Berita KPU Daerah

KPU Kab Mamuju Tengah Tetapkan 274 DCT DPRD Pemilu 2019

Tobadak, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menyelenggarakan Rapat Penetapan dan Penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 kepada partai politik peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Mamuju Tengah Kamis (20/9/2018).Jumlah Caleg DPRD Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 274 orang, terdiri dari laki-laki 171 Calon dan perempuan 103 calon dengan persentase keterwakilan perempuan 37,59 persen. Satu partai politik yang tidak menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Penetapan DCT dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu dan Ketua Partai Politik se-Kabupaten Mamuju Tengah. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Suryadi Rahmat didampingi Divisi Teknis Nasrul, Divisi Sosialisasi & Hukum Galuh Prihandini serta Sekretaris Akhmad Nuhung.Sebelum DCT ditetapkan, ketua partai politik se-Kab. Mamuju Tengah melakukan penandatangan pada draf DCT untuk kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Acara berlanjut dengan penyerahkan salinan DCT kepada ketua parpol se-Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu dan Kesbangpol setempat. (kpu mamuju tengah/ed diR)

KPU Kota Solok Tetapkan DCT DPRD 269 Calon

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok selesai menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2019 Kamis (20/9/2018). Ada 269 calon legislatif (caleg) dari 15 partai politik yang telah lolos proses verifikasi untuk kemudian bisa maju sebagai calon wakil rakyat di Pemilu 2019 mendatang.Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil Handika mengatakan DCT yang ditetapkan adalah hasil dari perkembangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan dan ditetapkan sebelumnya. Ada perbedaan jumlah antara DPS dengan DCT yang ditetapkan, yakni sembilan bakal calon gagal masuk ke tahap selanjutnya.Pada DCT yang ditetapkan ini KPU Kota Solok juga menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Solok terkait sangketa Nomor 01.PS.REG/BAWASLU.PROV/SB.03.07/VIII/2018 untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Nomor 02/PS.REG/BAWASLU.PROV/SB.03.07/VIII/2018 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Secara umum seluruh pimpinan partai politik dapat menerima rancangan DPT yang disiapkan KPU,” kata Asraf.Pada kesempatan yang sama Walikota Solok Zul Elfian berharap 269 calon telah ditetapkan, bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk ikut meramaikan pesta demokrasi. “Yang santun dan selalu menjaga hubungan baik,” kata Zul.(1) PKB. Dapil Kota Solok 1 Laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.(2) PARTAI GERINDRA. Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.(3) PDI Perjuangan. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 5, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 44,3%.(4) PARTAI GOKAR. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.(5) PARTAI NASDEM. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.(6) PARTAI GARUDA. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 1, Perempuan 1, keterwakilan Perempuan 50%, Kota Solok 2 Laki-laki 1, perempuan 1, keterwakilan Perempuan 50%.(7) PARTAI BERKARYA Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 4, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 42,8%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.(8) PKS. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(9) Perindo. Tidak ikut mendaftarkan calonnya pada pemilihan Anggota DPRD Kota Solok  Pemilu 2019.(10) PPP. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(11) PSI. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 4, Perempuan 2, keterwakilan Perempuan 33,3%, kota Solok 2 Laki-laki 4, perempuan 2, keterwakilan perempuan 33,3%.(12) PAN. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(13) PARTAI HANURA. Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempun 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(14) PARTAI DEMOKRAT Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(19) PBB. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%.(20) PKP Indonesia. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 6, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 40,0%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempun 3, keterwakilan perempuan 33,3%. (kpu kota solok/ed diR)

309 DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat

Muntok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Pleno Validasi dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2019 di hotel Pasadena Muntok, Kamis (20/9/2018).Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi dan turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Satpol PP, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangka Barat, serta pimpinan partai politik.Dalam sambutannya, Pardi menyampaikan bahwa pada DCS diumumkan terdapat 313 caleg yang terdaftar dari 14 partai politik, setelah melalui beberapa proses (pengunduran diri, klarifikasi tanggapan masyarakat) maka jumlah yang ditetapkan menjadi 309 calon.“Ada 3 orang mengundurkan diri (2 dari Gerindra dan 1 dari PBB), 3 calon sedang bersengketa disidang adjudikasi bawaslu dan tambahannya sebagai pengganti hanya 2 yaitu 1 dari partai Gerinda dan 1 dari PBB. Jadi totalnya ada 309 calon dari 14 partai politik yang berkonstestasi di Kabupaten Bangka Barat,” Jelas pardi.Selanjutnya KPU Kabupaten Bangka Barat meminta kepada partai politik mencermati dan memberi paraf draft DCT yang telah disusun untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat. (soedjate)

KPU Sumsel Gelar Rapat Pencermatan DCT DPRD 2019

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rapat KPU Sumsel, Kamis (20/9/2018).Rapat pencermatan rancangan DCT dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani, didampingi anggota Liza Lizuarni, Heny Susantih, Ahmad Naffi dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan. Rakor juga dihadiri oleh Bawaslu Sumsel dan perwakilan partai politik peserta pemilu.Aspahani dalam paparannya mengatakan, kegiatan pencermatan DPT dilakukan untuk memastikan apakah masih ada kesalahan dalam DPT. “Ini adalah koreksi tahap akhir untuk di DPT, bila DCT telah ditetapkan tidak bisa lagi diubah,” katanya.Dalam kesempatan itu, Liza Lizuarni selaku Komisioner Divisi Teknis membacakan dan memaparkan satu persatu calon anggota DPRD Provinsi untuk dikoreksi oleh masing-masing parpol. Kemudian lembar daftar calon pemilu dibagikan pada masing-masing perwakilan parpol. Hampir semua parpol sudah melakukan pencermatan. “Setelah parpol melakukan pencermatan, KPU Sumsel akan melakukan pleno penetapan DPT Pemilu 2019 di Sumatera Selatan,” katanya. (mhq/ed diR)

KPU Klungkung Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Setelah melalui beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat setempat Kamis (20/9/2018).Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang menjelaskan jumlah Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sebanyak 293 orang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (2 calon), Partai Gerindra (30 calon), PDI Perjuangan (30 calon), Partai Golkar (30 calon), Partai Nasdem (30 calon), Partai Garuda (23 calon), Partai Berkarya (11 calon), PKS (5 calon), Partai Perindo (30 calon), Partai Persatuan Pembangunan (4 calon), PSI (25 calon), PAN (2 calon), Partai Hanura (29 calon), Partai Demokrat (30 calon) dan PKP Indonesia (12 calon). Adapun Partai Bulan Bintang tidak mengajukan calon.Kariada menjelaskan dari 293 caleg yang diajukan partai politik, 181 merupakan caleg laki-laki dan 112 lainnya merupakan caleg perempuan. Dalam kesempatan itu Kariada juga menyampaikan bahwa DCT ini akan dimumkan di tiga media massa cetak (Bali Post, Warta Bali, Radar, Bali Tribun dan Bali Expres), online dan Radio (Semarapura FM, Srinadi FM dan RRI) selama tiga hari secara bergantian mulai Jumat sampai dengan Minggu (21-23 September 2018).Sebelumnya Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, diisi dengan penandatanganan Berita Acara oleh partai politikdi Kabupaten Klungkung. DCT kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klungkung dan diserahkan kepada semua partai politik serta Bawaslu setempat. (putras/ed diR)

Penjelasan Aturan Kampanye Bagi Peserta Pemilu di Sumsel

Palembang, kpu.go.id - Jelang dimulainya masa kampanye, 23 September 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama partai politik serta calon perseorangan DPD di Ruang Rapat KPU Sumsel Rabu (19/9/2018).Rakor ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Selain itu dijelaskan sejumlah perubahan aturan kampanye salah satunya masa kampanye yang jauh lebih panjang namun banyak berupa kampanye tatap mata.“Juga sejumlah aturan lain yang mesti kita pahami bersama,” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naffi yang datang didampingi anggota KPU Sumsel lainnya Alex Abdullah, Liza Lizuarni, Heny Susantih serta Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.Naffi dalam paparannya juga meminta parpol memerhatikan beberapa hal terkait kampanye seperti mendaftarkan tim kampanye ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye untuk calon tingkat provinsi, sedangkan untuk calon tingkat Kabupaten/kota minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Hal lain yang disampaikan perihal pelaksana kampanye adalah pengurus parpol, organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya,  memaparkan visi misi calon, menjunjung tinggi undang undang dasar, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab serta mengedepankan pendidikan politik dan tidak melakukan isu SARA. ”Materi kampanye mesti sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif,” tambahnya.Naffi juga menjelaskan, dalam proses kampanye ini KPU sebagai penyelenggara memfasilitasi terkait pencetakan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media cetak, elektronik dan media jaringan serta menyelenggarakan debat kandidat. “Pada prinsipnya, KPU memberikan kesempatan yang sama pada setiap calon dengan harapan dapat menambah kekayaan  pendidikan politik pada masyarakat dan mendongkrak partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 nanti,” pungkasnya. (kpu sumsel mhq/ed diR)

Populer

Belum ada data.