Berita KPU Daerah

KPU Maros Raker Evaluasi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

Maros, kpu.go.id - Rabu (20/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018  bertempat Di Aula KPU Kabupaten Maros yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) DivisiTeknis se Kabupaten Maros.Tujuan dari raker ini adalah untuk memantau perkembangan pelaksanaan verifikasi faktual dan masalah-masalah yang ditemukan oleh verifikator Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat di lapangan. Acara ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Maros, Ali Hasan, yang menyampaikan akan segera menyurati kepada Tim Pasangan Calon (Paslon) mengenai pendukung yang telah difaktualkan oleh verifikator tetapi tidak ditemui verifikator karena tidak ada di tempat. Sehingga Tim Paslon harus mendatangkan pendukung tersebut.Kemudian, setiap kecamatan menyampaikan hasil pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan. Ali Hasan menyampaikan bahwa sehari sebelumnya telah mengundang Tim Paslon dan Panwaslu Kabupaten Maros untuk membicarakan masalah-masalah yang ditemukan oleh verifikator di lapangan. Ali juga menyampaikan kepada peserta raker, bahwa data  yang diverifikasi faktual di kabupaten telah lolos verifikasi Administrasi di KPU Provinsi sehingga kalaupun ada data yang tidak ada lampirannya (Foto Copy E KTP) tetap harus difaktualkan karena kemungkinan tercecer pada saat berpindah tempat.Setiap kecamatan menyampaikan hasil pelaksanaan verifkasi faktualnya dan hasilnya secara keseluruhan berkisar 70-90%  penyebanya adalah masih ada pendukung yang telah dikunjungi tetapi tidak berhasil ditemui, dengan kondisi pindah domisili, pergi merantau, kos-kosan dan keluar kota.Sebelum acara ini ditutup Komisioner menyerahkan dokumen tambahan syarat dukungan calon perseorangan bakal paslon sebanyak 760 orang se Kabupaten Maros.(A.B/M.S) 

25 Kursi Anggota DPRD Kab. Bangka Tengah pada Pemilu 2019

Koba, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah membuat rancangan atau draft Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilu tahun 2019. Hal ini dijelaskan oleh Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah pada rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2019, di ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rabu siang (20/12).“Kami sudah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan) semester 2 melalui unduhan data dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) pada tanggal 18 Desember 2017, dengan jumlah penduduk sebanyak 175.064 sehingga sesuai pada pasal 191 ayat (2) b UU Nomor 7 Tahun 2017 maka jumlah kursi Anggota DPRD Anggota Kab. Bangka Tengah sebanyak 25 kursi untuk tiga Dapil di Bangka Tengah yaitu Dapil 1 (Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Sungai Selan dan Simpang Katis) dan Bangka Tengah 3 (Pangkalan Baru dan Namang),” jelas Surya pada peserta rapat yang merupakan para pengurus para pengurus partai politik (Parpol), Polsek Bangka Tengah dan Pemda Bangka TengahLebih lanjut, Surya menjelaskan kepada para peserta rapat bagaimana cara simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilu tahun 2019 dengan cara menetapkan BPPD (Bilangan Pembagi Penduduk) dan kouta kursi harus merupakan angka mutlak, tidak menggunakan angka koma, karena angka ini mewakili jiwa“Jumlah penduduk Bangka Tengah dibagi jumlah alokasi kursi jadi 175.064 dibagi 25 sehingga bilangan Pembagi Penduduk 7.002, dengan rincian jumlah penduduk pada Dapil 1 yaitu Koba 38.127 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursinya 5 dan Lubuk Besar 26.926 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 3, Dapil 2 yaitu Sungai Selan 32.184 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursinya 4 dan Simpang Katis 23.834 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 3 dan Dapil 3 yaitu Pangkalan Baru 38.513 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 5 dan Namang 15.480 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 2,” jelasnya.Dari hasil simulasi penghitungan kursi tersebut, dirincikan Dapil 1 mendapatkan 8 kursi, Dapil 2 mendapatkan 7 kursi dan Dapil 3 mendapatkan 7 kursi, maka total kursi menjadi 22 kursi, sehingga ada 3 kursi lagi agar menjadi 25. Untuk menghitung alokasi kursi tersebut, Surya menjelaskan dengan cara menghitung sisa penduduk dari hasil pembagian dengan rumus jumlah penduduk dikurangi hasil pengkalian bilangan pembagi penduduk dengan jumlah alokasi kursi.“Penghitungan jumlah penduduk di Koba yaitu 7.002 (bilangan pembagi penduduk) dikali 5 (jumlah kursi) adalah 35.010, kemudian 38.127 (jumlah penduduk Koba) dikurangi 35.010 sehingga sisa penduduknya 3.117, untuk jumlah Penduduk di Lubuk Besar 7.002 dikali 3 adalah 21.006, kemudian 26.926 dikurangi 21.006 sehingga sisa penduduknya 5.920, untuk Sungai Selan, 7.002 dikali 4 adalah 28.008, kemudian 32.184 dikurangi 28.008 adalah 4.176, penghitungan di Kecamatan Simpang Katis adalah 7.002 dikali 3 adalah 21.006 kemudian 23.834 dikuriangi 21.006 adalah 2.828, untuk penghitungan di Pangkalan Baru sebagai berikut 7.002 dikali 5 adalah 35.010 kemudian 38.513 dikurangi 35.010 menjadi 3.503 dan Penghitungan di Namang adalah 7.002 dikali 2 adalah 14.004 kemudian 15.480 dikurangi 14.004 adalah 1.476,” jelasnya.Kemudian, Surya pun menambahkan penjelasannya tentang jumlah sisa penduduk dihitung perdapil dan peringkat sisa penduduk sehingga total alokasi kursi menjadi 25.“Bangka Tengah 1 (Koba dan Lubuk Besar) sisa penduduknya 3.117 ditambah 5.920 totalnya 9.037 kemudian dikurangi 7.002 menjadi 2.035 dan Dapil Bangka Tengah 1 mendapatkan 1 kursi lagi sehingga menjadi 9, untuk Bangka Tengah 2 (Sungai Selan dan Simpang Katis) sisa penduduknya 4.176 ditambah 2.828 menjadi 7.004 kemudian dikurangi 7.002 menjadi 2 dan Dapil Bangka Tengah 2 mendapatkan 1 kursi lagi sehingga berjumlah 8 kursi dan untuk Dapil Bangka Tengah 3 yaitu 3.503 ditambah 1.476 menjadi 4.949 dan angkat tersebut tidak mencukupi bilangan pembagi penduduk maka Bangka Tengah 3 mendapatkan alokasi 1 kursi lagi karena merupakan peringkat sisa penduduk terbesar, sehingga didapakan alokasi kursi sebagai berikut Bangka Tengah1 mendapatkan 9 kursi, Bangka Tengah 2 mendapatkan 8 kursi dan Bangka Tengah 3 mendapatkan 8 kursi dan total 25 kursi untuk Bangka Tengah,” tutup Surya. (c2p)

Tahapan Penyelenggaraan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Solok, kpu.go.id - Rabu (20/12/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyampaikan sosialisasi tentang Tahapan Penyelenggaraan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, dalam acara Dialog Politik bagi Tokoh Masyarakat Kelurahan, Pengurus Partai Politik dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kota Solok di Ruang Pertemuan SMP N 5 Kota Solok. Hadir dalam acara ini Staf Ahli Walikota Solok Muhammad, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Fidliwendi Alfi beserta jajaran, Ketua KPU Kota Solok, serta peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat kelurahan, pengurus partai politik dan pengurus organisasi masyarakat se-kota solok. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan materinya menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sampai saat ini sedang dalam tahapan verifikasi faktual partai politik. Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ini tanggal 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018. “Dalam melaksanakan verifikasi faktual yang akan kami verifikasi adalah kepengurusan partai tingkat Kota Solok, domisili kantor, keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok dan keanggotaan partai politik dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan kebenaran terhadap keanggotaan dengan menunjukkan KTA dan KTP-elektronik yang dimiliki untuk dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual,” ujar Budi.Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor: 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Solok melaksanakan verifikasi faktual Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat Kota Solok. Untuk verifikasi keanggotaan Partai Perindo melalui metode sensus dengan jumlah 80 sampel, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui metode sampel acak sederhana 10% dari jumlah anggota 175 yaitu 17 sampel. Pelaksanaan verifikasi faktual didampingi oleh tim Panwaslu Kota Solok (KPU Kota Solok)

Lakukan Verifikasi Faktual, KPU Sarolangun Tempuh Medan Berat dan Ringan

Sarolangun, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019, Selasa (19/12/2017). Verifikasi yang dilakukan tersebar di 10 kecamatan yang terdiri dari 37 desa dan 4 kelurahan.Anggota KPU Sarolangun Divisi Hukum, Asriyadi mengatakan verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan kepada 2 parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI untuk diverifikasi faktual yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari data alamat anggota parpol yang diverifikasi, terdapat beberapa medan yang cukup berat yang ditempuh tim verifikator."Dari laporan yang saya terima terdapat beberapa medan yang cukup berat, yang ditempuh tim verifikator diantaranya adalah daerah Berkun dan Mersip di Kecamatan Limun. Beratnya medan dikarenakan hujan yang cukup lebat sepanjang verifikasi kemarin. Selain daerah itu medannya cukup ringan," jelas Adi.Lebih lanjut Adi mengatakan, meski terdapat beberapa kendala teknis seperti cuaca, namun verifikasi tetap berjalan lancar. "Verifikasi tetap berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tahapan yang ada. Dalam verifikasi ini, kami juga selalu didampingi oleh Panwaslu. Insyaaallah laporannya akan segera rampung," tutupnya. (amj)

Siapkan Tahapan Pencalonan, KPU Klungkung Gelar Sosialisasi

Semarapura, kpu.go.id - Menyongsong tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klungkung Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta perubahannya Peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2017, kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Klungkung, Panwaslu Kabupaten Klungkung dan Badan Kesbangpollinmas, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat, Selasa (19/12). Materi sosialisasi disampaikan, Divisi Teknis, A.A. Istri Rai Diah Utari yang memaparkan tahapan pencalonan dari parpol pada Pilkada serentak 2018 mulai dari jadwal pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat calon, persyaratan pencalonan, formulir-formulir yang akan digunakan untuk mendaftar, sampai dengan specimen surat suara yang akan digunakan pada saat pemilihan nanti. Untuk Pilbup Klungkung Tahun 2018 jumlah minimal kursi yang dibutuhkan minimal 6 kursi, sedangkan jumlah minimal suara sah yang harus dipenuhi jika menggunakan suara sah sebagai syarat pengajuan calon 29.285 suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2014. Parpol yang berhak mengajukan calon pada Pilbup Klungkung 2018 sebanyak 7 parpol yaitu : Partai Nasdem (1 kursi, 6.756 suara), PDI Perjuangan (7 kursi, 25.591 suara), Golkar (4 kursi, 16.249 suara), Gerindra (8 kursi, 29.434 suara), Demokrat (3 kursi, 12.971 suara), Hanura ( 5 kursi, 14.819 suara), dan PKP Indonesia (2 kursi, 5.953 suara). Sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung akan dilaksanakan tanggal 8 Januari 2018 s/d 10 Januari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Klungkung Jalan Gajah Mada Nomor: 49 Semarapura. A.A.Istri Rai Diah Utari mengharapkan kepada parpol untuk bisa menyiapkan dokumen pendaftaran, sehingga pada saat pendaftaran bisa berjalan dengan lancar. Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Made Kariada juga menyampaikan jika ada perubahan kepengurusan parpol agar segera menyampaikan ke DPP partainya untuk diserahkan ke KPU RI, untuk antisipasi perbedaan SK Kepengurusan.Selain sosialisasi kepada parpol, pada hari yang sama KPU Kabupaten Klungkung juga menyelenggarakan rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali dan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten Klungkung. Rapat Koordinasi membahas, persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calaon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018 sesuai jadwal akan dilaksnakan dibulan januari 2018. Kepada masing-masing lembaga diminta untuk mengajukan standar pemeriksaan dan RAB kegiatan yang akan dilaksanakan. (twina)

KPU Klungkung Verifikasi Kepengurusan, Kantor PSI dan Partai Perindo

Semarapura, kpu.go.id - Setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini Selasa (19/12/2017) KPU Kabupaten Klungkung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor Partai Persatuan Indonesia (Perindo).Tim yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Tim diterima Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Klungkung I Nengah Suwitra menyampaikan selamat datang atas kehadiran KPU Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan tugas verifikasi, serta pihaknya akan mentaati apa yang telah menjadi ketentuan dari kegiatan tersebut. Ketua KPU Klungkung I Made Kariada menyampaikan tahapan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut serta memberikan kesempatan kepada verifikator untuk melakukan pengecekan mengenai kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor dengan menyandingkan data yang dibawa dengan dokumen dari partai. Untuk kepengrusan, ketua, sekretaris dan bendahara dilengkapi menunjukkan KTA dan KTP elektronik masing-masing. Setelah selesai melakukan pengecekan didapatkan data untuk kepengurusan dan domisili kantor sesuai.Sedangkan untuk Partai PSI, KPU Kabupaten Klungkung sesuai dengan jadwal pertama kali melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan domisili kantor DPD (PSI) yang berada di lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod Minggu (17/12/2017). KPU Kabupaten Klungkung yang terdiri dari semua komisioner, sekretaris, para kasubag dan beberapa staf didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten I Komang Artawan mendatangi kantor PSI sekitar Pukul 10.00 Wita. Rombongan disambut langsung Ketua PSI Wayan Topik Nusa Putra menyampaikan selamat datang serta memperkenalkan kepengurusan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan yang hadir pada saat itu. Serta bahwasannya PSI sangat antusias untuk ikut Pemilu 2019 dengan persiapan-persiapan yang telah dilaksanakan baik berupa administrasi dan keanggotaan. Selain itu pihaknya mengucapkan terimakasih karena telah banyak membantu PSI dalam berkonsultasi baik langsung ke KPU maupun melalui telepon. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwasannya sesuai tahapan KPU Kabupaten Klungkung pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, kuota 30 persen perempuan dan domisili kantor sesuai dengan petunjuk teknis serta arahan dan data dari KPU RI. Setelah arahan dari I Made Kariada Tim Verifikasi langsung melakukan pencocokan KTA, KTP dan kehadiran kepengurusan sesuai Keputusan Partai yang telah diterima melalui SIPOL dengan milik PSI. Hasil pencocokan sementara bahwasannya untuk kepengurusan semua pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara hadir dan menunjukkan KTA dan KTP elektronik serta untuk domisili kantor juga sesuai dan bahkan untuk kelayakan kantor. Diakhir kegiatan I Made Kariada menyampaikan bahwasannya KPU Kabupaten Klungkung untuk tahap selanjutnya akan melakukan pencupilkan sample keanggotaan PSI yang nantinya akan difaktualkan oleh petugas dengan bertemu langsung untuk itu agar PSI menyiapkan seluruh keanggotaan dengan melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) serta KTP elektronik untuk mencocokkannya. Selain melakukan verifikasi tampak juga Ketua KPU Kabupaten Klungkung didampingi semua anggota mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah serentak serta jingle dan maskot Pilbup Klungkung.  (putras) 

Populer

Belum ada data.