Berita KPU Daerah

Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Muaro Jambi Lakukan Sosialisasi Melekat

Sengeti, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Edison menyatakan pihaknya mewajibkan para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2017 untuk melakukan sosialisasi melekat.“Artinya setiap 1 x 24 jam penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terkait pemilihan. Baik secara langsung dengan pemilih, melalui media sosial dan pola sosialisasi lainnya,” kata Edison kepada wartawan, Sabtu (30/7) di Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi.Dia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk semua penyelenggara mulai dari Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta jajaran sekretariat di penyelenggara ad hoc.“Ini merupakah salah satu upaya kami dalam rangka menggenjot partisipasi pemilih Pilbup Muaro Jambi Tahun 2017, selain sosialisasi melalui media sosial, website, spanduk dan lainnya. Sedangkan materi sosialisasi mulai dari waktu pemungutan suara, yakni hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam pemungutan suara Pilbup Muaro Jambi 2017, tahapan, peraturan dan hal-hal teknis lainnya,” papar Edison.Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan secara melekat, masif dan terus-menerus oleh jajaran penyelenggara, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilbup Muaro Jambi 2017.“Terutama dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat umum, sehingga (publik) memahami manfaat dari Pilbup Muaro Jambi dalam menentukan arah dan langkah pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi selama lima tahun ke depan,'' katanya.Selain melalui sosialisasi oleh penyelenggara, Edison menambahkan, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2017. Diantaranya melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, pelajar, tokoh masyarakat dan lainnya.“Termasuk dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta stakeholder lainnya. Yang jelas kita akan lakukan berbagai cara yang tidak dilarang oleh aturan perundangan dalam rangka mensosialisasikan tahapan ini,” tandasnya. (*/red. FOTO KPU Muaro Jambi)

Sosialisasi Pilbup 2017, PJ Bupati Dukung Penuh KPU Muaro Jambi

Sengeti,   kpu.go.id - Penjabat   (Pj)   Bupati   Muaro   Jambi,   Kailani   menegaskan terkait sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil   Bupati   Muaro   Jambi   Tahun   2017   dirinya   menyatakan mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi. ''Kita dukung  penuh untuk sosialisasi Pilbup Muaro Jambi  2017 ini, karena salah satu tugas pemerintah kabupaten saat ini adalah memfasilitasi pelaksanaan pemilihan,'' kata Kailani di ruang kerjanya, Kamis (28/7). Kailani pun mengajak warganya untuk ikut berpartisipasi untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan aspirasinya dalam memilih calon pemimpin daerah.''Saya dalam berbagai kesempatan terus menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dan hadir di TPS pada Rabu, 15 Februari 2017 jam 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sehingga nantinya partisipasi bisa meningkat,'' tambahnya. Ia berharap agar KPU Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan langkah-langkah koordinasi terkaitpelaksanaan berbagai tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017. ''Saya minta agar terus berkoordinasi sehingga nantinya Pelaksanaan Pilbup bisa berjalan, aman, lancar, tertibdan damai seperti saat ini,'' harap Kailani. Sementara itu, Komisioner KPU  Muaro   Bungo, Divisi Hukum,  Pengawasan  dan  Lintas Lembaga,Suparmin, menyatakan apa yang disampaikan Pj Bupati Muaro Jambi merupakan sebuah tambahanenergi   bagi   KPU   Muaro   Jambi   dan   jajarannya   dalam melaksanakan   pemilihan.   ''Ini   merupakansupport yang luar biasa. Terutama bagi kami dalam upaya melaksanakan Pilbup sesuai asasnya,yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Serta dalam rangka meningkatkan partisipasimasyarakat yang ditargetkan oleh KPU RI minimal 77,5 persen,'' ujarnya. Dia menambahkan saat ini ada lima tahapan Pilbup Muaro Jambi yang sedang berlangsung, yaknidari   tahapan   penyusunan   dan   pengesahan   peraturan   penyelenggaraan   pemilihan,sosialisasi/penyuluhan/bimbingan   teknis,   pendaftaran   pemantau   pemilihan,   pengolahan   Daftar Penduduk   Potensial   Pemilih   Pemilihan   (DP4)   dan   pengumuman   penyerahan   syarat   dukunganpasangan calon perseorangan. ''Untuk sosialisasi  sudah  kita laporkan ke pak Bupati bahwa saat ini di  setiap  tahapan   dilakukansosialisasi   oleh   KPU   Kabupaten   Muaro   Jambi   dan   jajarannya,   mulai   dari   Panitia   PemilihanKecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),'' lanjut Suparmin.(*/red)

KPU Banyumas Ulas UU Pilkada Terbaru dalam Media Gathering

Purwokerto, kpu.go.id – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016telah   disahkan   pada   1   Juli 2016   lalu.  Ada beberapa   perubahan   signifikan   yang   menjadi   materi pembahasan   dalam   kegiatan  media   gathering  yang dilaksanakan   oleh   Komisi   Pemilihan   Umum(KPU) Kabupaten Banyumas, di Umahe Inyong Resto, Rabu (27/7).Poin-poin perubahan tersebut antara   lain   tentang pencalonan, tugas wewenang KPU dan  Badan Pengawas   Pemilu   (Bawaslu), seleksi   anggota   Panitia   Pemilihan   Kecamatan   (PPK),   Panitia Pemungutan  Suara  (PPS), dan Kelompok  Penyelenggara Pemungutan  Suara   (KPPS),   dukungan dalam   pencalonan,   pelaksana  pendaftaran  pasangan   calon   dari  partai  politik, penggunaan   Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat pemungutan suara, besaran sumbangan dana kampanye dan tindak lanjut sengketa pemilihan oleh KPU.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari media massa yang ada di Purwokerto baik cetak maupun elektronik,antara   lain   dari   Persatuan   Wartawan   Indonesia   (PWI)   Purwokerto,   Harian  Suara   Merdeka, Kedaulatan   rakyat,   Radar   Banyumas,   Satelit   Post,   Radio   Republik   Indonesia   (RRI)   Purwokerto,Radio Sonora, Radio Dian Swara, Banyumas TV dan Satelit TV. “Pasal 7 merupakan aturan yang lebih baik dari regulasi sebelumnya, dimana anggota DPR (DewanPerwakilan   Rakyat),   DPD   (Dewan   Perwakilan   Daerah)   dan   DPRD   (Dewan   Perwakilan   Rakyat Daerah-red), dan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, PNS (Pengawai Negeri Sipil) dan kepala desa yang menyalonkan diri baru mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkansebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Unggul. Namun   ada   pula   pasal   yang   berpotensi   masalah   sehingga   perlu   ditindaklanjuti   dengan   adanyaperaturan yang lebih teknis dari KPU RI, contohnya pada pasal 16, 19 dan 21 mengenai seleksianggota PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan secara terbuka. “Dengan rekrutmen terbuka, semua orang berhak mendaftar. Masalahnya, jika ada simpatisan parpol yang mendaftar, kami juga akan kesulitan mengawasinya, terlebih pada seleksi KPPS,” ujar Unggul. Terkait   dengan   tugas   wewenang   KPU   pada   Pasal   9,   menurutnya   justru   malah   terkesan   ada pengurangan   kemandirian   KPU.   Sebab,   KPU   harus   berkonsultasi   dengan   DPR   dan   pemerintah dalam penyusunan dan penetapan peraturan KPU. Dalam   acara   ini,   anggota   KPU   Divisi   Sosialisasi,   Imam  Arif  Setiadi,   didaulat   sebagai   moderatormenyampaikan rasa terimakasih KPU kepada seluruh peserta Media Gathering. “Selama   ini   media   telah   turut   berperan   serta   dalam   sosialisasi   kepemiluan   baik   aturan   maupunkegiatan di KPU, semoga hubungan yang harmonis ini tetap terjaga dengan baik”, pungkas Imam mengakhiri acara. (sari)

Rapat Kerja KPU dan PPK Se-Jepara, Sampaikan Lima Materi

Jepara, kpu.go.id – Rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jepara diselenggarakan Kamis (28/7) di Aula KPU Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Dalam agenda rapat kerja itu, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan lima materi penting untuk membekali PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara yang serentak diselenggarakan 15 Februari 2017.Materi-materi dalam rapat kerja itu adalah tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang disampaikan Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Selanjutnya Komisioner Andi Rahmat menjelaskan tentang pembentukan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mendapat giliran berikutnya menyampaikan materi tahapan pemutakhiran data pemilih. Disusul kemudian materi tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Koko Suhendro. Terakhir, Kasubbag Program dan Data Dinar Agustina Sitoresmi menyampaikan materi tata kelola administrasi di sekretariat PPK.Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa PPK perlu menindaklanjuti kegiatan raker ini dengan menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya. Penyelenggara Pilbup harus menguasai tugas-tugasnya agar tidak salah dalam menjalankan tahapan. Banyak aturan-aturan baru di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Pilkada yang musti dipelajari.  Terkait dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, PPK diwajibkan turut mensupervisi dan mengawal tugas yang dilakukan PPS. Dalam melakukan verifikasi faktual PPS harus dengan sistem sensus atau mendatangi satu persatu seluruh pendukung calon perseorangan yang ada di dalam formulir B.1-KWK Perseorangan.Sementara itu, terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Subchan Zuhri ada beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menghapus Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang didata setelah penetapan DPT dan masuk dalam formulir model DPTb-1. “Bagi yang penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat di dalam DPT Pilbup, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) atau KK (kartu keluarga-red) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-red) pada saat hari H pemungutan suara,” terangnya. Oleh sebabnya, Subchan menekankan kepada PPK untuk memastikan bahwa PPS dan PPDP telah bekerja maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga pda saat hari H pemungutan suara, tidak banyak atau bahkan tidak ada pemilih yang menggunakan KTP. (Hupmas KPU Jepara) 

Rumah Pintar Pemilu Mengedukasi Masyarakat akan Pentingnya Pemilu

Bali, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meresmikan Rumah Pintar Pemilu yang bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karangasem, Kamis (28/7). Acara peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Karangasem, Artha Dipa yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa.Dalam acara tersebut hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Karangasem, Bawaslu, KPU kabupaten/kota se-Bali, para kepala SKPD terkait, pimpinan partai politik, para kepala sekolah SMA/SMK dan para pelajar se-Kabupaten Karangasem.Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa mengungkapkan, pembangunan Rumah Pintar Pemilu ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi terkait sejarah dan mekanisme pelaksanaan pemilu serta untuk meningkatkan kemampuan penyelenggara pemilu dalam membantu mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu.“Rumah Pintar Pemilu ini dilengkapi dengan audio visual dan akan menyasar para pemilih pemula agar mereka memiliki kesadaran dalam menyalurkan hak pilihnya. Rumah Pintar Pemilu ini kami bangun dengan memanfaatkan ruang dari bangunan yang kami miliki dengan fasilitas, seperti penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi”, ungkapnya.Arnawa berharap, melalui Rumah Pintar Pemilu ini masyarakat dapat berpartisipasi lebih luas dalam pemilu mendatang. Di dalamnya akan dilakukan berbagai kegiatan terkait peningkatan partisipasi. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih, baik dari segi angka maupun kualitas pemilih dalam pemilu sehingga akan terwujud konsep pemilih yang berkelanjutan.Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bali mengatakan KPU Kabupaten Karangasem merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang menjadi pilot project pembentukan Rumah Pintar Pemilu, didirikannya Rumah Pintar Pemilu ini sebagai media pembelajaran kepada calon pemilih dan pemilih pemula dalam memperkenalkan nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi.“Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dibutuhkan sinergi berbagai pihak, terutama lembaga-lembaga pendidikan di setiap jenjang pendidikan, sehingga nantinya akan melahirkan kaum intelektual yang terampil, cerdas dan rasional dalam berdemokrasi, pihaknya juga berharap dengan pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu ini tugas-tugas KPU dalam menyukseskan pemilu dapat terwujud dengan peningkatan partisipasi yang signifikan” katanya.Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara KPU Kabupaten Karangasem dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan Ketua KPU Provinsi Bali. Di akhir acara semua undangan yang hadir berkesempatan untuk melihat langsung berbagai fasilitas yang ada di Rumah Pintar, seperti pemutaran film-film kepemiluan, ruang pameran alat-alat peraga pemilu yang menampilkan tahapan penyelenggaraan pemilu, maket TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tata cara memilih. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu ini juga dilengkapi dengan ruang simulasi Pemilu dan ruang diskusi. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

Calon Perseorangan Pinrang Minimal 23.527 E-KTP

Pinrang, kpu.go.id–Bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang akan menempuh jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang harus bekerja ekstra. Berdasarkan aturan, setiap pasangan calon (paslon) perseorangan mesti mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000.“Jumlah DPT Pilpres 2014 lalu di Kabupaten Pinrang sebanyak 276.782. Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, dukungan calon perseorangan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Jadi, setiap bakal calon perseorangan nantinya minimal mengumpulkan dukungan paling sedikit 23.527,” kata Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik, Rabu (27/7).Hal ini mengemuka dalam bedah UU 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diselenggarakan KPU Pinrang, di ruang Media Centre. Bedah UU dipimpin langsung Mansyur Hendrik, didampingi empat komisoner lainnya masing-masing Hasbar, Rustan Bedmant, A Bakhtiar Tombong, dan Alamsyah. Turut serta Sekretaris KPU Pinrang Amir Tahir bersama sejumlah staf sekretariat dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan Praktik Sistem Ganda (PSG) di KPU.Dalam Pasal 7 ayat 2, UU 10 Tahun 2016, secara tegas juga menyebut bahwa anggota DPR/DPD/DPRD mesti mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kepala desa atau sebutan lainnya. “Pengunduran diri ini secara tertulis dibuat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Mansyur.Masih dalam UU 10, pasal 73 secara tegas menyebutkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon (paslon) bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti money politic. “Pasal 73 ayat 1; calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” tegasnya.Sementara itu komisioner KPU Pinrang, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Pinrang, Rustan Bedmant menambahkan bahwa bedah UU ini merupakan kelanjutan dari bedah aturan di KPU seperti peratuan KPU. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam memahami regulasi secara bersama-sama, baik komisioner maupun staf sekretariat. “Sejak tahun 2016, KPU Pinrang  rutin melakukan bedah UU maupun Peraturan KPU. Rencananya, pekan depan kita lanjutkan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang sempat terpending saat Ramadhan1437 H,” katanya. (bed/foto sirajuddin)

Populer

Belum ada data.