Berita KPU Daerah

Serahkan BA Verifikasi, KPU Pangkep: Delapan Parpol Memenuhi Syarat

Pangkajene, kpu.go.id - Sebanyak delapan partai politik (parpol) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan memenuhi syarat (MS) verifikasi. Kedelapan parpol memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu seperti kepengurusan, domisili kantor, serta keterwakilan 30 persen perempuan.Ketua KPU Kabupaten Pangkep Burhan mengatakan dari 12 parpol yang menjalani proses verifikasi 30 Januari-1 Februari delapan diantaranya dinyatakan MS,  seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi  Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Bulan Bintang (PBB). “Empat partai lain yang belum memenuhi syarat (BMS) menurut dia dikarenakan sejumlah hal seperti Partai Nasdem yang BMS dikeanggotaan, Partai Gerindra BMS di SK kepengurusannya (bendaharanya), Partai Demokrat BMS dikeanggotaan dan keterangan domisili serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) BMS dikeanggotaan,” ujar Burhan, Jumat (2/2/2018).Burhan mengingatkan kepada parpol melalui liaison officer (penghubung)  untuk terus berkordinasi dengan KPU Pangkep selama masa perbaikan 3-5 Februari 2018 baik melalui jejaring sosial maupun datang langsung ke Helpdesk Sipol KPU Pangkep. “Untuk berkonsultasi dan mempertanyakan kira-kira hal mana yang perlu dipastikan atau dihadirkan agar kiranya sudah seratus persen memenuhi syarat,” lanjut Burhan.Sebelumnya KPU Pangkep telah menuntaskan proses verifikasi terhadap 12 partai politik pada 1 Februari silam. Di hari terakhir Kamis (1/2), tim menyambangi Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat serta Kantor Partai Amanat Nasional (PAN ) di Jalan Matahari Dalam 1 Kelurahan Padoang Doangang.“Karena apapun yang dialami parpol kami harus selalu berusaha menjaganya, dalam arti  kami akan kawal parpol agar semua tetap bisa memenuhi syarat (MS). Tidak ada yang belum memenuhi syarat (BMS) apalagi tidak memenuhi syarat (TMS) karena ujung-ujungnya juga jatuhnya kepada kami penyelenggara,“pungkasnya.(Nir)

KPU Kota Solok Serahkan Hasil Verifikasi 14 Parpol

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019.Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok, Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, Jumat (02/02) lalu, serah terima disampaikan langsung ke masing-masing perwakilan partai politik.Hadir dalam acara ketua, anggota dan sekretariat KPU Kota Solok, ketua dan anggota Panwaslu Kota Solok, Sat Intel Polres Solok Kota, ketua, sekretaris dan bendahara partai politik di antaranya Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa mengatakan, kegiatan hari ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra melanjutkan, hasil verifikasi terhadap partai berkaitan dengan kepengurusan, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019.Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan KPU Kota Solok tanggal 30-31 Januari 2018, terdapat 3 partai politik  yang belum memenuhi syarat (BMS) yaitu Partai Gerindra karena domisili kantor, PKB karena keterwakilan perempuan dan Partai Hanura karena keterwakilan perempuan. Partai yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3-5 Februari 2018. Dan pada 6 Februari 2018 KPU Kota Solok selanjutnya akan melakukan verifikasi hasil perbaikan.Ketua Panwaslu Kota Solok Triati berharap agar partai politik segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundangan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (KPU Kota Solok)

KPU Kalteng Lantik PAW Kabupaten Barito Timur

Palangka Raya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melantik Dasimah sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Timur menggantikan Elviani yang mengundurkan diri  sejak 19 Januari 2018.Pelantikan dan pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur ini dipimpin langsung Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i. Turut hadir komisioner KPU Provinsi Kalteng lain, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Barito Timur serta pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf.Dalam sambutannya Syar’i berpesan agar anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang baru dilantik bisa segera beradaptasi melaksanakan tugasnya dan melakukan konsolidasi internal terkait tugas diivisinya. Selain itu dia juga meminta agar yang bersangkutan memahami tahapan yang tengah berjalan baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. “Karena saat ini ada beberapa tahapan yang krusial dan sangat penting seperti pencalonan Pilkada 2018,  Coklit daftar pemilih Pilkada 2018 dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019,” tutur Syar’i di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (2/2/2018).Syar’i juga meminta agar selama melaksanakan tugas sebagai komisioner yang bersangkutan juga  menjaga kehormatan lembaga serta mengutamakan integritas, profesional serta menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Dia juga menyampaikan bahwa penting untuk berlaku adil selama menjalankan tugas. “Saya ucapan selamat menjalankan tugas baru, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini,” pungkasnya.Dasimah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Barito Timur berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 11/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Masa Jabatan 2013-2018. (G.C)

KPU Kota Parepare Gelar Bimtek Laporan Dana Kampanye

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Parepare menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) laporan dana kampanye Pemilihan walikota dan wakil walikota Parepare Tahun 2018. Bimtek digelar di Hotel Bukit Kenari, Jalan Jendral Sudrirman, Kota Parepare, Jumat, (2/2).Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudirman, serta pemateri, Auditor Akuntan Publik, Abdi Ibrahim dan Liaison officer (LO) bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Parepare.Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudriman mengatakan, bimtek digelar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Menurut dia secara garis besar ada tiga hal yang ditekankan dari kegiatan ini antara lain pemahaman laporan awal kampanye, laporan pada saat pelaksanaan serta laporan di akhir masa kampanye. “Laporan awal sebelum memasuki masa kampanye, laporan kedua di April dan laporan ketiga seluruh dana yang digunakan,”ucap Sudirman.Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain, menambahkan, bimtek sangat penting bagi parpol untuk mengetahui tatacara pelaporan dana kampanye. Diharapkan dari kegiatan ini parpol dapat membuat laporan sesuai aturan.Auditor Akuntan Publik, Abdi Ibrahim mengatakan, pada bimtek dijelaskan tentang adanya batasan dalam menggunakan dana kampanye. Seperti, sumbangan parpol pengsung yang tidak boleh melebihi Rp750 juta baik dalam betuk uang mau pun bentuk jasa atau  dana pribadi bapaslon untuk kampanye yang tidak melebihi Rp75 Juta. “Kita juga jelaskan ke LO, tatacara pengisian laporan dana kampanye bapaslon. Mulai dari pada awal kampanye sampai pada masa tenang,” kata Ibrahim.Selain itu menurut Ibrahim, bapaslon juga harus memiliki rekening khusus atasnamakan bapaslon. “Harus ada rekening khusus untuk dana kampanye. Ini semua untuk memudahkan pelaporan,” tutup Ibrahim. (Hupmas, Ady)

Tuntaskan Verifikasi, KPU Luwu Serahkan 13 BA Verifikasi Parpol

Luwu, kpu.go.id - Usai menuntaskan proses verifikasi partai politik (parpol) 30 Januari-1 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar acara penyerahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.Acara serah terima diselenggarakan di Ruang Media Centre KPU Kabupaten Luwu, Jalan Pemilu (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabuapten Luwu, Sulsel, Jumat (2/2) yang dihadiri 13 perwakilan partai politik.Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdul Thayyib yang berkesempatan membacakan rangkuman hasil verifikasi, mengatakan BA yang diserahkan kepada masing-masing perwakilan partai politik merupakan hasil dari proses verifikasi selama tiga hari yang telah dilaksanakan jajarannya. Pada proses verifikasi sendiri KPU Luwu  melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor serta keanggotaan. “Dimana hasil dari verfak ke 13 Parpol dinyatakan memenuhi Syarat (MS),” ujar Thayyib.Pada acara serah terima BA ini turut hadir Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Kaharuddin serta staf Panwaslu Luwu. Untuk diketahui, Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PKPI, dan Berkarya. (adm/kpuluwu)

KPU Lutra Evaluasi Coklit PPDP

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi kinerja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).Dihari kesepuluh, kerja coklit PPDP dievaluasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Luwu Utara. Kegiatan yang digelar Kamis (1/2) lalu dihadiri Ketua KPU Lutra Suprianto, Komisioner KPU Lutra devisi SDM dan Peningkatan Partisipasi Pemilih Syamsu Rijal serta Kasubag Program dan Data Fitria dan Staf.Dalam sambutannya, Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa rapat evaluasi digelar untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses coklit yang sudah berjalan serta berdiskusi dengan banyak pihak terkait solusi dari masalah yang dihadapi oleh PPDP selama melakukan coklit. “Selain itu kegiatan ini juga untuk mendapatkan laporan dari masing-masing kecamatan tentang proses coklit yang sudah berjalan serta menyampaikan setiap masaalah yang dihadapi oleh PPDP,” ujar Suprianto diaula demokrasi kantor KPU Lutra.Dalam kesempatan itu, Suprianto mengingatkan agar jajaran PPK dan PPS juga terus menjalin koordinasi dengan PPDP untuk mengetahui perkembanganprogress pencoklitan. "Saya harap PPS, PPK dapat melakukan Koordinasi berjenjang untuk mengawal kerja PPDP. Jika ada masalah cepat sampaikan," ujar Suprianto.Suprianto mengakui proses pencoklitan rumit karena banyaknya administrasi serta kewajiban PPDP menyampaikan laporan setiap saat. Namun hal itu diingatkannya sebagai bagian dari upaya akan melahirkan data dan daftar pemilih yang berkualitas. “Membangun daftar pemilih yang berkualitas itu tidak mudah karena didalam proses coklit (ditemui) berbagai macam karakter pemilih, belum tertibnya administrasi kependudukan serta kesadaran masyarakat masih rendah dalam melakukan perekaman eKTP elektronik,” tuturnya.Suprianto menambahkan, dalam melakukan coklit PPDP diwajibkan untuk memasang stiker disetiap rumah warga yang sudah terdata. Hal ini untuk mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut telah disambangi petugas. “Saya juga meminta kepada PPDP agar membangun koordinasi dengan Pengawas Lapangan (PPL), Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta pemerintah setempat demi kelancaran proses coklit,” tambah Suprianto.Dikesempatan yang sama, Ketua PPK Sabbang Budi Abadi Daling menyampaikan masalah yang ditemui PPDP salah satunya tidak adanya pemilih saat dilakukannya pencoklitan. Masalah lain adalah nomor KK Dan KTP yang tidak sesuai serta ada pemilih yang tidak mau didata dengan alasan yang tdak jelas. “Selain itu banyaknya warga yang masih menggunakan KTA konvensional, serta masih ada warga yang sudah pindah tapi nama dan domisili belum berubah,” ungkapnya. (Ramadhan Iqbal)

Populer

Belum ada data.