Berita KPU Daerah

Ingat 26 Oktober Batas Akhir Desain APK

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan desain alat peraga kampanyenya kepada penyelenggara. Batas akhir penyerahan diberikan hingga 26 Oktober 2018.Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi mengatakan sosialisasi mengenai batas akhir penyerahan desain alat peraga dikarenakan saat ini baru ada dua partai politik yang menyerahkan desain.Sementara sesuai Peraturan KPU (PKPU) Alat Peraga Kampanye (APK) dicetak oleh KPU Sumsel, kemudian diperbanyak oleh peserta pemilu.“Makanya bagi yang belum, kami tunggu  hingga 26 Oktober nanti,” kata Naafi usai Rapat Kordinasi Kampanye Pemilu 2019, di Ruang Rapat KPU Sumsel, Senin(22/10/2018).Dalam rakor sendiri ada 9 poin kesepakatan terkait masa kampanye Pemilu 2019. Beberapa di antaranya seperti ukuran APK, untuk baliho 4x5 meter, penambahan APK per titik desa/kelurahan dibatasi sebanyak 5 lembar untuk baliho, 10 lembar untuk spanduk dan 2 unit billboard atau videotron per kelurahan/desa. “Kami telah kordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi APK ini. Bagi yang melanggar aturan akan berurusan dengan Bawaslu,” katanya.Naafi juga menerangkan aturan APK yang dapat dipasang ditempat umum haruslah sesuai dengan titik pasang yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara pemasangan APK dirumah pribadi atau fasilitas pribadi lainnya, diizinkan selama mendapat izin dari yang bersangkutan dan dilaporkan ke KPU Sumsel.Lain dari itu, Naafi berharap agar selama masa kampanye ini setiap peserta pemilu ikut berperan menjaga kampanye agar berjalan kondusif dan damai. "Semoga deklarasi kampanye damai yang telah kita lakukan sebelumnya tidak sekedar seremonial, tapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap kegiatan kampanye,”tambah Naafi.Hadir dalam rakor Komisioner KPU Sumsel lainnya Alexander Abdullah, Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan, perwakilan Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol, perwakilan parpol tim pemenangan calon anggota DPD danstakeholder kepemiluan lainnya. (Mhq/ed diR)

KPU Gowa Raih Dua Penghargaan

Makassar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa meraih dua penghargaan dalam ajang Pilkada Award 2018 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/10/2018) malam.Dari 4 kategori yang diikuti, KPU Gowa meraih 2 di antaranya yakni kategori kreasi dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi pilkada (terbaik II) dan kategori pilkada akses penyandang disabilitas (terbaik III).Penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom Four Points by Sheraton Makassar dan dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Forkopimda, pejabat pemerintah provinsi Sulsel, Bawaslu dan jajaran komisioner, sekretaris, kasubag serta operator dari 24 kabupaten/kota di Sulsel."Kegiatan ini merupakan apresiasi terhadap penyelenggaraan Pilgub Sulsel yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 lalu. Dimana Sulsel yang selalu dicap zona merah berhasil membuktikan dan menjadikannya zona hijau," ungkap Ketua KPU Sulsel Misna M Attas.Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, penghargaan yang diterima ini buah kerja keras semua pihak di Kabupaten Gowa, khususnya penyelenggara adhoc mulai PPDP, KPPS, PPS, PPK dan jajaran KPU Gowa bersama semua unsur sekretariatnya. Termasuk semua pihak baik itu pemerintah daerah, pihak kepolisian, TNI, ormas, OKP, serta semua pihak-pihak yang turut terlibat membantu KPU Gowa menyukseskan perhelatan Pilkada 2018 kemarin.Misna menambahkan, prestasi yang diperoleh hasil buah karya komisioner KPU Gowa periode 2013-2018 yang telah menjalankan tahapan hingga jelang hari H pilkada 27 Juni lalu.(kpu gowa/ed diR) 

KPU Sijunjung Latih 100 Pemilih Jadi Laskar Demokrasi

Sijunjung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melatih 100 pemilih untuk menjadi ‘Laskar Demokrasi’ lewat program kursus pemilu dari tanggal 22-26 Oktober 2018 di Rumah Pintar Pemilu KPU Sijunjung. Pemilih yang berasal dari beragam kalangan keagamaan, perempuan, pemuda, warganet dan tokoh organisasi mayarakat.“Sebagai amanat dari program KPU RI tentang kursus pemilu, KPU Sijunjung mengadakan kegiatan pendidikan kepemiluan untuk lima kalangan. Masing-masing terdiri dari 20 orang. Mereka yang dipastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Sijunjung,” kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).Lindo menjelaskan, Laskar Demokrasi sendiri adalah bagian dari kursus pemilu,dimana peserta menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu dalam menyosialisasikan tahapan, pendidikan pemilih, dan sosialisasi hal ihwal kepemiluan. “Dengan kata lain, Laskar Demokrasi adalah pemilih motovatif. Pemilih yang tidak hanya datang sendiri ke tempat pemunggutan suara (TPS), tetapi juga mengajak banyak pemilih lain untuk mengunakan hak suaranya. Mereka menjinakan anak tiri demokrasi, yaitu kalangan yang tidak mengunakan hak konstitusinya alias golput,” kata Lindo.Adapun materi yang disampaikan, menurut Anggota KPU Sijunjung Divisi Partisipasi masyarakat, Gunawan,  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sejarah Pemilu di Indonesia, Sejarah KPU,  Hak dan Kewajiban Warga Negara, Demokrasi dan Pemilu serta Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.Pemateri kursus antara lain Anggota KPU Sijunjung, yaitu Deki Zulkarnain, Fahrul Rozi Burda, Gunawan dan Nafwan. (rls/ed diR)

GMHP di Karangasem Sasar Lansia

Karangasem,kpu.go.id - Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) 2018 di Kabupaten Karangasem juga menyasar pemilih lansia atau berusia di atas 70 tahun. Sesuai hasil pencermatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Karangasem tercatat 29.045 atau 7,6 persen pemilih lanjut usia tetapi masih terdaftar aktif sebagai pemilih.Kelompok tersebut menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana membutuhkan perhatian terkait masalah kepemiluan.“Harapan kami semua masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menyalurkan hak suaranya di hari pemungutan suara,”ujarnya disela verifikasi faktual di Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan (22/10/2018).Bersama Bawaslu Karangasem, PPK, PPS dan operator Sidalih, Tim GMHP mendatangi rumah I Wayan Badengan. Lansia kelahiran 1928 sesuai KTP elektronik yang dikantongi terdaftar sebagai pemilih di TPS 14 Subagan. Kerutan di kening, dan pendengaran yang sudah terganggu tak mengurangi semangat lelaki ini untuk mendatangi TPS menyalurkan suaranya. “Tetep tiyang memilih setiap pemilu,”ungkap Badengan diamini anaknya I Ketut Sinduk. Tim GMHP juga sempat mendatangi rumah I Ketut Bonto (78) tahun, warga setempat.Dari 381.323 jumlah pemilih di Karangasem, tercatat 298.719 atau 78.3 persen pemilih berusia antara 17 sampai 40 tahun. Sementara pemilih berusia diatas 40 tahun sampai umur 70 tahun tercatat 53.559 atau sekitar 15,1 persen. Ngurah Maharjana yang juga wakil divisi data  menambahkan selama pencermatan kembali data pemilih hasil perbaikan KPU Karangasem menerima data indikasi ganda dari KPU RI dengan katagori K3 sebanyak  651 pemilih, K4 sebanyak 176 pemilih. NIK Invalid atau masih bermasalah sebanyak 1.388 pemilih, berumur di bawah 17 tahun 268 pemilih, nama invalid 2 orang dan tanggal lahir tidak sesuai dengan NIK sebanyak 46 orang. Data tersebut lanjut Ngurah sudah diturunkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan pencermatan dan verifikasi kepada pemilih bersangkutan. Hasil pencermatan sementara, sudah dilakukan penghapusan terhadap 125 pemilih karena ternyata yang terbukti terdaftar lebih dari 1 kali atau ganda. 47 pemilih berusia dibawah 17 tahun sampai tanggal 17 April 2019 juga terpaksa dikeluarkan dari data pemilih tetap, sementara 82 pemilih dilakukan perbaikan data.  Total  565 pemilih dengan NIK Invalid diantaranya 297 diperbaiki datanya, 133 dihapus dari data pemilih karena yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Karangasem.Dalam kegiatan melindungi hak pilih, KPU Karangasem juga menemukan puluhan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Kondisi tersebut lanjut Ngurah Maharjana rata-rata karena pindah domisili. Di tempat asal yang bersangkutan dihapus dari data pemilih, sementara di tempat baru belum mendaftar. “Sebagian pemilih yang baru kawin dan ikut suaminya di tempat yang baru, belum mendaftar di PPS,” pungkasnya.(rah/ed diR)

Pengumuman Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris KPU Provinsi Jambi

Jambi, kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 245lSDM/05.5.Kpt/O5/Sl /N 12018, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris KPU Provinsi Jambi membuka pendaftaran Calon Sekretaris KPU Provinsi Jambi, melalui Pengumuman Nomor: 02/PP.06-PU/PANSEL-SEKR/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018, tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris KPU Provinsi Jambi. Selengkapnya KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.