Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyosialisasikan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK), metode dan zona kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Aula Demokrasi KPU Lutra Selasa (25/9/2018). Sosialisasi turut dihadiri Bupati Lutra Indah Putri Indriani, Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri, Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi, Divisi Teknis dan Logistik Suprianto, Kapolres Luwu Utara yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Anhar, Perwira Penghubung Luwu Utara Kodim 1403 Sawerigading, Mayor Inf Sengke, Anggota Bawaslu Ibrahim Umar, Kepala badan Kesbang dan Politik Enyon, Kadis Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Ketua dan Penghubung Partai Politik, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres,dan DPD.Dalam sambutannya Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri mengatakan bahwa sesuai tahapan, jadwal kampanye mulai dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Untuk itu dirinya berharap agar peserta pemilu memerhatikan pemasangan APK dan tidak memasang ditempat terlarang seperti tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan gedung milik pemerintah lembaga pendidikan seperti gedung sekolah taman, tugu, pohon pelindung jalan dan bahu jalan baik jalan kabupaten dan desa.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Lutra akan memfasilitasi APK kepada masing-masing peserta pemilu partai politik di Kabupaten Lutra berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Dengan ketentuan tetap desain APK menyosialisasikan visi misi, citra diri partai politik. "Jadi APK tersebut nantinya akan dipasang pada zona pemasangan APK yang mana lokasinya kami sudah koordinasikan kepada Pemda Lutra serta PPK dan PPS disetiap kecamatan dan desa zona pemasangan APK yang sudah disepakati," tuturnya.Syamsul juga menjelaskan bahwa peserta pemilu dapat menambah APK selain yang difasilitasi dengan ketentuan jumlah baliho paling banyak 5 buah dikali jumlah desa kelurahan masing-masing, spanduk, paling banyak 10 (sepuluh) buah dikali jumlah desa atau kelurahan masing-masing dengan ketentuan setiap partai politik harus membangun koordinasi kepada partinya agar jumlah APK tidak melewati batas yang ditetapkan.Bupati Lutra Indah Putri Indriani mengapresiasi fasilitasi APK oleh KPU yang bertujuan memberikan perlakukan yang sama dan adil kepada seluruh peserta pemilu. "Karena tidak semua caleg punya anggaran kampanye yang yang sama serta akses terhadap ruang publik untuk pemesangan APK," ucap Indah. Terakhir Indah mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, karena pemilu menurut dia adalah pesta rakyat yang harus bersama-sama dijaga kondusifitasnya agar semua tahapan berjalan dengan aman dan lancar dan bermartabat. (ramadhan iqbal/ed diR)