Berita KPU Daerah

KPU Kabupaten Sukamara Ajak Panwas Turun Bersama Lakukan Verfak

Sukamara, kpu.go.id - Untuk mengefektifkan dan mengefisien pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 dan pengawasannya, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Mat Saleh, mengajak Panwas Kabupaten Sukamara turun bersama-sama lakukan verfak. Keinginan ini disampaikannya pada saat penutupan Bimtek petugas verifikasi lapangan (verifikator) keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara pada Hari Rabu (13/12/17). Jika hal ini dapat dilakukan, menurut Saleh maka jalannya verfak akan sangat baik. Mengingat pengalaman masa lalu, pada saat verfak banyak kendala yang ditemui. Jika ada unsur Panwas dalam tim pelaksana verfak, maka Panwas dapat melihat secara langsung jalannya verfak, dan setiap kendala yang ditemui dapat segera diselesaikan bersama-sama di lapangan.Pasal 34 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota. “Hal ini memang tidak wajib. Tetapi dengan pasal ini, menurut saya, Bawaslu/Panwas Kabupaten sebaiknya turun bersama-sama KPU Kabupaten dan verifikator untuk melakukan verifikasi. Hal ini untuk lebih menjamin keterbukaan, efektif dan efisien penyelenggaraan. Dengan turunnya Panwas bersama-sama kami diharapkan setiap permasalahan yang ditemui dapat langsung diselesaikan,” ujar Saleh. Seperti diketahui, KPU Kabupaten Sukamara akan melaksanakan verfak terhadap keanggotaan parpol baru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sebagaimana jadwal, verfak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018. Dalam melaksanakan verfak tersebut KPU Kabupaten Sukamara mengangkat verifikator sebanyak lima orang. Setiap verifikator akan didampingi oleh Komisioner KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara.Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Hukum, Ahmad Hafajoh, menjelaskan bahwa kemungkinan setiap parpol akan diverfak menggunakan metode sampel, karena semuanya menyerahkan lebih dari seratus anggota. Menurut ketentuan, apabila parpol menyerahkan daftar anggota di bawah seratus, maka verfak akan dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan apabila di atas seratus dilakukan dengan metode sampel.“Ketentuannya, jika Parpol yang akan diverfak menyerahkan daftar anggota dibawah seratus maka verfak menggunakan metode sensus. Tetapi jika menyerahkan diatas seratus maka akan digunakan metode sampling. Sedangkan pencabutan sampling akan kami lakukan jika sudah ada pengumuman dari KPU RI yang menyatakan Palpol telah memenuhi syarat administrasi,” jelas Hafajoh. (S. Sukma)

KPU Kolaka Utara Serahkan Hasil Penelitian Adm. Perbaikan

Lasusua, kpu.go.id - Setelah melalui tahap penelitian administrasi hasil perbaikan keanggotaan untuk dua belas partai politik (parpol) di Kabupaten Kolaka Utara,  hari ini (13/12/2017)  pukul 13.00 WITA bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Kolaka Utara, telah diselenggarakan kegiatan Acara Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Berkas Keanggotaan Partai Politik.Dalam penyerahan hasil penelitian administrasi perbaikan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Utara, Kapolres Kolaka Utara, Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Utara, serta sejumlah pengurus dari parpol yang melakukan perbaikan dokumen keanggotaan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Dari dua belas Partai Politik di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, delapan  di antaranya Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKS, PDI-P, PAN, Partai PERINDO dan Partai Garuda.Hasil verifikasi tersebut langsung direkap oleh Pokja Verifikasi Partai Politik dan kemudian hasilnya diunggah melalui aplikasi SIPOL. Proses ini dimulai dari penelitian administrasi terhadap salinan bukti keanggotaan parpol, kemudian verifikasi faktual terhadap data keanggotaan ganda parpol, dan proses unggah data ke aplikasi SIPOL, semua proses telah di lakukan oleh Pokja Verifikasi Partai Politik KPU Kabupaten Kolaka Utara.Sehubungan dengan hasil penelitian administrasi tahap perbaikan, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara Asriadi Budiwan menyampaikan, bahwa sesuai tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi perbaikan dokumen keanggotaan dari tanggal 2 hingga 11 Desember 2017, serta menyampaikan hasil penelitian satu hari setelah penelitian administrasi perbaikan berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sesuai tahapan, dan teknisnya menunggu instruksi dari KPU RI. “Oleh karena itu kepada seluruh pimpinan parpol yang hadir, agar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan saat verifikasi faktual nanti,” pesan Asriadi Budiwan. (ti2)

KPU Badung Sasar Pemilih Pemula di SMK Prshanti Nilayam

Mangupura, kpu.go.id - Pemilih pemula merupakan salah satu sasaran utama dalam meningkatkan partisipasi pemilih, terutama dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dalam hitungan bulan mendatang. Sosialisasi terhadap pemilih pemula, telah dengan gencar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung, diantaranya menyasar SMK Prshanti Nilayam Kuta, Rabu (13/12/2017).Sebagai salah satu sasaran utama, pemilih pemula di SMK Prshanti Nilayam mempunyai beberapa pertimbangan. Diantaranya, siswa kelas 12 akan menggunakan hak pilih untuk pertama kali pada Pilgub Bali 2018, serta karakteristik geografis wilayah.Berkaca pada pengalaman pemilihan sebelumnya, kawasan Kuta dimana sekolah ini berlokasi mempunyai kecenderungan tingkat partisipasi masyarakat yang  mengalami penurunan. Hal ini salah satunya karena kepadatan aktivitas masyarakat, sehingga terkadang mengabaikan penggunaan hak pilih.Sosialisasi yang dihadiri sekitar 150 siswa didampingi guru kelas dan pembimbing, diisi dengan penyampaian materi oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana.  Materi tersebut antara lain tentang perekaman KTP el, syarat-syarat menjadi pemilih, empat pilar kebangsaan, dan tugas generasi muda dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan.Selain itu, dijelaskan pula lembaga penyelenggara pemilihan umum dari tingkat pusat hingga di TPS, waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta suara yang digolongkan sebagai suara sah dan tidak sah. Antusias para siswa dan guru dalam menyimak sosialisasi, ditandai dengan ragam pertanyaan yang diajukan mengenai kepemiluan dalam sesi tanya jawab. 

Rapat Pleno & Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Parpol

Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Dokumen Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2019, Selasa (12/12). Rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Gianyar, pukul 15.00 WITA tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Gianyar, Anggota Panwas Kabupaten Gianyar, serta sejumlah pengurus dari parpol yang melakukan perbaikan dokumen keanggotaan di wilayah Kabupaten Gianyar. Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra menyampaikan, bahwa sesuai tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi perbaikan dokumen keanggotaan dari tanggal 2 hingga 11 Desember 2017, serta menyampaikan hasil penelitian satu hari setelah penelitian administrasi perbaikan berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sesuai tahapan, dan teknisnya menunggu instruksi dari KPU RI. “Untuk itu kepada seluruh pimpinan partai politik yang hadir, agar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan saat verifikasi faktual nanti,” pesan Gede Putra.Sehubungan dengan hasil penelitian administrasi tahap perbaikan, di Kabupaten Gianyar terdapat sembilan parpol yang melakukan perbaikan, satu diantaranya yaitu Partai Berkarya belum mencukupi minimal syarat keanggotaan. (Kr)

KPU Kota Solok Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan

Solok, kpu.go.id - Selasa (12/12/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan bukti keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Dalam acara  yang digelar di ruang pertemuan Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya, Kel. Nan Balimo-Kota Solok tersebut, dijelaskan tentang pelaksanaan verifikasi faktual parpol tingkat Kota Solok. Penyerahan hasil Penelitian Administrasi Perbaikan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, pimpinan parpol tingkat Kota Solok, Panwaslu Kota Solok dan aparat pengamanan dari Polres Solok Kota. Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara hari ini adalah amanat dari tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, dimana pada tanggal 12 Desember 2017 KPU Kab./Kota dijadwalkan menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan bukti keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada 14 parpol. Selanjutnya tanggal 15 Desember 2017 s.d. 4 Januari 2018 KPU Kota Solok akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol sesuai dengan ketentuan perundangan. Divisi Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Saputra menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan verifikasi faktual, parpol diharapkan menyiapkan : (a). SK kepengurusan Partai Tingkat Kota Solok; (b). Surat keterangan domisili kantor; (c). Daftar nama keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok; (d). Menghadirkan keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok, serta menunjukkan Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el asli) untuk ditunjukkan/dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual; (e). Menghadirkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok, serta menunjukkan Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el asli) untuk ditunjukkan/dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual; f. Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El asli) seluruh anggota partai politik untuk ditunjukkan/ dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.

KPU Kolaka Utara Targetkan Sosialisasi Kelompok Keagamaan

Lasusua, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan sebuah ajang bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menentukan pemimpin daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara melakukan sosialisasi pendidikan pemililh pada kelompok keagamaan yang dilaksanakan, Kamis (7/12/2017) di Aula Puri Yasmine Hotel, Lasusua - Kolaka Utara.KPU Kabupaten Kolaka Utara mengundang tokoh-tokoh agama di Kabupaten Kolaka Utara untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi kelompok keagamaan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Diantaranya Kepala KUA seluruh kecamatan, beberapa imam masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan kelompok Agama Kristen Protestan, perwakilan Kelompok Agama Kristen Katolik, Ketua MUI Kabupaten Kolaka Utara, Ketua Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama Kabupaten Kolaka Utara, Ketua Wahdah Islamiyah serta Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. Juga hadir Kepala Departemen Agama Kabupaten Kolaka Utara sebagai narasumber. Menurut Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tina Dian Ekawati Taridala, yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan acara, mengatakan bahwa yang menjadi perhatian untuk sosialisasi adalah bagaimana keterlibatan kelompok keagamaan berpartisipasi menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Mengapa kelompok keagamaan? “Karena para tokoh-tokoh agama inilah yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka inilah yang menjadi mediator KPU dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait syarat memperoleh hak pilihnya untuk disalurkan pada saat pilkada nanti,” jelas Tina.Sementara itu, Moh. Aisar Mas’ud memaparkan materinya yang berkaitan dengan Kemungkaran umat beragama dalam pemilu yakni dalam hal korupsi, suap menyuap, kekerasan politik atas nama agama, serta diskriminasi atas nama ajaran agama. “KPU Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pada beberapa kelompok seperti kelompok pemilih pemula, kelompok marjinal, kelompok perempuan, dan selanjutnya kelompok disabilitas yang akan dilaksanakan di kecamatan, setelah sosialisasi kelompok keagamaan pada hari ini dilaksanakan,” terang Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kolaka Utara.Pendidikan pemilih atau sosialisasi kepemiluan bukan semata-mata menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan menjadi tugas bersama elemen masyarakat. Mulai dari peserta pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan maupun organisasi kemasyarakatan. Selain itu, kegiatan sosialisasi atau penyampaian informasi pemilu mesti dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan kreatifitas metode sosialisasi yang beragam cara dan beragam target atau dengan istilah “sosialisasi sapu rata”. Demikian juga dengan proses pelaksanaan pendidikan pemilih dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kultur maupun karakteristik masyarakat setempat. (ti2)

Populer

Belum ada data.