinyatakan MS tingkat Kabupaten Banyumas. Sebelumnya ada 11 parpol yang terlebih dahulu dinyatakan MS, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Sesuai tahapan, proses verifikasi partai akan terus berlangsung berjenjang dengan pengumuman penetapan partai peserta pemilu 2019 akan disampaikan KPU Republik Indonesia (RI) pada 17 Februari 2018 mendatang. (rfk/ed di2)

Komisi Informasi Lampung Apresiasi CAT untuk Seleksi PPK

Bandar Lampung, kpu.go.id - Komisi Informasi (KI) Lampung mengapresiasi penggunaan Computer Asissted Test (CAT) dalam proses perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bandar Lampung.Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendriyan, apresiasi diberikan karena KPU Kota Bandar Lampung telah mempelopori hadirnya keterbukaan publik  dalam proses perekrutan penyelenggara dilembaganya. Dia berharap hal serupa dapat dilakukan oleh lembaga atau instansi lain baik di Lampung maupun didaerah lainnya. “Komisi Informasi memberikan apresiasi atas pelaksanaan CAT untuk seleksi PPK ini. Apalagi ini adalah yang pertama di Indonesia. Saya datang ke lokasi tes karena membaca di media,” ujar Dery di Laboratorium Komputer Fakultas MIPA Unila, Rabu (07/02/2018).Terdapat 185 orang calon anggota PPK dari 20 Kecamatan yang di Bandar Lampung yang hadir dalam tes tulis berbasis komputer ini. Diberitakan sebelumnya tes tulis untuk calon anggota PPK digelar hari ini dan terbagi dalam tiga kelompok. Untuk kelompok pertama tes dilaksanakan pukul 08.30 WIB, kelompok kedua pukul 10.30 WIB dan kelompok ketiga pukul 13.30 WIB.Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menjelaskan bahwa CAT dipilih untuk menghasilkan calon PPK yang berkualitas. Harapannya ketika terpilih dan bertugas, nantinya mereka dapat bekerja secara cepat, tepat dan akurat. “Kita memilih sistem CAT untuk menyeleksi calon yang berkualitas dalam rangka membangun merit system,” jelasnya.Fauzi menambahkan melalui tes semacam ini semua pihak dapat mengawasi prosesnya dan peserta dapat segera mengetahui hasilnya. “Dengan CAT ini kita memberikan transparansi kepada peserta tes karena dapat langsung mengetahui nilai yang dikerjakan. Setelah CAT, mereka akan mengikuti seleksi lanjutan berupa tes wawancara,” tambahnya. (ngabehi kojay/ed di2)

Populer

Belum ada data.