Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memenuhi undangan dua partai politik (parpol) untuk menyosialisasikan tahapan kampanye pada Pemilu 2019. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi hadir menyampaikan sosialisasi dengan caleg Partai Demokrat di D’Garden Hall & Resto, sementara Anggota KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi menyampaikan sosialisasi dengan caleg Partai Gerindra di D’best Cafe, Purwokerto.Imam Arif dalam paparannya menyampaikan bahwa prinsip berkampanye adalah mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. “Di sana kan sudah jelas, jadi tim kampanye tinggal mengikuti saja,” kata Imam, Senin (08/10/2018).Imam melanjutkan bahwa esensi dari kampanye adalah kegiatan dimana partai atau caleg menyampaikan visi, misi, program serta citra diri. Melalui kegiatan ini juga diharapkan masyarakat bisa menjadi cerdas dalam memilih. “Selain itu dengan kegiatan kampanye yang baik serta masif dari tim kampanye partai, dapat berdampak kepada tingkat partisipasi pemilih yang tinggi,” tambah Imam.Di penjelasan lain, sosialisasi kepada dua partai politik juga menerangkan tentang fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU. Perkembangan fasilitasi saat ini KPU Kabupaten Banyumas tengah mengumpulkan desain baliho dan spanduk dari partai politik.Kegiatan sosialisai kampanye juga lebih matang dengan hadirnya Bawaslu dan Polres Banyumas sebagai pembicara. Bawaslu menyampaikan tentang regulasi, batasan-batasan serta sanksi pelanggaran kampanye. Sementara itu, Polres Banyumas yang dalam hal ini dihadiri KBO Sat Intelkam Iptu Ratna menjelaskan tentang perizinan kampanye yang perlu diketahui oleh caleg.Ia juga menjelaskan terkait tatacara pemberitahuan kampanye yang harus disampaikan ke Polres Banyumas paling tidak tujuh hari sebelum pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar Polres Banyumas bisa membuat rencana pembagian petugas dalam pengawasan, pengawalan, dan pengamanan kampanye. (rfk/ed diR)