Berita KPU Daerah

KPU Maros Gelar Rakor Hasil Pencermatan DPTHP-1

Maros, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pencermataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) bersama Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (29/9/2018).Rakor yang di gelar di Aula KPU Maros ini dibuka langsung Ketua KPU Maros Samsu Rizal. Dalam sambutanyanya mengatakan bahwa kegiatan ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI NO.1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 Tentang Penyempurnaan DPTHP-1.Dalam SE tersebut diimbau agar mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), memperbaiki elemen data apabila di temukan kekeliruan atau elemen data yang belum lengkap dan memasukkan data pemilih apabila masih di temukan pemilih yang belum terdaftar.Sementara untuk melindungi hak pilih masyarakat, KPU meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dan membuka Posko Pelayanan Pemilih (GMHP) di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan se- Kab Maros.Bawaslu Kab Maros yang di wakili oleh Muhammad Gazali Hadispada menyampaikan temuan berupa data ganda, elemen data invalid, TMS, yang di serahkan ke KPU Maros untuk dilakukan pencocokan data ketingkat PPS dan PPK. Bawaslu berencana membuka posko pengaduan tingkat desa/kelurahaan dan kecamataan pada masyarakat bagi yang belum terdaftar atau melakukan perbaikan elemen data jika terdapat kesalahan pada DPTHP-1. (akhyr’60 – kpumrs/ed diR)

Rakor Hasil Pencermatan DPTHP-1 KPU Maros

Maros, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pencermataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)1, Sabtu (29/9/2018). Pencermatan dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta partai politik Pemilu 2019.Rakor dibuka Ketua KPU Maros Samsu Rizal yang dalam sambutannya mengimbau kepada jajarannya untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), memperbaiki elemen data  apabila ditemukan kekeliruan atau belum lengkap dan memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.Untuk melindungi hak pilih masyarakat, KPU sendiri menurut dia membuat suatu gerakan yang bertujuan melindungi hak pemilih tersebut, yakni Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dan membuka Posko Pelayanan Pemilih di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan se-Kab Maros.Sementara itu Bawaslu Kab Maros Muhammad Gazali Hadispada menyampaikan temuan berupa data ganda, data invalid, TMS untuk kemudian diserahkan kepada KPU Maros untuk dilakukan pencocokkan data ke tingkat PPS dan PPK.Bawaslu Maros menurut dia juga berencana membuka posko pengaduan tingkat desa/kelurahan dan kecamataan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau memperbaiki elemen data apabila terdapat kesalahan pada DPTHP-1 demi menyukseskan Pemilu 2019 . (kpumrs akhyr’60/ed diR)

KPU Lutra Umumkan LADK Peserta Pemilu

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) pada Jumat (28/9/2018) mengumumkan secara resmi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Lutra.Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Supriadi mengatakan, KPU Lutra telah mengumumkan LADK Parpol pasca masa perbaikan berakhir Kamis (27/9). “Alhamdulillah sesuai tahapan setelah melewati masa tahapann perbaikan Jumat hari ini kami diumumkan ke publik sebagi bentuk transfaransi atas dana kampanye peserta pemilu dan semua sudah lengkap,” ujar Supriadi.Supriadi mengatakan, dari 13 Parpol seluruhnya telah mengumumkan melalui tempat pengumuman KPU Lutra, serta media online seperti website, e-PPID dan media sarana media lainnya yang dimiliki KPU Lutra yang mudah disases publik.Selain LADK partai politik kata Supriadi, kami juga sudah mengumumkan tim kampanye atau pelaksana kampanye partai politik, pasangan Capres dan Cawapres di Luwu Utara, dan semua laporan LADK ini kami juga sudah sampaikan kepada Bawaslu Lutra.Tahap selanjutnya, Supriadi menjelaskan bahwa sesuai tahapan selanjutnyan pada tanggal 2 Januari 2019, parpol wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).baik parpol maupun para calon Anggota DPRD Lutra yang akan diakumasi dalam laporan parpol masing-masing.Sumbangan dana kampanye dimaksud, ucap dia, Supriadi boleh dari para Caleg mereka masing-masing. Selain itu, boleh juga berasal dari sumbangan per orangan atau pihak swasta dan perusahaan swasta yang bukan dari pemerintahan atau instansi.(ramadhan iqbal/ed diR)

Jelang Akhir Masa Jabatan, KPU Kota Solok Evaluasi Kinerja PPK-PPS

Solok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, menggelar evaluasi dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pemilu ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Solok, di Ruang Pimpinan KPU Kota Solok 27-28 September 2018.Evaluasi dihadiri Ketua dan Anggota PPK se-Kota Solok (sebanyak 6 orang), Ketua dan Anggota PPS se-Kota Solok (sebanyak 39 orang). Evaluasi dilakukan untuk memperpanjang masa kerja PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 yang berakhir pada September.Hal ini sesuai surat KPU Nomor Surat Ketua KPU RI Nomor 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 perihal perpanjangan masa kerja Anggota PPK dan PPS tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. Dimana masa kerjanya diperpanjang selama 3 (tiga) bulan sampai bulan Desember 2018 terhitung sejak bulan Oktober 2018. KPU RI telah menganggarkan Honor PPK dan PPS se-Indonesia.Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil mengatakan bahwa perpanjangan masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2019 se-Kota Solok dilakukan karena akan segera berakhir masa kerja petugas adhoc. Oleh karenanya KPU Kota Solok mengevaluasi kinerja untuk memastikan apakah anggota PPK dan PPS yang ada saat ini masih laik diperpanjang atau tidak. “Karena sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas dan profesional dalam bekerja,” kata Asraf.Metode evaluasi dilakukan dengan wawancara langsung oleh Ketua, Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Solok kepada PPK dan PPS se-Kota Solok. Pada kegiatan ini PPK dan PPS juga mendapatkan motivasi moral dan soliditas yang tinggi, dengan kehadiran tepat waktu dan semangat profesional dalam membuat komitmen dengan Ketua, Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Solok secara lisan dan langsung disampaikan dalam wawancara tersebut.Masing-masing PPK dan PPS pada umumnya diwawancarai selama 15-20 menit kecuali bagi mereka yang memiliki persoalan khusus, seperti memiliki pekerjaan lain sehingga tahapan pemilu terbengkalai. (kpu kota solok syofyan h/foto: m syarif/ed diR)

Komitmen Polres Banyumas Amankan Tahapan Pemilu

Purwokerto, kpu.go.id - Kapolres Kabupaten Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas.“Kami siap melaksanakan, mengawal dan mengamankan rangkaian tahapan pesta demokrasi di Banyumas," kata Bambang saat berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jumat (28/9/2018).Tujuan dari kunjungannya dirinya beserta jajaran ke KPU Kabupaten Banyumas sendiri adalah dalam rangka koordinasi dan mematangkan persiapan pengamanan pemilu di Banyumas. Menurut Bambang KPU merupakan salah satu objek pengamanan polres yang wajib mendapatkan pengamanan istimewa. Bambang menyebutkan bahwa operasi pengamanan pemilu merupakan operasi pengamanan yang ekstra. Selain KPU setidaknya ada 700 lebih pihak yang harus diperhatikan antara lain Bawaslu, pengurus partai politik serta para calon legislatif yang jumlahnya mencapai 504 orang. “Tapi kami memastikan semua pengamanan berjalan maksimal,” tegasnya.Bersama TNI, lanjutnya, Polres Banyumas akan menjunjung tinggi netralitas dalam pengamanan pemilu, sebagaimana yang telah dicanangkan sebuah moto Deklarasi Pemilu Aman Damai dan Sejuk di Banyumas sebagai azas pengamanannya.Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menilai kinerja Polres Banyumas selama ini sudah maksimal. Salah satunya tercermin dari sudah suksesnya penyelenggaraan Pemilihan 2018 yang baru selesai empat bulan silam. "Sedangkan dalam tahapan pemilu, Polres Banyumas juga sudah cukup maksimal dalam melakukan pengamanan," kata Unggul. Selain itu, Unggul juga menyampaikan bahwa KPU Banyumas berpegang teguh pada Peraturan KPU dalam setiap pelaksanaan tahapan. Dengan begitu dia berharap agar setiap pihak bisa ikut mendukungnya. “KPU berprinsip sesuai PKPU. Jika ada ketidakpuasan, kami persilakan untuk disengketakan melalui sidang adjudikasi Bawaslu Banyumas,” tegasnya. (rfk/ed diR) 

11 Parpol, 1 Tim Kampanye Capres-Cawapres Perbaiki LADK Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Sebanyak 11 partai politik (parpol), 1 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menyerahkan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 Kamis (27/9/2018).Hingga pukul 18.00 WITA, desk Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye KPU Kabupaten Klungkung menerima berkas LADK dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKP Indonesia serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Untuk partai politik, menurut Divisi Teknis KPU Kabupaten Klungkung AA Istri Rai Diah Utari perbaikan kebanyakan meliputi kelengkapan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Calon Anggota DPRD. Selain itu Partai Politik juga memperbaikai LADK 1, LADK 6 serta berkas lainnya yang belum lengkap saat penyerahan pertama. Untuk capres-cawapres, yang diperbaiki meliputi semua Formulir LADK yang diawal baru menyampaikan foto kopi rekening khusus dana kampanye. Apresiasi disampaikan sejumlah penghubung partai politik salah satunya Gek mas yang menilai helpdesk KPU Kabupaten Klungkung sangat kooperatif saat menerima konsultasi. Senada penghubung salah satu parpol Nengah Suardana mengucapkan terimakasih karena selalu diingatkan dan dibimbing dalam pembuatan LADK. Bahkan KPU Kabupaten Klungkung menurut dia berusaha menghubungi parpol jika terjadi permasalahan. (putras/ed diR)

Populer

Belum ada data.