Berita KPU Daerah

Sembilan Parpol di Lutra Memenuhi Syarat

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) resmi menyerahkan berita acara (BA) hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Dari 13 parpol yang mengikuti proses verifikasi, sembilan di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara empat lainnya diminta untuk perbaikan.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan dari hasil pemeriksaan 13 parpol di Lutra, sembilan di antaranya sudah dinyatakan MS baik syarat kepengurusan ,keanggotaan, keterwakilan perempuan  dan domisili kantor. Hanya empat parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dikarenakan jumlah keterwakilan perempuan yang belum sesuai dengan aturan perundangan. “Masih ada tiga parpol yang BMS keterwakilan perempuan yakni Partai PersatuanPembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat serta Partai Amanat Nasional (PAN). Partai tersebut masih diberikan waktu untuk perbaikan,” kata Suprianto Jumat (2/2).Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Lutra Abdul Aziz, Srianto, Syamsul Bachri, Syamsu Rijal. Juga anggota Panwaslu Lutra Ibrahim Umar serta pengurus parpol se-Lutra. Menurut Suprianto bagi parpol yang BMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya 3-5 Februari. “Jadi silakan manfaatkan waktu yang ada untuk masa perbaikan tersebut,” terang Suprianto.Suprianto melanjutkan, untuk penetapan partai politik di Lutra baru akan di lakukan pada 7 Februari 2018 setelah sebelumnya menggelar proses rapat pleno. KPU Lutra sendiri sebelumnya telah menetapkan dua partai politik Perindo dan PSI.Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra Devisi Hukum Abdul Aziz mengatakan bahwa penyerahan BA verifikasi dilakukan untuk informasi parpol mengetahui dan memperbaiki kekurangan administrasi. Hasil dari verifikasi juga akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan selanjutnya KPU pusat. “Proses verifikasi berjalan dengan dengan baik karena dukungan dari parpol sehingga dalam proses kegiatan ini tidak ada masalah dan berjalan sesuai jadwal,” tambah Aziz.Acara penyerahan BA verifikasi sendiri digelar di Aula Hotel Bukit Indah Masamba Lutra. Kegiatan ini sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun verifikasi telah dilakukan pada 30 Januari-1 Februari 2018. (Ramadhan Iqbal)

KPU Kota Solok Serahkan Hasil Verifikasi 14 Parpol

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok, Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, Jumat (2/2) lalu, serah terima disampaikan langsung ke masing-masing perwakilan partai politik.Hadir dalam acara ketua, anggota dan sekretariat KPU Kota Solok, ketua dan anggota Panwaslu Kota Solok, Sat Intel Polres Solok Kota, ketua, sekretaris dan bendahara partai politik di antaranya Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa mengatakan, kegiatan hari ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra melanjutkan, hasil verifikasi terhadap partai berkaitan dengan kepengurusan, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019.Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan KPU Kota Solok tanggal 30-31 Januari 2018, terdapat 3 partai politik  yang belum memenuhi syarat (BMS) yaitu Partai Gerindra karena domisili kantor, PKB karena keterwakilan perempuan dan Partai Hanura karena keterwakilan perempuan. Partai yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3-5 Februari 2018. Dan pada 6 Februari 2018 KPU Kota Solok selanjutnya akan melakukan verifikasi hasil perbaikan.Ketua Panwaslu Kota Solok Triati berharap agar partai politik segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundangan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (KPU Kota Solok)

KPU Banyumas Serahkan BA Verifikasi Parpol

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019. Serah terima diberikan kepada 16 partai politik di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada Jumat (2/2).Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi yang membacakan rangkuman hasil verifikasi partai yang telah dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari lalu tersebut. Dalam pemaparannya, Unggul mengatakan bahwa hasil verifikasi menyimpulkan 11 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) antara lain Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Perindo dan PSI. “Sementara yang belum memenuhi syarat ada lima partai yaitu Hanura, PBB, PKPI, Berkarya dan Garuda,” ujar Unggul.Bagi partai yang belum memenuhi syarat, KPU menurut Unggul masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki persyaratan agar sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2017. Masa perbaikan mulai 3-5 Februari 2018. “Metode verifikasi berikutnya akan kami beri tahukan di waktu yang akan datang,” tutur Unggul.Usai pemaparan, BA hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada liaison officer (penghubung) masing-masing partai yang juga disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas.Seperti diketahui proses verifikasi parpol telah dilakukan pada 30 Januari-1 Februari 2018. Anggota KPU Kabupaten Banyumas didampingi staf sekretariatan menyambangi satu persatu kantor partai politik (parpol) untuk dicek kelengkapan kepengurusan, keanggotaan hingga domisili kantor dan rekening partai. (rfk)

KPU Kab Bangka Tengah Gelar Tes Wawancara Calon PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah resmi menuntaskan kegiatan tes wawacara bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebanyak 36 calon PPK dari 6 kecamatan se-Kabupaten Bangka tengah mengikuti tes wawancara yang digelar selama dua hari, 31 Januari-1 Februari 2018.Tes sendiri mulai dilaksanakan pada Rabu (31/1) untuk Kecamatan Sungai Selan, Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Koba. Berikutnya pada Kamis (1/2) untuk Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang serta Kecamatan Lubuk Besar.Ditemui usai wawancara untuk calon PPK Kecamatan Sungai Selan, Simpang Katis dan Koba, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Suryansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melihat rekam jejak serta menguji pengetahuan peserta seputar materi kepemiluan. Tahapan ini juga sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.“Bahwa materi seleksi wawancara bagi calon PPK mencakup rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang pemilu  mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Teknis Pemungutan Suara, Penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan adanya klarifikasi tanggapan masyarakat” ujar Surya di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah Jalan Gelora beberapa waktu lalu.Komisoner Divisi Keuangan Logistik Umum dan Rumah Tangga KPU Kab Bangka Tengah, Apit mengatakan, wawancara terhadap calon PPK juga menyangkut kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai petugas pemilu ditingkat kecamatan. Dia berharap PPK yang terpilih nanti memiliki kapasitas dan kualitas dalam membantu KPU menyukeskan pemilu 2019 nanti. “Apalagi keanggotaan PPK sekarang berjumlah 3 orang, maka kami tidak sembarangan dalam menetapkan keanggotaan PPK,” tuturnya.Dari meyakini PPK yang paham kepemiluan akan memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang penyelenggara. “Apabila calon PPK sering membaca dan memahami peraturan terkait pemilu yang ditetapkan oleh KPU maka dia berkompeten sebagai anggota PPK,” tambah perempuan yang sempat menjabat sebagai PPK di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kep Babel 2012.Sementara itu Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kab Bangka Tengah Hendra Sinaga bersyukur atas lancarnya proses wawancara calon PPK didaerahnya. Adapun pengumuman hasil wawancara baru dilaksanakan terhitung mulai hari ini hingga dua hari kedepan. “Nanti kami akan mengumumkan hasil wawancara ini antara tanggal 2 s.d 4 Februari 2018” ujar Hendra setelah mewawancarai calon PPK Kamis (01/02). (C2P)

Bupati Luwu Minta Masyarakat Aktif Mencoklit

Luwu, kpu.go.id – Bupati Luwu (Sulawesi Selatan) Andi Mudzakkar mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aktifnya masyarakat dalam kegiatan ini menurut dia, akan membantu mereka terdata sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mendatang.“Bagi yang belum didatangi (petugas) agar aktif, datangi kantor desa, cari tahu siapa petugasnya yang mendata. Sebab (ini) sangat penting untuk kita menyalurkan hak pilih dengan ikut terdata sebagai pemilih," ucap Mudzakkar saat disambangi Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Luwu di rumah dinas Bukit Limpujang. Pada proses coklit yang dilaksanakan di keluarga bupati, tercatat ada lima orang yang memiliki hak pilih di 27 Juni nanti yaitu Andi Mudzakkar selaku kepala keluarga, istri Andi Tenrikarta serta tiga orang anak masing-masing Andi Afiatry, Andi Ahfad juga Andi adnan. Adapun bungsu Andi Azigha tidak termasuk dalam data pemilih karena masih berusia 14 tahun."Coklit ini sangat penting untuk mencocokkan data pemilih dengan DP4 yang sudah ada dari dukcapil, saya juga tadi sempat uji beberapa pemilih dirumah apakah sudah dicoklit. Ternyata mereka sudah pernah didatangi petugas pemuktahiran daftar pemilih," lanjut Mudzakkar.Sebagai informasi, pada kegiatan coklik di Kabupaten Luwu melibatkan 2.972 petugas termasuk Komisioner, Sekretariat, PPK, PPS, hingga PPDP. Adapun coklit digelar selama satu bulan, mulai 20 Januari-18 Februari 2018.Anggota KPU Luwu, Zulkifli berharap pelaksanaan coklit serentak kali ini berjalan dengan sukses dan lancar. Menurut dia suksesnya pelaksanaan Pemilihan 2018  juga tergantung pada kualitas pelaksanaan coklit. “Kita memiliki kewajiban agar seluruh warga negara yang memiliki hak pilih, tercatat dalam daftar pemilih. Pelaksanaan coklit harus sesuai dengan bimtek (bimbingan teknis) yang telah diberikan kepada seluruh PPK, PPS dan PPDP,” ucapnya.Pria yang membawahi Divisi Program Perencanaan dan Data ini menambahkan, yang penting diingat dari pelaksanaan coklit adalah syarat dari seorang pemilih harus memenuhi syarat dan juga mencatat pemilih yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. “Kami harap agar petugas PPDP menjaga integritas saat pelaksanaan coklit,” tambahnya.

Hujan, KPU Pangkep Tuntaskan Verifikasi Parpol

Pangkajene, kpu.go.id - Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) beberapa hari terakhir tidak menyurutkan langkah tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep untuk melaksanakan tugas memverifikasi dua partai politik (parpol).Di hari terakhir Kamis (1/2), tim menyambangi Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat serta Kantor Partai Amanat Nasional (PAN ) di Jalan Matahari Dalam 1 Kelurahan Padoang Doangang.Ditemui dilokasi, Komisioner KPU Pangkep, Muhammad Basir mengatakan proses verifikasi terhadap kedua parpol adalah mengecek kepengurusan (Ketua, Sekertaris dan Bendahara),  domisili kantor serta 30 persen keterwakilan perempuan. Ketiga syarat ini menurut dia sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu yang telah diubah pasca putusan MK  Nomor 53/PUU-XV/2017. “Ini komponen yang harus diperiksa atau dicocokan tentang pelaksanaan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019,“ ujar Basir.Komisioner KPU lainnya, yang juga  penanggungjawab Divisi Hukum, Marzuki Kadir menambahkan, dengan selesainya verifikasi faktual  terhadap dua parpol kemarin menggenapi tugas verifikasi terhadap 12  terhadap parpol. Selanjutnya KPU akan mengundang perwakilan parpol untuk hadir pada rapat penyampaian Salinan berita acara hasil verifikasi. “Liaison officer (LO) partai kita undang untuk menghadiri rapat penyampaian salinan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten Pangkep,” ucapnya. (N12)

Populer

Belum ada data.